Dua Hari Menjabat Kanit Pidum, Ungkap Misteri Kasus Mafia Tanah di Ambalawi kini Ditetapkan Sebagai Tersangka

Bima Kota ~ Media Aspirasi ~ Baru saja dua hari menjabat sebagai Kanit pidana umum ( Pidum ) Polres Bima Kota, IPDA HERWIN NABABAN,  S. Tr. K, mampu mengungkap Misteri kasus Mafia Tanah, terkait dugaan kasus pemalsuan dokumen tanah, lokasi di desa nipa kecamatan ambalawi kabupaten bima, bertepatan disekolah Yayasan Al-Falaq, yang kini ditetapkan sebagai tersangka. 


Pada hari kamis (09/11/2022) pimpinan redaksi Media Aspirasi Online mendatangi kantor kepolisian Polres Bima Kota, serta melakukan klarifikasi juga meminta tanggapan Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi S.I.K. 


Kapolres Bima Kota, mengatakan pihaknya akan melakukan tindakan tegas terhadap mafia tanah yang telah melakukan tindakan melawan hukum, apabila terdapat melanggar seperti pemalsuan dokumen, sudah pasti untuk memberikan sangsi khusus di wilayah hukum polres bima kota.


" Permasalahan tanah mengingat kondisi di Bima dan kota Bima, bisa menjadi biang pertumpahan darah, maka sebab itu harus giat dalam penyelidikan dan penyidikan," ungkap kapolres.


Dugaan Kasus Pemalsuan Dokumen di Ambalawi yang dilaporkan oleh pelapor adalah tindak pidana murni, karena dugaan memalsukan dua surat jual beli.


Kapolres juga mengharapkan pada pihak pelapor yang menjadi korban dalam peristiwa tentang tanah tersebut, agar sabar dan serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian supaya proses bisa berjalan dengan baik untuk melakukan penyelidik dan Penyidikan," Harapan kapolres Bima Kota.