Oknum PNS di Pemkot Bima Langgar Aturan, Ini Sangsinya 👇
Hal mencengangkan lagi pada Selasa 29 Nopember 2022 pukul 10,30 ada satu unit Mobil Dinas operasional Pejabat dijajaran Setda Kota Bima, terlihat mobil Dinas Platnya berwarna Hitam terparkir depan pintu keluar bagian belakang kantor Pemerintah Kota Bima.
Patut diduga dengan merubahnya plat merah mobil dinas dengan plat nomor berwana hitam, kerapkali disalahgunakan oleh pegawai.
"Menurut sumber yang enggan disebut namanya cukup mengenal mobil dinas dimaksud. " Oh itu setahu saya mobil dinas "EA 1810 SY," adalah mobil dinas bagian Umum Setda Kota Bima," Ujarnya.
Mobil dinas tidak diperbolehkan untuk menggunakan atau merubah serta dipinjamkan oleh pihak lain dan memakai dalam kepentingan pribadi, bahwa itu sudah melanggar peraturan pemerintah PP No 53, PP 49 yang di ubah PP No 94. Lalu siapa yang bertanggung jawab bila ada terjadi.
Penyalahgunaan mobil dinas secara administratif dapat dilakukan dengan mencabut izin menggunakan kendaraan dinas.
Kemudian diberikan sanksi administratif kepegawaian bilamana pejabat yang mendapatkan mobil dinas adalah pejabat yang berasal dari pegawai negeri sipil.
Penegakan Hukum secara Represif Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Korupsi bukan hanya mengambil uang negara, melainkan jauh lebih luas dari sekedar itu termasuk juga penyalahgunaan fasilitas yang diberikan negara, oleh karena itu penyalahgunaan mobil dinas termasuk tindak pidana korupsi.
Tindak pidana korupsi penyalahgunaan mobil dinas bukanlah merupakan delik aduan, setiap hari terjadi penyalahgunaan fasilitas mobil dinas dapat ditindak tanpa harus menunggu aduan, penyalahgunaan mobil dinas dapat memenuhi unsur Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mana menyatakan bahwa.
“ Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan serta sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) Tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000 (satu milyar rupiah)”.
"Berdasarkan ketentuan diatas, penyalahgunaan mobil dinas dapat dijerat dengan pidana, karena memenuhi unsur pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi, yakni adanya unsur kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan," Pungkasnya.
"Apapun alasannya itu tidak diperbolehkan, karena kendaraan yang mereka pakai milik pemerintah daerah bukan milik pribadi sehingga harus mengikuti aturan," tegas sumber tersebut kepada Londa Post 29 Nopember 2022 di belakang halaman Kantor Pemkot Bima Selasa siang tadi.
Dilansir Pantauan Londa Post diberbagai titik lokasi, ada beberapa mobil dinas dengan Kode EA....SY adalah mobil dinas operasionl instansi di Pemkot Bima terlihat ber-plat hitam. Hal ini yang menuai pro dan kontra pertanyaan ditengah masyarakat terkait penggunaan plat nomor polisi berwarna hitam yang digunakan beberapa pengguna mobil dinas.
Menurut sumber tadi, penggunaan plat nomor berwarna hitam pada kendaraan mobil dinas tersebut harusnya menjadi perhatian pejabat penanggung jawab aset dalam hal ini Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bima
“Kalau plat nomor berwarna hitam yang digunakan ada ijinnya dan resmi tidak jadi masalah, tetapi kalau mengganti tanpa ada kejelasan, pejabat pengguna aset tersebut patut dikenakan sanksi,” pinta sumber tadi.
Sekedar info Publik. Merubah plat mobil dinas berwarna merah menjadi warna hitam adalah melanggar Undang – Undang Nomer 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta melanggar Peraturan Kapolri Nomer 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Indentifikasi Kendaraan Bermotor.
Adapun ke- 3 Mobil berplat EA....SY tersebut diatas, Media ini sedang melakukan investigasi mendalam untuk 2 jenis Mobdis tersebut, yang pasti menurut sumber bahwa nomor plat EA...SY yang terpampang pada 2 jenis mobil dinas, adalah mobil dinas yang diduga asset Pemkot Bima.
Pihak Sekda Kota Bima Drs. H.Muhtar Landa, hingga berita ini diturunkan, sulit dihubungi karena nomor Hp-nya sudah tidak aktif lagi.
Sementara Kabag Umum setda Kota Bima H.Imran, S.Sos yang dihubungi, juga belum memberikan jawaban.