Bima, Media Aspirasi - Proyek pembangunan sekolah SMA 2 woha kabupaten bima, dengan menggunakan anggaran Dikbud Pora Provinsi NTB, tidak melaksanakan amanat regulasi, pasalnya proyek yang memanfaatka anggaran tahun 2022 tidak memasang papan informasi proyek, sesuai amanat UU no 14 tahun 2008, terkait dengan keterbuka'an Informasi Publik, juga amanat Perpres No 54 tahun 2010.
Saat wartawan Media ini berkunjung ke lokasi pembangunan proyek yang maksud pada Selasa 10/01/23, tidak menemukan papan informasi serta yang bersangkutan (pemilik proyek) tidak dapat di temui untuk di lakukan konfirmasi, oleh karena itu wartawan Media ini berspekulasi bahwa proyek yang di maksud diduga siluman dan terjadi Mark up anggaran, proyek ini juga tidak melaksanakan K3 ( Kesehatan dan Keselamatan Kerja).
Proyek tersebut juga mendapat sorotan dari warga setempat, karena selama pekerjaan tersebut warga menemukan ada kejanggalan, karena tidak menemukan papan informasi.
Salah satu warga yang enggan di sebutkan namanya mendesak kepada PPK proyek, agar segera meninjau kembali pekerjaan yang di maksud, juga mendesak kepada Kepala Dinas Dikbud Pora Provinsi NTB, agar memanggil kontraktor guna mempertanggung jawabkan, terkait ketidak patuhannya terhadap amanat UU.
Menurut pekerja kasar / tukang yang mengerjakan bangunan saat di wawancarai, mengatakan bahwa ” kami tidak tau mengenai anggaran, kami hanya di perintahkan untuk kerja saja, kami hanya di bayar upah harian saja, “ucap pekerja.
Hingga berita ini diturunkan belum juga ada papan nama proyek yang terpasang,dan tidak diketahui nama CV yang mengerjakannya juga siapa Kontraktornya(Aryadin).
Posting Komentar