Sebagai pejabat publik yang memiliki tanggungjawab, maka seyogianya dalam memanfaatkan kendaraan dinas harus menggunakannya untuk kepentingan dinas atau operasional dalam rangka dinas jabatan atau dinas khusus/ lapangan.
Masih sering kita temui, penggunaan kendaraan dinas operasional pelat merah berkeliaran dihari libur, ditempat-tempat pariwisata serta di keramaian malam maupun ditengah jalan, digunakan oleh bukan pejabat yang mendapatkan fasilitas kendaraan dinas operasional tersebut.
Pegawai negeri sipil PNS yang ada dikalangan pemerintah daerah kabupaten bima, Nusa Tenggara Barat NTB, dibawah kepemimpinan Bupati Bima dan bimbingan sekda, terlihat jelas penggunaan mobil pelat merah, diduga bukan kepentingan dinas melainkan kepentingan pribadi.
Dalam pantauan langsung oleh wartawan. Mobil dinas lingkup pemda bima tersebut, bertepatan di tengah lapangan serasuba kota Bima, bernomor polisi EA 1039 YY. bersama istri dan anak nya serta keluarga mengunjungi tempat pedagang kaki lima atau asongan.
Saat diwawancarai awak media, kepada pihak pengguna mobil pelat merah bernomor polisi EA 1039 YY. Oknum memakai mobil dinas pada hari sabtu malam tersebut, awalnya enggan memberikan komentar pada awak Media.
Wartawan, tujuannya apa dan ada nggak jam berdinas pada malam begini, lalu mobil ini dinasnya di mana. Oknum sopir mobil dinas merk Kijang ISUZU, akhirnya menanggapi. "Saya Camat Lambu", kemudian Langsung keburu-buru kabur dari lokasi, pada pukul 20:35 Wita, pada hari sabtu malam (03/06/2023)
Di tempat terpisah, Abbas SH (Peradi) menanggapi saat diwawancarai wartawan, mengatakan dirinya selaku praktisi hukum, meminta pemangku kebijakan bersikap adil dan tegas terhadap para oknum PNS yang menyalahgunakan wewenang, hal ini bisa menimbulkan persepsi buruk di tengah masyarakat.
Berharap ada teguran nyata dari Bupati Bima dan Sekda, karena perilaku oknum PNS itu, tidak layak untuk ditiru. Agar kejadian serupa, tidak terulang lagi dikemudian hari apabila pemerintah setempat serius menjaga dan merawat aset negara. Ungkap Abbas SH
Lanjut dia, terkait dugaan memanfaatkan kendaraan dinas diluar dari pada hari kerja, mengharuskan adanya surat izin perjalanan (SIP) yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah SEKDA.
" Maka hal demikian meminta Kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) Harus bersikap Adil seperti diatur pada PP No. 53/2010, tentang kedisiplinan pegawai negeri sipil (PNS). Yang menyalahgunakan wewenangnya dalam aset negara, menggunakan mobil Dinas dengan Keperluan pribadi dan kelompok. Tegas Abbas S. SH.
Gejala penyalahgunaan mobil dinas sudah sering menjadi sorotan masyarakat, akan atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000,00, ( lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00,( satu miliar rupiah).
Penyalahgunaan wewenang dalam penggunaan mobil dinas dengan sebuah alasan melaksanakan dinas terkadang sering menimbulkan pertanggungjawaban fiktif, sehingga tidak sedikit aset Negara yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Apapun alasan oleh oknum tersebut, itu tidak terpengaruh dalam proses hukum, ketika terpenuhi unsur, bahwa mobil dinas itu nyata diparkir ditempat keramaian malam, apabila ada keperluan kedinasan, kenapa harus menggunakan mobil dinas di hari libur apa memang tidak malu. Pungkasnya Abbas SH.
Kemudian terus berupaya, demi keseimbangan pemberitaan Media ini, melakukan klarifikasi kembali kepada camat lambu, melalui via WhatsApp pribadinya.
Kedua kalinya memperkenalkan diri. Izin, saya atas nama Aryadin Pimred Media Aspirasi. Ingin mengklarifikasi kembali terkait dengan penggunaan mobil dinas diluar dari jam kantor. Apakah mobil dinas tersebut, operasional pak camat atau dinas lain. Itu dari dinas mana ya pak camat, harap tanggapannya Pak Camat, agar seimbang pemberitaan Media
Tanggapan singkat pun yang dilayangkan oleh oknum tersebut, mengatakan. "tadi yang saya pakai mobil dinas Camat Lambu, tadi sampai malam karena saya menunggu pembuatan baliho untuk MTQ Tingkat Kecamatan bersama Panitia. Disinyalir via WhatsApp Camat Lambu
Sembari menunggu tanggapan pihak pemerintah daerah kabupaten bima, baik. Bupati Bima atau SEKDA bima, berita ini dipublikasikan. (Aryadin)
Apresiasi masyarakat tersebut terbilang wajar. Mengingat keresahan yang timbul akibat aksi pemblokiran, apalagi penyelesaiannya berlangsung tanpa kemelut.
Jika menilik upaya AKBP Hariyanto, SH, S.I.K., dalam melerai hingar bingar aksi pemblokiran jalan di Kabupaten Bima belakangan ini, maka dedikasinya sebagai seorang Kapolres Bima nampak tidak perlu dipertanyakan lagi.
Dirinya tak pernah alpa terjun langsung di tengah-tengah massa unjuk rasa yang memblokir jalan, semulai awal aksi hingga akhirnya jalan kembali dibuka.
Bagaimana tekunnya menghadapi massa aksi makin menunjukkan totalitasnya dalam menjalankan tugasnya sebagai pengayom masyarakat, termasuk massa aksi itu sendiri yang tak sungkan-sungkan ia rangkul sambil tetap tersenyum mekar.
“Kami dari kepolisian, saya selaku Kapolres Bima, saya adalah saudaramu, saya hanya memfasilitasi, memberi yang terbaik kepada teman-teman sekalian. Nah, kita sudahi sampai sekarang, jalan biar lewat masyarakat. Tidak usah melakukan pelemparan dan seterusnya,” Begitu bunyi salah satu seruan mantan Danyon Brimob Pelopor A Polda NTB tersebut saat tiba di lokasi blokade jalan, menghimbau massa aksi yang dihampirinya untuk membuka jalan.
Sesekali, ia terlihat menyeka peluh di tengah upayanya mengurai masalah pemblokiran jalan di Desa Bajo Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima yang membuat arus lalu lintas lumpuh total itu.
Tak hanya menyeru himbau, Kapolres Bima juga menampakkan jiwa melayaninya dengan bersila di tanah di tengah-tengah massa aksi yang duduk melingkarinya guna mendengarkan keluh kesah mereka sekaligus melakukan negosiasi.
“Jadi kita janganlah ini diblokir. Biar orang tuh berjalan. Mereka tuh membawa ikan, membawa bawang merah, biarlah mereka tuh memenuhi perutnya. Kasihan, ya,” ujarnya, guna menggugah empati massa aksi terhadap masyarakat pengguna jalan yang tertahan selama dua hari akibat pemblokiran jalan tersebut.
Sementara kepada para anggotanya yang melakukan pengamanan aksi unjuk rasa, Hariyanto, SH, S.I.K, memintanya untuk tetap mengedepankan sisi humanis dalam menghadapi pengunjuk rasa.
“Kedepankan sisi humanis, mereka adalah saudara-saudara kita,” katanya mengarahkan.
Totalitasnya juga terlihat, saat AKBP Hariyanto, SH, S.I.K., ikut membantu memindahkan pohon-pohon yang digunakan untuk memblokade jalan umum tersebut.
Sedangkan komitmennya yang tinggi dalam mengayomi masyarakat adalah saat dirinya mengarahkan aparat gabungan yang terjun membuka blokir jalan agar tidak membekal Senjata Api, tanpa alasan dengan peluru kosong sekalipun.
Dirinya tidak ingin massa yang dihadapinya merasa terintimidasi dengan adanya senjata api yang turut melengkapi aparat gabungan.
Bagaimana dedikasinya Kapolres Bima, AKBP Hariyanto, SH, S.I.K, dapat dilihat dalam video pendek berikut ini
https://youtu.be/qNjLNGUYVog