Diruang penyidik, Tindak Pidana Korupsi ( Tipidkor ) Polres Bima Kota, terlapor kasus dugaan tindak pidana korupsi uang milik BUMDes mengembalikan uang puluhan juta kepada pengurus Bumdes Al-Ikhlas desa Sangiang, Kecamatan Wera Kabupaten Bima, pada hari rabu (09/11/2022).
Pengembalian uang tersebut, terjadi setelah penyidik Tipidkor Polres Bima Kota memanggil masing-masing Ketua dan Bendahara BUMDes Al-Ikhlas yang lama dan yang baru.
Dihadapan penyidik, mewakili kepengurusan yang lama Mantan ketua BUMDes Al-Ikhlas desa Sangiang, Sulaiman menemani terlapor Ashin Anas Wijaya mengembalikan uang sebanyak Rp. 34.120.000 (tiga puluh empat juta seratus dua puluh ribu rupiah) kepada ketua dan Bendahara BUMDes Al-Ikhlas yang baru.
Serah terima uang milik BUMDes dari terlapor kepada pengurus BUMDes Al-Ikhlas dilakukan secara simbolik dengan menunjukan bukti transaksi pengiriman kepada pengurus BUMDes yang baru.
Uang tersebut dikembalikan melalui transaksi antar Bank BRI dari Agen Mutiara Berkah kepada rekening BUMDes Al-Ikhlas Sangiang pada hari Kamis 13 Oktober 2022 pukul 13.15 WIB lalu.
"Saat itu, saya juga diminta hadir oleh penyidik. Saya bilang sama penyidik, bahwa saya bukan pihak terkait, lalu saya keluar dari ruangan," kata Furkan selaku Pelapor.
Furkan mengatakan bahwa, dirinya saat itu hanya bersedia hadir untuk mengambil Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) sekaligus mendengarkan keterangan dari penyidik terkait perkembangan atas 3 (tiga) laporan kasus dugaan korupsi uang Milik BUMDes.
"Saya tidak sudi menyaksikan proses pengembalian uang itu. Kehadiran saya hanya untuk mengambil SP2HP sekaligus mendengarkan keterangan dari penyidik," jelasnya.
Kendati demikian, berdasarkan keterangan dari penyidik dan poin-poin yang tertuang dalam SP2HP, Furkan mengatakan proses hukum atas laporannya tetap berjalan, bahkan sudah mulai rampung 80% sehingga penyidik masih melakukan penambahan waktu penyelidikan paling lama 60 hari agar benar-benar rampung 100%, setelah sebelumnya penyidik pernah menambah waktu penyelidikan selama 120 hari.
"80% sudah rampung, sisanya kita tunggu 60 hari lagi," tuturnya.
Sembari menunggu dan mengawal proses hukum yang sedang berjalan, Furkan meminta kepada penyidik untuk melakukan penelitian secara objektif terhadap dokumen yang diserahkan oleh para terlapor, dimana dokumen-dokumen tersebut diduga palsu dan atau isinya tidak sesuai dengan kenyataan.
"Saya meminta kepada penyidik untuk betul-betul meneliti dokumen-dokumen itu. Saya menduga sebagian besar isinya palsu," tandasnya.
Selain itu, Furkan juga meminta kepada terlapor untuk mengembalikan uang sedikitnya 47 juta yang diduga dikorupsi secara bersama-sama oleh para terlapor.
"Masih ada puluhan juta rupiah yang belum di kembalikan. Masih ada kesempatan untuk bertaubat dan meminta maaf kepada masyarakat yang selama ini kalian kibuli," tutupnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Dinas Perhubungan Kabupaten Bima juga telah mengembalikan uang milik Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Al-Ikhlas Desa Sangiang sebanyak Rp. 24.800.000 (Dua Puluh Empat Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) melalui rekening BUMDes Al-Ikhlas.
"Iya, sudah di kembalikan, tapi saya tidak pernah meminta. Bahkan saya tidak tahu ada uang yang masuk ke rekening BUMDes," ujar Candra Wahyoni, S.Hut ketua BUMDes Al-Ikhlas Sangiang.
Seperti yang diketahui, 3 (tiga) laporan dugaan tidak pidana korupsi uang Milik BUMDes Al-Ikhlas Sangiang yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD) dan Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi NTB dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda NTB pada tanggal 21 Februari 2021 lalu.
"Kemudian dari Ditreskrimsus Polda NTB melimpah penanganan hukumnya kepada Tipidkor Polres Bima Kota," Pungkasnya (Red/Tim/Aryadin)
Posting Komentar