Laporan tersebut diserahkan langsung oleh Nursi, S.Sos Ketua LP3LH dan Fadlin S.Pd Sekjend Bimpar NTB diterima oleh pihak Kejari Bima bidang pelayanan publik.
Dalam hal ini Nursi S.Sos menyampaikan, semoga pihak Kejari Bima serius dalam menangani dugaan kasus korupsi yang dilaporkannya.
Nursi S.Sos selaku Ketua umum LSM LP3LH agar sekiranya pihak Kejari Bima bisa bekerja dengan serius dalam menangani laporan ini secara maraton untuk mengadili para terduga, karena setiap terduga korupsi itu merupakan musuh negara," Ujarnya.
Lanjut Nursi, yang akrab disapa dengan Bung Oka ini menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan SPAM dengan pagu 4,1 M ini tejadi desa karampi 1,4 M, desa Raba 1,5 M, desa Tarlawi 700 juta dan desa Ntori 500 juta.
Kemudian Fadlin S.Pd selaku Sekjend BIMPAR NTB menegaskan, pihaknya akan terus mengawal laporan dugaan tindak Pindana korupsi tersebut.
Menurutnya daerah Bima ini tidak akan pernah bisa maju bila pelaku korupsi masih merajalela di wilayah Kabupaten Bima.
" Bagaimana bisa maju daerah yang kita cintai ini kalau banyak pelaku korupsinya.anggaran negara itu bertujuan untuk mensejahterakan rakyat bukan untuk memperkaya oknum oknum tertentu," Pungkas nya.(RED/MA/06).
Posting Komentar