Moris menceritakan kronologis awal kehadiran pihak polres kota Bima didampingi anggota Polsek setempat dan membenarkan adanya.
"Dirinya didatangi pihak Kanit tipiter polres bima kota, awalnya dengan tidak menunjukkan surat perintah pengeledahan, bahwa mereka ada informasi dari Bareskrim Mabes Polri," tuturnya Moris.
Dia mengakui sudah tiga tahun menjual pupuk tapi Phoska Non Subsidi, bahkan bisa dimiliki oleh semua orang dan bukan saja dirinya tapi ada juga di wilayah Wera serta Ambalawi.
"Pada saat itu juga, dirinya tunjukkan ijin usaha dan CV nya. Secara legalitas perusahaan itu, jelas. Sehingga dirinya menjual pupuk ini tapi Non Subsidi," tegas dia pada Kanit dan Tim yang datang.
Ditambahkannya lagi, Phoska Non Subsidi ini dirinya telah jual selama tiga tahun berjalan. Dan tak ada keluhan dari masyarakat selama ini," tandasnya.
"Pada kesempatan itu juga, pihaknya menjelaskan tak ada pupuk subsidi yang dia jual. Dan dirinya ngga jual pupuk ke petani, tapi dia bantu para petani".
"Anehnya lagi, pasca ditanya surat penyitaan pupuk mereka mengatakan ini ada perintah dari Bareskrim mabes polri. Akan tetapi, kesepakatan dan dirinya kooperatif makanya 200 sak diamankan untuk uji lab," cetus Moris.
Menyikapi hal itu, Moris akan hadirkan pihak perusahaan PT Gresik, apabila pihak PT Gresik tidak menanggapi, maka dirinya menggugat.
"Akan tetapi sebelumnya, dia memberitahukan bahwa bukan dirinya saja yang menyimpan pupuk ini ada belasan orang kok, tapi anehnya pupuk saya yang disita untuk uji lab," terang politisi Gerindra ini.
"Akan tetapi fakta di lapangan, pihak polres kota melanggar kesepakatan yakni hanya pupuk dirinya saja yang disita sementara yang lain tidak," Pungkasnya.
Posting Komentar