Namun demikian, perbaikan infrastruk jalan merupakan kewajiban pemerintah baik itu pusat, provinsi dan maupun daerah.
Ketua umum DPD Cendikia Muda Muslim Indonesia(CMMI) Bima Raya, Atas Nama. Adi Markus mengatakan kewajiban tersebut tidak bisa limpahkan ke pihak lain mengingat anggaran perbaikan infrastruktur jalan sudah termasuk dalam setoran pajak.
"Pembangunan sekaligus pemeleharaan infarstruktur jalan raya sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah, negara harus hadir menjamin itu dan kewajiban itu tidak boleh dilimpahkan terhadap siapapun apalagi terhadap rakyat," Ungkap Adi.
Undang-undang nomor 38 tahun 2004 tentang pembabangunan jalan menanjamin hal tersebut.
"Pemerintah daerah dibekali anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) guna Melaksanakan pembangunan demi melancarkan aktivitas dan sebagai penopang dari pada akselarisi," Paparnya.
"Berdasarkan hasil olahan ketua umum DPD Cendikia Muda Muslim Indonesia( CMMI) Bima Raya Bahwa jalan menuju pantai rontu tidak untuk dilakukan aktivitas baik itu roda dua maupun roda empat".
maka dalam hal ini ketua umum DPD Cendikia Muda Muslim Indonesia(CMMI) Bima Raya Mendesak kepada pemerintah baik itu Dinas pekerjaan umum kabupaten bima, DPRD kabupaten bima maupun pemda bima agar sekiranya melirik sekaligus memperbaiki jalan menuju pantai rontu.
Dan kalaupun pihak yang berwajin tidak segera bersikap dengan adanya desakan ini maka dalam waktu dekat akan terjadi instabilatas yang berkepanjangan dan petir hujatan terhadap pemerintah terkait akan segera dikomandangkan," ucapnya ke media aspirasi, ( 8 )
Posting Komentar