Sebagai pejabat publik yang memiliki tanggungjawab, maka seyogianya dalam memanfaatkan kendaraan dinas harus menggunakannya untuk kepentingan dinas atau operasional dalam rangka dinas jabatan atau dinas khusus/ lapangan.
Masih sering kita temui, penggunaan kendaraan dinas operasional pelat merah berkeliaran dihari libur, ditempat-tempat pariwisata serta di keramaian malam maupun ditengah jalan, digunakan oleh bukan pejabat yang mendapatkan fasilitas kendaraan dinas operasional tersebut.
Pegawai negeri sipil PNS yang ada dikalangan pemerintah daerah kabupaten bima, Nusa Tenggara Barat NTB, dibawah kepemimpinan Bupati Bima dan bimbingan sekda, terlihat jelas penggunaan mobil pelat merah, diduga bukan kepentingan dinas melainkan kepentingan pribadi.
Dalam pantauan langsung oleh wartawan. Mobil dinas lingkup pemda bima tersebut, bertepatan di tengah lapangan serasuba kota Bima, bernomor polisi EA 1039 YY. bersama istri dan anak nya serta keluarga mengunjungi tempat pedagang kaki lima atau asongan.
Saat diwawancarai awak media, kepada pihak pengguna mobil pelat merah bernomor polisi EA 1039 YY. Oknum memakai mobil dinas pada hari sabtu malam tersebut, awalnya enggan memberikan komentar pada awak Media.
Wartawan, tujuannya apa dan ada nggak jam berdinas pada malam begini, lalu mobil ini dinasnya di mana. Oknum sopir mobil dinas merk Kijang ISUZU, akhirnya menanggapi. "Saya Camat Lambu", kemudian Langsung keburu-buru kabur dari lokasi, pada pukul 20:35 Wita, pada hari sabtu malam (03/06/2023)
Di tempat terpisah, Abbas SH (Peradi) menanggapi saat diwawancarai wartawan, mengatakan dirinya selaku praktisi hukum, meminta pemangku kebijakan bersikap adil dan tegas terhadap para oknum PNS yang menyalahgunakan wewenang, hal ini bisa menimbulkan persepsi buruk di tengah masyarakat.
Berharap ada teguran nyata dari Bupati Bima dan Sekda, karena perilaku oknum PNS itu, tidak layak untuk ditiru. Agar kejadian serupa, tidak terulang lagi dikemudian hari apabila pemerintah setempat serius menjaga dan merawat aset negara. Ungkap Abbas SH
Lanjut dia, terkait dugaan memanfaatkan kendaraan dinas diluar dari pada hari kerja, mengharuskan adanya surat izin perjalanan (SIP) yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah SEKDA.
" Maka hal demikian meminta Kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) Harus bersikap Adil seperti diatur pada PP No. 53/2010, tentang kedisiplinan pegawai negeri sipil (PNS). Yang menyalahgunakan wewenangnya dalam aset negara, menggunakan mobil Dinas dengan Keperluan pribadi dan kelompok. Tegas Abbas S. SH.
Gejala penyalahgunaan mobil dinas sudah sering menjadi sorotan masyarakat, akan atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00, ( lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00,( satu miliar rupiah).
Penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan mobil dinas dengan sebuah alasan melaksanakan dinas terkadang sering menimbulkan pertanggungjawaban fiktif, sehingga tidak sedikit aset Negara yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Apapun alasan oleh oknum tersebut, itu tidak terpengaruh dalam proses hukum, ketika terpenuhi unsur, bahwa mobil dinas itu nyata diparkir ditempat keramaian malam, apabila ada keperluan kedinasan, kenapa harus menggunakan mobil dinas di hari libur apa memang tidak malu. Pungkasnya Abbas SH.
Kemudian terus berupaya, demi keseimbangan pemberitaan Media ini, melakukan klarifikasi kembali kepada camat lambu, melalui via WhatsApp pribadinya.
Kedua kalinya memperkenalkan diri. Izin, saya atas nama Aryadin Pimred Media Aspirasi. Ingin mengklarifikasi kembali terkait dengan penggunaan mobil dinas diluar dari jam kantor. Apakah mobil dinas tersebut, operasional pak camat atau dinas lain. Itu dari dinas mana ya pak camat, harap tanggapannya Pak Camat, agar seimbang pemberitaan Media
Tanggapan singkat pun yang dilayangkan oleh oknum tersebut, mengatakan. "tadi yang saya pakai mobil dinas Camat Lambu, tadi sampai malam karena saya menunggu pembuatan baliho untuk MTQ Tingkat Kecamatan bersama Panitia. Disinyalir via WhatsApp Camat Lambu
Sembari menunggu tanggapan pihak pemerintah daerah kabupaten bima, baik. Bupati Bima atau SEKDA bima, berita ini dipublikasikan. (Aryadin)
Posting Komentar