Diduga Perintah Bareskrim Mabes Polri, Polres Bima Kota Sita Pupuk Non Subsidi, Pihak PT. MTGI Hilang tanpa Jejak

Bima ~ Media Aspirasi ~ Pupuk Phonska Non Subsidinya sebanyak 200 Sak yang disita oleh pihak polres kota Bima, pada hari kamis kemarin di desa nipa kecamatan ambalawi kabupaten bima.


Politisi partai Gerindra Ma'rif alias Moris, asal desa Nipa, pada sebelumnya diberitakan, dan membantah dirinya menjual pupuk Non Subsidi. Hal ini disampaikan, saat dihubungi media ini melalui via WhatsApp, Kamis (20/10/2022) Malam.


Saat diwawancarai wartawan Moris menceritakan kronologis awal kehadiran pihak anggota polres kota Bima didampingi anggota Polsek setempat dan membenarkan adanya.


"Dirinya kaget, kedatangan anggota polres bima kota, dipimpin Kanit tipiter dengan peralatan dua pucuk senjata Laras panjang dan personil memakai seragam polisi serta pakaian bebas," Ungkap Moris.


Ironisnya lagi kata moris. Disaat ingin melakukan penyitaan pupuk tersebut oleh pihak kepolisian,  saat itu dengan tidak menunjukkan surat pengeledahan dan penyitaan. Bahwa mereka menyebut dengan adanya informasi A1 dari Bareskrim Mabes Polri, maka pihak Tipiter ambil dengan langkah alternatif untuk sita barang tersebut," tuturnya. 


Dilansir tanggapan Moris, tak lama kemudian Kanit Tipiter Polres Bima Kota Memeriksa dokumen perusahaan, lalu saya menunjukan semua.


"Setelah diperiksa dokumen-dokumen tersebut, akhirnya pihak kepolisian Mapolres Bima Kota tetap kukuh untuk ingin menyita semua pupuk Phonska Non Subsidi sebanyak 400 sak, akan tetapi hanya 200 Zak yang angkut," jelasnya.   


Saya sebagai pengusaha tetap koperatif apapun keputusan APH dan mengikuti alur sebagaimana semestinya, karena demikian pihak PT yang akan menjelaskan tentang apapun yang menjadi persoalan ini.


Demi keseimbangan pemberitaan Media Aspirasi, saya selaku pimpinan redaksi meminta klarifikasi serta tanggapan kepada Kanit tipiter setelah selesai dengan pihak perusahaan yang didatangkan langsung oleh Ma'rif alias Moris dari Surabaya, pada hari Jum'at (22/10/2022).


Kanit tipiter pun menanggapi dan menyuruh ke Kasat Reskrim, karena ada di ruangan nya. Tak lama kemudian, Saya bersama dengan salah satu Media Jejak NTB, mendatangi di ruangan Kasat Reskrim, ironisnya tidak ada. 


Pihak perusahaan PT Mitra Tani Grup Indonesia ( PT/MTGI), saat ingin diwawancarai, belum bisa memberikan tanggapan karena pupuk tersebut masih ada dilingkup Mapolres Bima Kota, sampai meninggalkan jejak.


Berlanjut Saat dimintai keterangan dan klarifikasi melalui via WhatsApp kepada Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi S.I.K, terkait dengan perso'alan pupuk Phonska Non Subsidi yang disita oleh pihak Tipiter, diberitakan sebelumnya sampai saat ini belum ada tanggapan nya.


Hal ini kami berharap kepada bapak Kapolres Bima Kota, semoga bisa menanggapinya. Dengan pernyataan Kanit Tipiter menyebutkan bahwa informasi ini langsung dari Bareskrim Mabes Polri, timbul penyitaan Pupuk Phonska Non Subsidi sebanyak 200 Tersebut.


Ijin Pak Kapolres, apakah ada surat perintah penyitaan yang bubuhi tanda tangan Bapak Kapolres, serta surat dari pengadilan negeri raba Bima.


Agar tidak menjadi asumsi liar dikalangan masyarakat dan Publik, karena dianggap memberitakan sepihak oleh para Media, lebih khusus Media Aspirasi yang saya pimpin.


Namun demikian Kami dari insan pers akan terus menyajikan informasi perso'alan pupuk tersebut, sampai berita ditayangkan pihak kepolisian Mapolres Bima Kota, belum ada tanggapan nya. Entah apa dan kenapa hal ini akan membuat publik bertanda tanya, bersambung untuk berikutnya.