Proyek Pembangunan Pasar Sila Langgar Aturan, Kepala Dinas PU Belum Bereaksi
Bima, Media Aspirasi - Baru saja di mulai proyek pembangunan pasar Sila sudah melanggar aturan, dimana tanah yang di gunakan untuk menimbun Mega proyek tersebut di ambil dari galian C ilegal atau tidak berijin, biasanya setiap proyek yang menggunakan jasa galian C, seharusnya melakukan uji Laboratorium terhadap material yang di gunaka dari galian C yang berijin, namun proses tersebut tidak di lakukan, dan sampai saat ini kepala Dinas PU Kabupaten Bima belum bereaksi.
Menuru pernyataan salah satu anggota tim pelaksana proyek yang bernama Susanto, yang kami temui di bascamp bahwa yang di percayakan untuk mengurus tanah urug adalah H.Abubakar yang menurut hasil pantauan wartawan Media ini bukan merupakan salah satu pemilik ijin yang ada di Kecamatan Bolo, jadi kuat dugaan bahwa terjadi konspirasi antara pemenang tender dengan pengesub tanah urug.
Sampai berita ini di turunkan kontraktor atau Direktur PT Relis Sapindo Utama selaku pemenang tender belum sempat kami temui karena pelaksananya beliau tidak ada di tempat. Proyek Pembangunan pasar Sila Tersebut merupakan salah satu Mega proyek yang turun di Kabupaten Bima, pasalnya pagu anggaran sejumlah lebih kurang 57 miliar.
Menurut pengakuan salah satu pemilik ijin yang ada di Kecamatan Bolo, yang di undang oleh pihak PT pemenang tender untuk ikut ngesub adalah orang-orang yang bukan pemilik ijin, dan menurutnya beliau sebagai pemilik ijin di marginalkan, katanya.
Beliau meminta kepada kepala Dinas PU Kabupaten agar menghentikan kegiatan penimbunan tersebut, untuk sementara di hentikan dulu guna menetapkan siapa sebenarnya yang berhak untuk mengesub. Pintanya.
Sejauh ini Kepala Dinas PU Kabupaten Bima Bapak Suwandi S.T selaku penanggung jawab belum bisa di temui, bahkan di hubungi via WhatsApp dan juga telfon belum bisa tersambung(Arm).