Pendiri LPPK Syuryadin menyatakan, dengan adanya polemik yang terjadi ditengah-tengah masyarakat Desa Madawau Kecamatan Madapangga kini tidak sedap hingga akan berpotensi terjadi konflik horizontal yang sangat besar antara masyarakat dengan masyarakat.
"Maka dengan hal ini diprediksi akan terjadi saling bertumpuhan darah atas ulahnya oknum pegawai BPN yang menerbitkan sertifikat tanah dengan asal-asalan alias sertifikat tanah bodong," Ungkap Surya.
Lanjut dia. Kuat dugaan kami ada Konspirasi busuk oknum pegawai BPN dengan perintah desa setempat, dan Nurdin, SH yang tertera dalam sertifikat tersebut dalam pembuatan Dokumen Permohonan, Pengukuran hingga penerbitan sertifikat.
"Pada saat pengukuran tanah Bapak Muhtar Yasin merupakan ahli waris dari bapak Yasin dan Yasin anak kandung Bapak Tenu sebagai pemilik tanah serta Bapak Muhtar masih menguasai tanah tersebut sudah puluhan tahun, memiliki SPPT, yang setiap tahunnya tetap membayar pajak sampai hari ini," Bebernya.
Ironisnya, penerbitan sertifikat atas nama Nurdin, SH sedangkan oknum ini tidak pernah menguasai tanah dan bukan Putra asli Madawau, malainkan asal desa bolo kecamatan Madapangga berdomisili di Mataram yang bergelutik sebagai lawyer, namun memberitahukan atau dilibatkan dalam pengukuran tanah dari BPN maupun dari pemerintah setempat."Dalam pembuatan dan penerbitan sertifikat yang tidak sesuai prosedur dan Undang-undang berlaku, oleh karena itu kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten bima harus membuka kembali, jangan membiarkan para mafia tanah merajalela dimuka bumi Bima ramah ini," tutur Surya Ghempar selaku Pendiri LPPK.
Sambungnya, Kami dari Lembaga Pemuda Pengawas Kebijakan (LPPK) menduga kuat Penerbitan sertifikat atas nama Nurdin, SH yang tertera di Sertifikat tersebut tanpa menguasai sejumlah bidang tanah dan tanpa memiliki SPPT Tanah.
"Sedangkan Tanah Almarhum Karim, Nuraini, dan Samsudin merupakan anak Kandung Muhammad sebagai pemilik tanah dan menguasai tanah sekaligus ahli waris, jangan sampai kami menuding bahwa otak Dibalik Mafia Tanah adalah BPN," Kesalnya.
"Tanah tersebut juga sudah ada surat eksekusi dari pengadilan Negeri Raba Bima, terapi sekarang muncul sertifikat tanah atas nama orang lain yaitu Nurdin, SH".
"Penerbitan sertifikat atas Nurdin, SH tersebut tidak melalui mekanisme dan prosedur yang berlaku dan ada indikasi konspirasi terselubung antara oknum BPN kabupaten Bima serta oknum Pemerintah Desa setempat, dan atas nama Nurdin, SH di sertifikat tersebut," Pungkasnya (Red/MA/06).
Adapun massa aksi melakukan pembakaran ban bekas di depan halaman dan didalam halaman Kantor BPN Kabupaten Bima.Massa aksi menyampaikan dalam Orasi bergiliran dan dikawal ketat oleh personil kepolisian Polres Bima.
Maka kami nyatakan Sikap dalam Tuntutan kami : 1. Pertama Mendesak Kepala BPN kabupaten Bima Segera Batalkan Penerbitan Sertifikat tanah di Desa Madawau atas nama Nurdin, SH.
2. Kedua Mendesak Kepala BPN Kabupaten Bima segera evaluasi dan copot oknum pegawai Bagian Penerbitan Sertifikat tanah yang terlibat penerbitan sertifikat tanah atas nama Nurdin, SH. jelas Surya Ghempar merupakan juga Orator Ulung kini kembali di atas mimbar Rakyat.
Pantauan langsung awak media ini di lapangan, Situasi Pendemo dalam keadaan damai meski terjadi Pembakaran Ban Bekas di Halaman Kantor BPN Kabupaten Bima, suasana cukup panas seketika tapi bisa diminimalir oleh keamanan.
Kemudian tak lama Pihak Kepolisian berusaha untuk membantu menjadi Penghubung dan Alhamdulillah Kepala BPN Kabupaten Bima bersedia menerima Audiensi dari Para Pendemo itu.
Dalam Audiensi tersebut Perwakilan Pendemo, mengungkapkan sesuai dengan tuntutan di atas, kemudian selanjutnya Kepala BPN Kabupaten Bima meminta kepada mereka untuk Mengajukan Surat Keberatan dan Permohonan Pemanggilan dan atau Permohonan Audiensi dengan Para Pihak.
Pantauan wartawan, Pendemo pun sepakat untuk menyusun segera, Surat itu dan Kepala BPN Kabupaten Bima bersedia memediasi bersama Para Pegawai di Kantornya.
Posting Komentar