Kasat Narkoba AKP Tamrin mengungkapkan Kronologis Kejadian, pada hari Selasa tanggal 11 Oktober 2022 sekitar Pukul 14.30 Wita tim cobra alpha mendapatkan informasi bahwa di sebuah rumah RT 011 RW 004 Desa Tolowata, Kecamatan Ambalawi kabupaten Bima. Sering di jadikan sebagai tempat transaksi Narkotika jenis shabu.
"Atas informasi tersebut tim opsnal Cobra Alpha Sat Resnarkoba Polres Bima Kota atas perintah Kasat Resnarkoba Bima Kota AKP TAMRIN S.Sos melakukan penyelidikan dan pengintaian di seputaran tempat kejadian perkara ( TKP)," ungkap Kasat Narkoba.
Setelah informasi di nyatakan A1, tim di pimpin oleh Katim opsnal Cobra Alpha Resnarkoba Aipda Anasrullah S.H. melakukan penggrebekan dan penangkapan terhadap terduga saudara berinisial ( A) warga desa tolowata dan warga desa rite (S) yang ada dilokasi penggrebekan.
"Selanjutnya dilakukan penggledahan badan yang di saksikan oleh saudara. Bambang Irawan Saat di rumah terduga," jelas AKP Tamrin.
Akhirnya ditemukan barang bukti berupa 1 buah klip yang diduga narkotika jenis shabu-shabu yang berada di dalam rumah lebih tepatnya di lantai sebelah tempat duduk rumah tersebut, dilakukan penggeledahan badan dan tidak di temukan barang bukti lainnya
"selanjutnya team melakukan penggeledahan di dalam rumah, tim pun menemukan barang bukti berupa, ( 7 ) tujuh buah bungkus plastik klip kosong ( 2 ) dua buah HP, ( 1 ) satu buah sendok pipet, ( 1 ) satu buah Bong (2 ) dua buah korek api gas ( 1) buah, saat di KTP," Bebernya AKP Tamrin.
Lanjutnya team cobra alpha melakukan pengembangan terhadap (Y) tim Cobra Alpha, pada akhirnya menemukan saudara inisial (Y) yang sedang berada di Jln. lintas kedo Rt. 022 Rw. 008 Kelurahan Jatiwangi kecamatan asakota Kota Bima.
"Kemudian tim Cobra Alpha melakukan penggeledahan badan dan menemukan barang bukti berupa ( 4 ) empat bungkus sedang plastik diduga berisi shabu ( 1 ) buah bungkus plastik klip kosong (1 ) buah HP ( 1 ) buah motor dengan nopol EA 5913 SS".
"Selanjutnya terhadap terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Bima Kota guna pemeriksaan lebih lanjut," Pungkasnya.
Adapun. Di kecamatan Ambalawi, total barang bukti (BB) keseluruhan berat Brutto 0,87 dan netto 0,65, Gram, di asakota. Total BB Keseluruhan Berat Brutto 4,41 Gram dan Netto 3,45 Gram
Menindaklanjuti
1. Membuat Laporan Polisi
2. Melakukan Interogasi terhadap terduga pelaku terkait asal barang
3. Melengkapi mindik lidik/sidik
4. Melakukan tes urine terhadap terduga pelaku.
5. Melakukakan uji lab terhadap. BB ke BPOM/Labfor.
6. Riksa saksi-saksi," Tutupnya. Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota. AKP Tamrin S.Sos
Posting Komentar