Bima, Media Aspirasi - Ridwan eks. Ketua KORWIL IV BEM NTB RAYA, Pengadilan negeri bima tidak ada kerjaan, pasalnya gugatan perkara nomor 7/Ptd.Bth/2022/PN RBI sudah kadaluarsa.
Tanah yang di gugat oleh para penggugat dengan perkara nomor 7/Ptd.Bth/2022/PN RBI di Desa kowo dusun lawu so kara 3 dengan luas tujuh hektar lebih, historisnya merupakan tanah yang dibagikan oleh ketua adat pada tahun 1941 sebelum presiden pertama indonesia Ir. Soekarno memproklamirkan kemerdekaan Indonesia.
"Sementara para penggugat melakukan gugatannya pada tahun 2018, lantas kemana saja para pengunggat selama hampir satu abad itu, jika si penggugat berhak atas tanah yang ada di so kara 3 seluas tujuh hektar lebih itu adalah milik para penggugat," Ucap Ridwan saat
Ridwan yang di temui wartawan Media ini pada(17/5/23), Terkait gugatan perkara nomor 7/Ptd.Bth/2022/PN. hemat saya sudah kadaluarsa mengingat pada pasal 1967 KUHP berbunyi "adanya tuntutan hukum dengan segala sifat baik kebendaan, atau bersifat perseorangan dapat dihapus setelah lewat 30 tahun". Bahwa tanah yang dibiarkan terlantar selama 30 tahun lamanya maka dianggap orang tersebut telah menelantarkan tanahnya.
"Sudah hampir memasuki satu abad dan sampai detik ini masyarakat saya selaku tergugat masih menggarap tanah tersebut dengan taat pajak setiap tahun, dan disertai surat-surat ahli waris serta surat penggarapan atas tanah dari Kepala Desa Kowo,"paparnya.
Dalam hal ini yang mengetahui. Camat Sape, namun anehnya pengadilan negeri Raba Bima masih membuka ruang si penggugat untuk melakukan gugatannya, kayak tidak ada kerjaan saja mereka.
"Sementara si penggugat tidak memiliki sppt, kalaupun ada sppt nya itu sudah jelas patut dicurigai si penggugat telah melakukan pemalsuan administrasi negara bersama eks. Kepala desa kowo, Logika darimana ada SPTT diatas SPPT".
"Secara sikologis sosial setiap orang yang diganggu atas haknya maka orang tersebut akan bereaksi untuk segera melawan langsung atau menggugatnya lewat ranah hukum tanpa harus menunggu waktu yang cukup lama apalagi hampir memasuki seratus tahun lamanya," Cetus Ridwan.
Saya juga meminta dengan hormat kepada Kapolres Bima kota untuk segera menaikan kasus ke pengadilan raba bima atas laporan masyarakat saya terkait dugaan pemalsuan administrasi negara yang dilakukan oleh eks. Kepala desa kowo bersama si penggugat atas adanya sppt yang baru muncul thn 2017/2018, sementara sppt masyarakat saya terbit dari 1956 disertai surat kohi tanah (surat putih).
"Dengan hormat saya tegaskan kepada Kepala Pengadilan negeri Raba bima untuk tetap menjaga pure akan integritasnya dan tidak melacurkan hak-hak atas masyarakat saya diatas dalil hukum yang berbelit-belit apalagi dengan putusan diduga melenceng dari azas keadilan, kemanfatan dan kepastian hukum yang membuat kepercayaan publik hilang total. Jika demikian saya bersama masyarakat akan menyalakan bara api keadilan didepan pintu Pengadilan Negeri Bima. Pungkasnya(Aryadin).
Posting Komentar