Ketua Penjaringan dan bapilu, Sulaiman MT SH Menyampaikan. Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten./Kota se-NTB. Sehubungan telah ditetapkannya Tahapan dan Jadwal pelaksanaan Pemilu tahun 2024, berdasarkan hal tersebut diatas kami menginstruksikan kepada masing-masing Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten./Kota se-NTB untuk.
"Melakukan Recruitment Bakal Calon Anggota Legislatif untuk Pemilu Tahun 2024 dengan metode recruitment terbuka dimulai pada Tanggal 10 November 2022 s/d 10 Desember 2022," Ungkapnya.
Yang dimaksud dengan metode recruitment terbuka adalah pilihan cara yang dilakukan dalam merekrut Bakal Anggota
Legislatif (Berikutnya disingkat BACALEG) dengan membuka informasi dan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk mendaftar atau mengajukan diri sebagai BACALEG Kabupaten./Kota dari Partai Gerindra.
"Adapun tahapan-tahapan Recruitment BACALEG Partai Gerindra untuk Pemilu Tahun 2024 adalah sebagai berikut," Paparnya.
Lanjut dia. Tanggal 17 s/d 24 oktober 2022, Masing-masing DPC Kab./Kota Membentuk Panitia Seleksi BACALEG, masing-masing sejumlah minimal 5 orang yang terdiri dari unsur : Pengurus DPC dan dibantu oleh Kader GMD,
Pembentukan Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud dilengkapi dengan SK dan Fasilitas pendukung lainnya.
"Tanggal 25 Oktober s/d 08 November 2022, Panitia yang telah dibentuk melakukan sosialisasi penerimaan BACALEG dengan menggunakan media Baliho, spanduk dan melakukan sosialisasi melalui media cetak, media elektronik serta media sosial," Cetusnya.
Panitia dengan dibantu Pengurus DPC Membangun POSKO Penerimaan BACALEG pada masing-masing Kantor DPC. Tanggal 10 November s/d 10 Desember 2022, Panitia melakukan Recruitment atau penerimaan BACALEG.
"Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh BACALEG selain ketentuan yang sudah ditetapkan oleh peraturan Perundang-undangan dan PKPU yang berlaku adalah sebagai berikut," imbuhnya.
Mengisi formulir sebagai BACALEG Partai Gerindra dan menyerahkannya kepada panitia seleksi sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan.
"Untuk Bacaleg tingkat Kab./Kota, Mendapatkan dukungan dari Minimal 20 orang tokoh atau organisasi massa di dapil yang bersangkutan, dibuktikan dengan surat pernyataan dukungan yang di bubuhi Tanda tangan dan ber-materai 10.000," terang ketua komisi ll.
Untuk Bacaleg tingkat Provinsi, Mendapatkan dukungan dari Minimal 50 orang tokoh atau organisasi massa di dapil yang bersangkutan, dibuktikan
dengan surat pernyataan dukungan yang di bubuhi Tanda tangan dan bermateraikan 10.000.
"Menyatakan kesanggupannya untuk patuh dan loyal terhadap setiap keputusan Partai dan panitia seleksi yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan".
Menyatakannya kesanggupan untuk berjuang sepenuh hati dan dengan penuh tanggung jawab Memenangkan H. Prabowo Subianto sebagai Presiden RI dan Partai Gerindra sebagai pemenang pada Daerah Pemilihan yang bersangkutan untuk Pemilu tahun 2024, dibuktikan dengan Surat Pernyataan," Ajaknya.
Pengurus DPC dapat menambahkan syarat-syarat lainnya selama dipandang dapat memajukan perjuangan Partai.
Panitia seleksi tidak diperkenankan untuk memungut biaya apapun pada proses rekrutmen Bacaleg Partai.
"Demikian instruksi ini kami sampaikan, Ketentuan-ketentuan lainnya jika diperlukan akan diatur berikutnya,"punahnya.
Posting Komentar