Bima ~ Media Aspirasi ~ Kepala Kepolisian Sektor Soromandi Polres Bima Polda NTB. IPDA Fedy Miharja SH, yang didampingi Kanit Binmas, BRIPKA Heriyanto, dan Bhabinkamtibmas (BKTM) Desa Kananta,  BRIPKA Suharjan, menghadiri pelaksanaan Upacara Bendera di halaman SMAN 1 Soromandi, Senin (31/10/22) Pukul 07.30 Wita.

Dalam upacara yang rutin dilaksanakan setiap Senin ini turut diikuti Kepala SMAN 1 Soromandi, M Rifial Akbar SE  beserta jajaran guru, yang menyertakan siswa dan siswi sekolah setempat.

Kasi Humas Polres Bima, Iptu Adib Widayaka, menyampaikan Kapolsek Soromandi dan para pendampingnya tiba Di SMPN 1 Soromandi Pukul 07.25 Wita, dan langsung menuju lapangan upacara.

Kapolsek Soromandi melalui BKTM) Desa Kananta, BRIPKA Suharjan selaku pembina upacara, dalam amanatnya, menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada kepala sekolah SMAN 1 Soromandi yang telah memberikan kesempatan kepada pihak kepolisian dalam memimpin upacara bendera.

Ada tiga poin penting yang digaris bawahi oleh Kapolsek Soromandi dalam amanatnya yang disampaikan Suharjan.

Pertama, para siswa dan siswi diminta agar belajar lebih giat dan serius dalam belajar.

“Harapan kami dari pihak kepolisian agar para siswa dan siswi belajar lebih giat dan serius dalam belajar,” ujarnya, sebagaimana diulas Adib.

Kedua, para siswa-siswi diingatkan agar menghindari terkait kenakalan remaja yang semakin hari semakin menjadi serta meningkatkan kedisplinan siswa-siswi dalam proses belajar mengajar.

Ketiga, para siswa-siswi diminta untuk selalu menjaga nama baik sekolah dan berlomba-lomba dalam meraih prestasi.

Hadir dalam kegiatan itu,Kapolsek Soromandi. IPDA Fedi Miharja SH,Kanit Binmas Bripka Heriyanto, BKTM Desa Kananta  Bripka Suharjan selaku Pembina Upacara.,Kepsek SMAN 1 Soromandi.M Rifial Akbar SE  beserta jajaran guru SMAN 1 Soromandi.,Petugas Upacara Bendera.,dan Peserta upacara siswa dan siswi SMAN 1 Soromandi.


Kegiatan Upacara Bendera tersebut berakhir Pukul 08.40 Wita dan berjalan dengan aman dan lancar.




Bima ~ Media Aspirasi ~ Soal obyek sengketa tanah yang masuk di Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima Dengan nomor perkara 33/PDt.G/2022/PN RBI Milik saudara Syukur M. Amin yang terletak di blok 11 SO Mangge, Dusun Rade, Desa Nggembe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima. 


Hal ini disampaikan sampaikan oleh Dahyar dan Mus Mulyadin merupakan anak kandung Bapak Syukur M. Amin.


Kata dia, sangat sesalkan sikap arogansi Pemerintah Desa Ngembe, Yakni Kades tak kompetitif dalam menjalankan tupoksinya sebagai pelayan masyarakat," ungkap Dahyar, yang biasa disapa dengan Teta pada awak Media ini. Minggu, (30/10/22).


Dahyar menilai bentuk pelayanan Pemdes Nggembe terhadap keluaraganya ada beberapa kejanggalan yang merugikan keluarga kami. Sudah beberapa kali Kuasa Hukum atau Pengecara kami, yakni Abbas S Riso, S.H dan Partnernya mendatangi Kantor Desa dan bersurat secara resmi untuk meminta netrincikan (Dokumen) atas tanah, peta blok serta DHKP yang ada di Desa Nggembe.


"Saat itu kuasa hukum kami meminta untuk mediasi di kantor Desa dengan orang yang kami gugat yaitu (Drs. Aminah, Red) atas perubahan nama dalam SPPT tanah, dari atas nama Sukur M. Amin selaku orang tua kami berubah menjadi Nama Drs. Aminah," tutur Dahyar pria kelahiran asal Desa Nggembe ini, dilansir dari media GemparNTB Com.


Lanjutnya Dahyar menegaskan, hal ini tidak bisa dibiarkan, pasalnya Pemerintah Desa (PEMDES) telah memberikan contoh yang tidak baik untuk pelayanan buruk terhadap masyarakat yaitu keluarga kami.


"Kami menduga kuat bahwa Pemdes dengan pihak yang kami gugat (Drs. Aminah dan DKK, Red) melakukan manipulasi data dan konspirasi terselubung hingga keluarga kami terlantar serta terzholim oleh para penguasa memiliki kepentingannya," tegas Dahyar, Pria dikenal Aktivis Muda yang lalang buana di kota Mataram.


Sementara, Abas S Rigo, S.H selaku kuasa hukum Bapak Syukur M. Amin memberitahukan hal itu, sudah ke 3 (tiga) kali mendatangi Kantor Desa Nggembe untuk meminta dan memperlihatkan net rincikan (Dokumen) serta peta blok serta DHKP yang ada di Desa, namun pihak pemerintah Desa berbagai macam alasannya.


"Saya DKK, menyangkan setelah di persidangan saat para tergugat dan para turut tergugat akan menghadirkan saksi dan bukti termasuk pemerintah Desa sebagai pihak turut tergugat membawa buku net rincikan sebagai bukti di persidangan, tetapi kata pemerintah Desa kemarin, bahwa Net rincikan dan bukti tersebut sudah terbakar," jelas kuasa hukum penggugat.


Lanjutnya, seharusnya pihak Desa harus memberikan penjelasan kepada kami sebagai kuasa hukumnya penggugat, sesuai dengan pasal 17 undang-undang Advokat nomor 18 tahun 2003, yang menyatakan bahwa dalam menjalankan profesinya Advokat berhak memperoleh informasi.


"Hal itu adalah, data dan dokumen lainnya, baik dari instansi pemerintah maupun pihak lain, yang berkaitan dengan kepentingan tersebut sesuai dengan diperlukan untuk kepentingan kliennya, dalam peraturan perundang-undangan dan UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)," Pungkasnya Abbas.


Oleh karena itu, Musmulyadin juga menambahkan atas permintaan penggugat melalui kuasa hukum, Ketua Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada kami selaku pihak pengugat 1 dan 2 bersama beberapa tergugat dan turut tergugat untuk melihat net rincikan serta peta blok yang ada di Desa Nggembe," ucap Mus Mulyadin merupakan juga anak kandung penggugat.


Mus Mulyadin menceritakan, Pada saat sidang dilapangan sebelum ke lokasi obyek sengketa di kantor Desa nggembe, para pihak melihat net rincikan dan peta blok ternyata pada peta blok Desa nggembe terdapat kesamaan atau sesuai bukti yang diajukan oleh pihak penggugat atas tanah obyek sengketa yang awalnya tercatat atas nama Syukur M. Amin dan sekarang menjadi nama Drs. Aminah, Red selaku nenek kami.


"Kami yakin beliau orang baik termasuk para tergugat lain dan turut tergugat yang menjadi keluarga besar kami, hanya saja dalam hal ini dimanfaatkan oleh orang yang berkepentingan atau pihak ketiga," ceritanya.


Sambungannya, Sebelumnya pihak pengugat, bahwa keluarga pengugat pernah mempertanyakan net rincikan dan peta blok juga di kantor Desa Nggembe, akan tetapi tidak pernah diberikan oleh pihak Desa dengan alasan pihak Desa hanya bisa dibuka dipengadilan.


"Yang menjadi pertanyaan kami, kenapa pihak para tergugat dan turut tergugat bisa jadikan net rincikan desa itu sebagai bukti mereka dipengadilan dalam perkara ini yang sedang berjalan, itu yang perlu kami pertanyakan saat ini ?, jangann-jangan ada permainan oknum-oknum tertentu dibalik semua ini," pungkasnya.


Kembali Dahyar Teta meminta, kepada Bupati Bima, Komisi 1 DPRD kabupaten Bima, Dan Inspektorat kabupaten Bima serta Camat Bolo untuk segara memanggil dan memeriksa pemerintah Desa Nggembe yang tidak koperatif dan tidak feer dalam melayani kebutuhan dan kepentingan masyarakatnya, dan apa motif dalam persoalan ini," harapannya.


Awak Media ini terus berupaya mengkonfirmasi pihak-pihak terkait demi keseimbangan berita, sampai berita ini dipublikasikan. (Red/MA/06).

LOMBOK TENGAH, NTB ~ Media Aspirasi ~ Menindak lanjuti keresahan masyarakat dengan beredarnya video asusila di Media Sosial, kurang dari 24 jam dari pelaporan korban, akhirnya terduga pelaku penyebar video asusila tersebut berhasil di ringkus Tim Puma Satreskrim Polres Lombok Tengah.


Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah, SIK, MM melalui Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah IPTU Rredho Rizki Pratama, S.Tr.K Pada hari sabtu (29/10/2022).


Korban merupakan warga Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah inisial ES, Perempuan, berumur 19 tahun.


Sementara terduga pelaku inisial ME, laki laki, 22 tahun alamat Kecamatan Labangka, Kabupaten Sumbawa.


Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah menyampaikan bahwa terduga pelaku sengaja merekam pada saat melakukan video call dengan korban dan setelah itu terduga pelaku menyebarkan photo dan video yang tidak senonoh tersebut melalui Media Sosial.


"Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melapor," Kata Redho.


Setelah menerima informasi dan laporan dari korban, Tim Puma Polres Lombok Tengah menelusuri keberadaan terduga pelaku, berdasarkan jejak digitalnya diketahui bahwa terduga pelaku berada di Kecamatan Labangka, Kabupaten Sumbawa.


Mengetahui keberadaan terduga pelaku Kasatreskrim Polres Lombok Tengah berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Sumbawa dan Polsek Labangka untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.


"Tidak sampai 24 jam terduga pelaku berhasil kami tangkap," jelas IPTU Redho.


Terduga pelaku beserta Barang Bukti telah diamankan di Polres Lombok Tengah untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.


"Sementara motif pelaku masih kami dalami, mohon waktu,"Ungkap Kasat Reskrim


Terduga pelaku disangkakan Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun penjarapenjara dan /atau denda paling banyakbanyak Rp. 1.000.000.000,- (satu miliar rupiah)," Pungkasnya. Sumber. Kabid Humas Polda NTB. Artanto S. I. K., M. Si. Komisaris Besar Polisi

Bima ~ Media Aspirasi ~ Tim Puma yang dimiliki oleh Sat-Reskrim Polres Bima Polda NTB kembali berhasil membekuk pelaku Pencurian di Desa Samili Kecamatan Woha Kabupaten Bima Sabtu, 29/10/22 Pukul 21 .00. Wita.


Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko SIK, melalui kasi humas Iptu Adib Widayaka membenarkan telah diamankan terduga pelaku berinisial AH L/20 warga Desa Samili Karena diduga melakukan pencurian dirumah SL P/37 yang juga merupakan warga Desa Samili Kecamatan Woha Kabupaten Bima.


Kejadian itu berawal korban bersama suami beserta anaknya pergi ke kabupaten Sumbawa untuk bertani Bawang sehingga rumah tersebut kosong namun pintu rumahnya di gembok. 


Aksi pencurian itu diketahui oleh ibu Korban Sabtu 30/ Juli/ 2022 sekitar 06.30 wita. saat mengecek rumah tersebut dan ibu korban menemukan pintu rumah tersebut dalam keadaan terbuka dan gemboknya telah dirusak.


Melihat hal tersebut ibu korban pun memeriksa isi rumah sehingga sdri ternyata barang barang yang ada didalam rumah seperti kulkas, TV dan kipas angin Raib di Gondol Pelaku AH yang diketahui Resedivis dalam Kasus yang sama.


Setelah itu pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Mapolsek Woha.


Akibat dari ulah Resedivis Kambuhan itu Korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp. 5.000.000. (Lima juta Rupiah) jelasnya.


Mendapat laporan itu Kasat Reskrim AKP Masdidin SH, memerintahkan tim puma untuk melakukan penyelidikan keberadaan dan meringkus terduga pelaku.


Tim Puma dipimpin oleh Katim Aiptu Gatot Wahyudin SH, bergegas menuju TKP dan melakukan serangkaian penyelidikan keberadaan AH.


Setelah melakukan penyelidikan keberadaan AH,beberapa bulan kemudian tepatnya Sabtu 29/10/22 sekira pukul 21.00.Wita resedivis kambuhan yang juga dikenal licin ini berhasil diciduk Tim Puma.


Saat ditangkap di kediaman nya terduga tidak melakukan perlawanan dan langsung digiring menuju Mapolres Bima untuk Diproses hukum lebih lanjut," Pungkas Adib menutup rilisnya.




Bima Kota ~ Media Aspirasi ~ Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bima, H. Ahmad Yadiansyah mengungkapkan sesuai dengan surat dari DPP bagi seluruh Bakal Caleg se Indonesia. Para Bacaleg di Kota Bima ikut ambil bagian dalam kegiatan daring yang digelar di kantor DPC PDI Perjuangan, Minggu, 30 Oktober 2022.


Ketua DPC yang akrab disapa H. Ahmad Yadiansyah.S.sos menjelaskan, seluruh Bakal Caleg di Kota Bima baik untuk Para Bakal Caleg DPRD Kota Bima maupun yang mendaftar untuk Bacaleg DPRD NTB berperan serta aktif dalam kegiatan ini. 


Kata dia, kegiatan pembekalan untuk para Bakal Caleg langsung diberikan oleh DPP. Sebagaimana dalam arahan Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto adalah kegiatan untuk lebih mengenalkan partai kepada para Anggota Baru dan para Bacaleg sebagai Kader Partai tentang arah, konsep dan sistim di dalam PDI Perjuangan dalam mewujudkan tujuan dan cita-cita PDI Perjuangan. 

"Untuk materi-materi pembekalan para kader yang juga akan menjadi Caleg di DPRD Kota Bima maupun DPRD Provinsi akan disampaikan oleh DPP. Kegiatan ini sudah ada jadwalnya dan setiap Kader wajib mengikuti semua materi yang akan diberikan secara daring oleh DPP sesuai dengan jadwal yang sudah ditetapkan," ujar H. Ahmad Yadiansyah, Minggu (30/10/2022).


Ia menambahkan, kepada para kader setelah mendapatkan pendidikan politik agar bisa menyesuaikan diri sesuai dengan gerakan dan tradisi di dalam PDI Perjuangan. 


"Semua sikap dan tindakan para Kader harus tetap dijaga. Sebagai Kader PDI Perjuangan yang baru bisa menjadikan tradisi, tindakan maupun gerakan politik yang sesuai dengan arahan ideologi Pancasila," ujarnya. 


"Setiap Kader yang baru maupun yang sudah lama bergabung di dalam PDI Perjuangan harus memiliki pikiran dan cara pandang yang sama demi terwujudnya cita-cita PDI Perjuangan yang mensejahterakan rakyat dan mampu memenangkan Pemilu tahun 2024 mendatang," tutup mantan Anggota DPRD Provinsi NTB itu. (RED/MA/07)

Bogor ~ Media Aspirasi ~ Masyarakat janganlah mudah percaya dan terhasut dengan berbagai foto-foto yang beredar di dunia maya, seperti kumpulan photo dalam diagram pemerasan yang sengaja di sebarkan oleh akun fake, mereka telah memfitnah terkait isu pemerasan oleh jendral polisi yang sengaja di sebarkan melalui media sosial. 


Media sosial menjadi salah satu yang digunakan oleh berbagai kalangan dalam menyebarkan berita bohong atau hoax. Tak jarang berita atau kabar palsu pun tersebar hingga menimbulkan keresahan.


Secara umum kita mengenal kabar palsu itu dengan sebutan hoax. Hoax adalah berita bohong yang direkayasa untuk menutupi informasi sebenarnya. Terdapat orang yang sengaja membuat hoax agar masyarakat resah dan terjadi keonaran, sehingga merugikan pihak yang di fitnah.  


Salah satu berita hoax di media sosial munculnya diagram pemerasan jam tangan Ricard Mille oleh polisi ternyata beritanya 'hoax' alias tidak benar. Berita ini sebelumnya sempat beredar di medsos. 


Namun berita ini sudah di klarifikasi langsung oleh pengacara yang bersangkutan dan pihak mabes polri pun sudah mengeluarkan noted bahwa itu merupakan hoax.


Adapun pengacara Heru Waskito mengatakan Sumpah Demi Allah "Menanggapi bagan yang beredar tentang penanganan kasus arloji Richard Mille, Tony menegaskan, ia tak tahu menahu siapa yang membuat bagan hoax tersebut. Kalau ada yang menyebut Syahar terlibat pemerasan, itu tidak betul,” kata Heru


Pihak Tony Sutrisno mengumumkan bahwa isu tersebut adalah bohong alias hoaks yang berniat menjatuhkan martabat Irjen Pol Syahar Diantono,” kata Heru dalam keterangan tertulis, Selasa (18/10/2022). 


Kuasa hukum pihak Tony, Heru Waskito. Ia mengatakan isu pemeresan itu datang dari pihak yang tak bertanggung jawab yang hendak menyerang personal pak Syahar Diantono. 


Heru menjelaskan isu pemerasan itu memang benar adanya. Namun, yang memerasnya bukanlah Syahar, melainkan dua oknum polisi setelah membuat laporan penipuan jam tangan Richard Mille. Ia menegaskan bahwa Syahar justru membantu kliennya yang diperas dua oknum polisi tersebut. 


Keduanya sudah disidang etik oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. "Tony justru mengungkapkan rasa terimakasih untuk Irjen Pol. Syahar Diantono yang pada saat itu menjabat sebagai Wakabareskrim Polri karena ikut membantu Tony Sutrisno dengan menghukum tegas dua anak buahnya yang mencoba memeras Tony," imbuhnya.


Ketua Umum Forum Muda Milenial Kabupaten Bogor Muhamad Janwar dalam siaran persnya mengatakan bahwa rupanya diagram dan pemberitaan polisi peras pengusaha hanyalah kabar hoax dari sebuah judul dan bagan dalam berita online. 


Oleh karena itu kami menghimbau agar masyarakat jangan asal percaya dengan berita soal diagram yang sumbernya belum jelas dan kami meminta agar masyarakat tidak lantas men-share berita atau informasi yang belum jelas kebenarannya. 


Informasi cukup berhenti sampai di pribadi masing-masing. Dan kami juga meminta kepada anggota komisi III DPR semestinya tidak ikut terpancing dan berkomentar agar tidak membuat kisruh lagi beritanya, karena sudah ada klarifikasi langsung dari pengacaranya Heru Waskito. 


Selain itu juga kami mendesak agar orang yang menyebarkan informasi hoax soal pemerasan dan mencatut nama Irjen Pol Syahar di dunia maya mesti di proses hukum sesuai dengan hukum yang berlaku. 


Penebar hoax di dunia maya juga bisa dikenakan ujaran kebencian yang telah diatur dalam KUHP dan UU lain di luar KUHP. Ujaran kebencian ini meliputi penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menenangkan, memprovokasi, menghasut, dan penyebaran berita bohong," Pungkasnya. 

Bima Kota ~ Media Aspirasi ~ Waktu/Tempat Pada Hari Sabtu tanggal 29 Oktober 2022 sekitar pukul 01:10 Wita. Telah terjadi pemblokiran jalan lintas Desa Mawu Kecamatan. Ambalawi sampai Desa Nanga wera Kecamatan Wera Kabupaten Bima.


Giat Tim Puma I Polres Bima Kota yang di pimpin oleh Waka Polres Bima Kota Kompol Mujahidin S,sos, dan katim Puma I Aipda Abdul Hafid bersama Kapolsek Ambalawi serta anggota Shabara polres bima kota Melaksanakan Pembukaan pemblokiran Jalan dan mengamankan provokator.


Tim Puma I Polres Bima Kota yang di pimpin oleh Waka Polres Bima Kota, Katim Puma I Aipda Abdul Hafid dan Kapolsek Ambalawi, serta anggota Shabara polres bima kota Melaksanakan Pembukaan pemblokiran Jalan yang di lakukan oleh masyarakat Desa Mawu Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima.


Adapun Lokasi bertepatan di sepanjang jalan lintas Desa Mawu Kecamatan Ambalawi sampai Desa Nanga wera Kecamatan Wera Kabupaten Bima.


"Masyarakat melakukan pemblokiran jalan, terkait dengan ditahannya saudara. Boymin yang diduga tersandung kasus tindak pidana korupsi, dengan tuntutan agar supaya Boymin di bebaskan," Ungkap Abdul Hafid.


Selanjutnya Waka Polres Bima Kota dan Kapolsek ambalawi Melakukan mediasi dengan warga Desa Mawu guna mencari solusi dan titik terang  terkait pemblokiran jalan.


"Kemudian dari pihak keluarga bersih keras menuntut agar dibebaskan Boymin, baru akan di buka pemblokiran jalan tersebut," Paparnya Waka Polres Bima Kota.


Selanjutnya setelah dari pihak keluarga menyampaikan tuntutan dan diterima baik oleh pihak kepolisian, namun mediasi dengan keluarga Boymin dan masyarakat Desa Mawu Tidak menemukan titik terangnya.


Hal ini, sehingga pihak kepolisian melakukan upaya paksa pembukaan jalan tersebut dan melakukan pengamanan secara paksa terhadap diduga Provokator yang paling berperan di pemblokiran jalan di Desa Mawu Kecamatan Ambalawi antara lain sebagai berikut," imbuhnya.

"Adapun nama-nama yang amankan (1). Salahudin Alias SALAH GIMBA ibuL. (2). FAISAL Alias JOKOWI. (3). DAHLAN Alias Dae AMBO. (4) Jaharudin Alias REAL. (5). Hendrawan Alias Hendra, selanjutnya yang di duga berperan sebagai provokator tersebut di amankan di Mako polres Bima Kota," Pungkasnya Waka Polres Bima Kota Kompol Mujahidin.  


situasi aman dan kondusif. Demikian yang dapat kami Laporkan Perkembangan akan di 87kan Kembali, (Red/MA/Aryadin).



Bima ~ Media Aspirasi ~ Ketua DPD Cendikia Muda Muslim Indonesia (CMMI) Bima Raya Mencekam Pemerintah Yang Mendkrimasi Infrastruktur Jalan Pantai Rontu, Kecamatan Monta kabupaten bima.


Namun demikian, perbaikan infrastruk jalan merupakan kewajiban pemerintah baik itu pusat, provinsi dan maupun daerah.


Ketua umum DPD Cendikia Muda Muslim Indonesia(CMMI) Bima Raya, Atas Nama. Adi Markus mengatakan kewajiban tersebut tidak bisa limpahkan ke pihak lain mengingat anggaran perbaikan infrastruktur jalan sudah termasuk dalam setoran pajak.


"Pembangunan sekaligus pemeleharaan infarstruktur jalan raya sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah, negara harus hadir menjamin itu dan kewajiban itu tidak boleh dilimpahkan terhadap siapapun apalagi terhadap rakyat," Ungkap Adi.


Undang-undang nomor 38 tahun 2004 tentang pembabangunan jalan menanjamin hal tersebut.


"Pemerintah daerah dibekali anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) guna Melaksanakan pembangunan demi melancarkan aktivitas dan sebagai penopang dari pada akselarisi," Paparnya.


"Berdasarkan hasil olahan ketua umum DPD Cendikia Muda Muslim Indonesia( CMMI) Bima Raya Bahwa jalan menuju pantai rontu tidak untuk dilakukan aktivitas baik itu roda dua maupun roda empat".


maka dalam hal ini ketua umum DPD Cendikia Muda Muslim Indonesia(CMMI) Bima Raya Mendesak kepada pemerintah baik itu Dinas pekerjaan umum kabupaten bima, DPRD kabupaten bima maupun pemda bima agar sekiranya melirik sekaligus memperbaiki jalan menuju pantai rontu.


Dan kalaupun pihak yang berwajin tidak segera bersikap dengan adanya desakan ini maka dalam waktu dekat akan terjadi instabilatas yang berkepanjangan dan petir  hujatan terhadap pemerintah terkait akan segera dikomandangkan," ucapnya ke media aspirasi, ( 8 )

Bima Kota ~ Media Aspirasi ~ Waktu/Tempat Pengungkapan Pada Hari Kamis tanggal 27 Oktober 2022 sekitar pukul 23: 00 Wita Sampai Dengan Hari Jumat 28 Oktober 2022 pukul 05.00 Wita, Kecamatan Lambu.


Tim Puma I Ungkap kasus tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian di wilayah Hukum Polres Bima Kota.


Giat Tim Puma I Polres Bima Kota yang di pimpin oleh Kanit Pidum IPDA Franto Akcheryan M. S.Tr.K dan Jatim Puma Aipda Abdul Hafid telah mengamankan 1 (satu) terduga Pelaku tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian.


Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B/09/2022/SEK. LAMBU, Tanggal 24 Oktober 2022.



Rangkaian Barang Bukti 1.1 ( Satu ) buah Tali Nilon panjang 3 meter warna hijau yang dipakai untuk menjerat korban.


1 (Satu ) buah karung besar warna putih yang dipakai untuk mengangkat dan membuang korban di jembatan.


1 (Satu) buah baju kaos warna putih dan 1( Satu ) buah celana pendek warna cokelat yang dipakai saat melakukan tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian. 


Kronologis Pengungkapan Berdasarkan laporan Kejadian Penemuan mayat pada hari kamis tanggal 20 Oktober 2022 dengan korban beridentitas Nurbaya, 37 Tahun, IRT, Perempuan, Dusun Suka Maju I Rt. 005/Rw.003 Desa Kale'o Kecamatan Lambu Kabupaten Bima.


Sat Reskrim Polres Bima Kota dan Polsek Lambu melakukan serangkaian penyelidikan terhadap kejadian penemuan mayat tersebut.


Setelah TIM mengumpulkan alat bukti berupa melakukan pemeriksaan saksi - saksi, melakukan pemeriksaan saksi ahli, dan alat bukti surat VER serta petunjuk lainnya, Sat Reskrim Polres Bima Kota dan Polsek Lambu melaksanakan gelar perkara,dan melakukan penyidikan tentang keberadaan pelaku. 


Dan Akhirnya TIM berhasil mengidetifikasi tentang keberadaan Terduga Pelaku EDISON 37 Tahun Petani Dusun Suka Maju I Rt. 005 / Rw. 003 Desa Kale'o Kecamatan. Lambu.


Kemudian TIM membagi peranan untuk mengepung rumah terduga pelaku dan TIM pun berhasil mengamankan terduga pelaku.


Setelah TIM mengamankan terduga pelaku TIM pun melakukan introgasi awal terhadap terduga pelaku,Kemudian yang bersangkutan pun mengakui semua perbuatannya.


Setelah itu TIM menuju Ladang atau gubuk terduga pelaku dan berhasil mengamankan barang bukti yang di pakai, 1 (satu) buah tali nilon warna hijau sekitar 3 meter, setelah itu TIM juga melakukan pencarian terhadap pakain yang dipakai terduga pelaku saat melakukan tindak pidana tersebut dan TIM pun berhasil mengamankan sebuah baju kaos putih dan sebuah celana pendek warna coklat di salah satu rumah warga yang di simpan oleh terduga pelaku.


Setelah itu TIM pun melakukan  pencarian terhadap karung yang di pakai membawa korban yang di buang di sungai,Setelah pencarian di sekitaran sungai tersebut TIM pun Akhirnya berhasil mengamankan satu buah karung warna putih yang berada di tepi sungai.


Selanjutnya TIM Pun Langsung mengamankan terduga Pelaku dan barang bukti ke Mako Sat Reskrim Res Bima Kota untuk di proses lebih lanjut dan Situasi aman terkendali, Demikian yang dapat kami Laporkan Perkembangan akan di 87kan Kembali," Pungkasnya Abdul Hafid.


Bima ~ Media Aspirasi ~ Kepolisian Sektor Sanggar Polres Bima Polda NTB akhirnya berhasil mengamankan tiga dari empat terduga pelaku penganiayaan berupa tindakan pemukulan dan pembacokan, Kamis (27/10/22) Pukul 01.30 Wita.


Disampaikan Kapolsek Sanggar, Iptu Muhtar melalui Kasi Humas Polres Bima, Iptu Adib Wiadayaka, ketiga terduga yang berhasil diamankan tersebut masing-masing, SBY (L/15), warga Dusun Saro Desa Oi Saro Kecamatan Sanggar, JM (L/18),  yang juga warga Desa Oi Saro, dan FD (L/17), warga Desa Piong Kecamatan Sanggar.


Sementara terduga pelaku lain yang masih dalam pencarian ( Buron) adalah JR (L/16), warga Desa Oi Saro Kecamatan Sanggar Kabupaten Bima.


"Sampai Saat ini satu terduga pelaku masih kami buron," Tegasnya


“Terduga pelaku pembacokan adalah saudara SBY, dan tiga terduga lainnya adalah pelaku pemukulan,” urai Muhtar, mengutip Adib.


Kasus pembacokan itu sendiri, lanjutnya, terjadi Kamis (27/10/22) sekitar Pukul 21.00 Wita di jalan lintas Gunung Sagolo Desa Piong Kecamatan  Sanggar Kabupaten Bima.


Akibatnya, korban bernama Arif Rahman (L/15), warga Desa Kore Kecamatan Sanggar, mengalami sejumlah luka robek.


“Luka robek di bagian tanggan Kiri, luka robek di lengan bagian kanan dan di sertai patah tulang, luka robek di bagian kepala bagian kiri depan, dan luka robek di bagian kepala belakang,” urai Muhtar.


Diteruskan Adib, kasus pembacokan tersebut bermula saat Korban hendak pulang dari Desa Piong menuju rumahnya Desa kore bersama seorang rekannya dengan menggunakan sepeda motor.


Namun para Pelaku mengejar dari belakang menggunakan kendaraan sepeda motor, dan sesampai di perjalanan di pegunungan Doro Sagolo para pelaku melakukan penganiayaan dari belakang dengan melakukan pemukulan.


“Tidak puas dengan pemukulan, kemudian oleh pelaku saudara SBY menghampiri Korban dan membacok korban yang mengenai lengan punggung dan tangan korban, hingga korban mengalami luka bacok di sekujur tubuh, setelah melakukan pembacokan kemudian para Pelaku Kabur.” Tutur Adib.


Sementara korban dilarikan ke PKM Sanggar, yang kemudian Sekitar pukul 23.00 wita, korban telah dirujuk ke RS Dompu untuk mendapatkan penanganan medis karena luka serius yang dialaminya 


Kapolsek Sanggar yang mendapat informasi kasus dari warga langsung memimpin sejumlah personilnya untuk mengecek Korban di PKM sanggar, dan selanjutnya mencari terduga pelaku di rumahnya di Desa Oi Saro, dan berkoordinasi dengan aparat Pemdes Oi Saro untuk mencari keberadaan terduga pelaku.


“Setelah dilakukan Pencarian dan Koordinasi dengan pihak Pemdes maupun keluarga para pelaku sehingga para Pelaku berhasil diamankan Pada pukul 01.30 wita, dan selanjutnya langsung digiring ke Mako Polres Bima untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.” Papar Adib.


“Motifnya saat ini diketahui bahwa antar Korban dan Pelaku pernah berseteru hingga terduga Pelaku masih menyimpan dendam terhadap Korban,” imbuhnya.




Bima ~ Media Aspirasi ~ Sat-Resnarkoba, unit Tipidter Polda NTB yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba AKP Wahyudi dampingi LOKA POM Pengawasan Obat dan Makanan Kabupaten Bima melakukan pengecekan Apotik di Kecamatan Woha dan Kecamatan Madapangga.


Kegiatan tersebut digelar Senin, 24/10/22 sekira Pukul 10.00. Wita dengan dasar Surat Tugas LOKA POM Kab.Bima Nomor: PW.01.06.23B2.10.22.433.


Tiga Apotik di wilayah kecamatan Woha dan Satu Apotik di wilayah kecamatan Madapangga dicek oleh petugas.


Dirilis humas Polres Bima, terkait Kasus (GGAPA) Pada Anak Ikatan Dokter Anak Indonesia telah menyarankan agar menghindari penggunaan obat/sirup untuk anak-anak karena mengandung Dietilen Glikol (DEG) maupun Etilen Glikol (EG) yang diduga mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak bahkan bisa berakibat kematian pada anak. 


Adapun merk obat paracetamol sirup yang dilarang untuk perjualbelikan yakni,Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml;.,Flurin DMP Sirup* (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml;.,Unibebi Cough Sirup* (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @ 60 ml;.,Unibebi Demam Sirup* (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @ 60 ml;.,Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @ 15 ml.


Selain itu, Petugas juga memberikan himbauan kepada para pemilik Apotik tidak lagi menjual Obat/sirup Tersebut kepada Masyarakat.serta Obat yang tersisa agar segera dikembalikan lagi ke distributor.


Adapun pelaksana dalam kegiatan itu,Basuki Murdi Hartono,S.H.(Kepala LOKA POM kabupaten Bima,AKP Wahyudin Kasat Resnarkoba Polres Bima,IPTU Adib Widayaka Kasi Humas Polres Bima, KBO Resnarkoba Polres Bima Ipda I Gede Arnawa SH,Briptu Hasnun S.H Anggota Unit tipidter Res.Polres Bima,Khaerul Asmansyah,S.TP( pengawas farmasi dan makanan ahli pertama. Muhammad Alvian Raansyah, S.Farm. Apt.pengawas farmasi dan makanan ahli pertama.,Ni Made ganetri, S.Farm.,Apt. pengawas farmasi dan makanan ahli pertama., Arby Shahab, S.Si pengawas farmasi dan makanan ahli pertama.,Yusdin, A.Md. ( Staf Loka Kabupaten Bima.


"Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan lancar," Pungkasnya.




Bima, Media Aspirasi - Merasa tidak di layani dengan baik seorang pemuda di Kecamatan Ambalawi, ngamuk di Bank BRI Unit Ambalawi, pada Rabu 26/10/22 sekitar jam 14 : 00 WITA.

Seorang pemuda yang bernama lengkap Gita Satia Ramadha merasa tidak terima dengan sikap tidak profesionanya pegawai Bank BRI Unit Ambalawi langsung ngamuk. Menurutnya pegawai bank setempat tidak mengedepankan prosedural, namun melakukan pelayanan berdasarkan kasta," Katanya.

Lanjutnya pada saya sudah lebih dulu mengantri, namun setelah melihat ada orang yang lebih banyak duit saya langsung di abaikan, jujur saya sebagai nasabah merasa di dzolimi, karena hak saya di abaikan, dan saya merasa apa yang di lakukan pegawai Bank setempat ada unsur Nepotisme,"Pungkasnya.

Saya minta kepada kepala bank BRI cabang Bima agar segera memecat para pegawai yang tidak profesional, sebab kalau di biakan secara terus menerus bukan tidak mungkin akan membuat nasabah Bank BRI akan menjauh, dan perlu di ketahui oleh para pegawai Bank, kalian di gaji untuk melayani nasabah, bukan untuk tunduk pada orang kaya, serta bank ini milik Negara bukan milik pribadi,"Tegasnya (Armin).

Bima ~ Media Aspirasi ~ Pada hari Selasa tanggal 25 Oktober 2022 Pukul 14.30 sampai dengan Pukul 16.50 Wita bertempat di kediaman Dandim 1608/Bima jalan Soekarno-Hatta Kelurahan Rabangodu Utara kecamatan Raba Kota Bima.


Saat dilaksanakan kegiatan Sosialisasi pembuatan pupuk kompos dan organik, pihak Kodim 1608/bima mengajak Mahasiswa/mahasiswi STIKIP Bima agar mendengar pembicara Dandim 1608/Bima Letkol Inf Muhammad Zia Ulhaq S.Sos yang dihadiri 20 orang mahasiswa/i jurusan  Biologi mata kuliah holtikultural Perguruan tinggi STKIP Bima.


Adapun yang hadir dalam kegiatan tersebut, Dandim 1608/Bima Letkol Inf Muhammad Zia Ulhaq S.Sos. (2). Pasi Ops Dim 1608/Bima Kapten Inf Gusti Gede Karangasem. (3.) Danramil 1608-01/Rasanae Kapten Inf Seninot Sribakti. (4). Pasi Ter Dim 1608/Bima Lettu Inf Bambang Irawan. (5). Dosen STIKIP Ibu Sukarni M.Ed. (6). Ketua HMI Bima Muaidin S.Pd. (7). Dan Unit Intel Dim 1608/Bima Letda Inf Muhammad Adnan.

Rangkaian kegiatan. Pada Pukul 14.35 Wita kegiatan sosialisasi dan Pelatihan Bhakti Kemandirian Masyarakat dimulai.


Dalam sambutan pengisian materi tata cara pembuatan dan pengolahan pupuk kompos dan pupuk organik oleh DANDIM 1608/Bima Letkol Inf M Zia Ulhaq S.Sos, Menyampaikan.  


Wilayah Bima merupakan wilayah yang memiliki iklim yang panas, pasalnya yang dimana hanya ada musim hujan dan musim kemarau.


"Dengan mahal harga serta langkanya pupuk kimia yang beredar di Bima, merupakan kesempatan kita dalam mempromosikan penggunaan  pupuk organik pada masyarakat," Ungkap Dandim Bima. 


Pupuk organik memiliki 2 unsur yaitu vegetatif dan generatif, Upaya dari Kodim 1608/Bima selain sosialisasi kepada masyarakat juga memberi contoh langsung tentang hasil dari penggunaan pupuk organik dan jamur jakaba.


"Kelemahan pada pupuk organik terletak pada lamanya proses pembuatan, namun untuk daerah kita bukan menjadi kendala, karena penanaman banyak yang mengandalkan hujan," Paparnya.


Lanjutnya Dandim Bima, Pemakaian jakaba serta pupuk organik dapat mengurangi biaya serta pemakaian pupuk kimia jadi berkurang.


"Manfaat jamur jakaba untuk tanaman antara lain, (1) Mempercepat pertumbuhan tanaman yang kerdil. (2) Memperpanjang umur tanaman. (3) Mengatasi fusarium, Fusarium merupakan patogen pada tanaman yang dapat menyebabkan penyakit," Jelas Dandim Putra Asal Bima. 


Sebagai generasi penerus kalian harus mampu memikirkan sesuatu hal yang bermanfaat bagi masyarakat, bukan hanya mencari ijazah.


"Pada kesempatan itu juga,  mahasiswa melakukan peninjauan langsung pupuk organik dan Jakaba serta tanaman yang sudah menggunakan jakaba dan pupuk organik," Imbuhnya.


Ada langkah kelanjutan dari pertemuan antara mahasiswa dengan Dandim 1608/Bima agar para mahasiswa dapat memahami serta menguasai sistem dan cara kerja dari pembuatan pupuk serta tata cara penggunaan.


"Mahasiswa harus dapat membuat suatu kreativitas serta inisiatif sendiri tampa meminta atau mengharapkan dari manapun terkait situasi dan kondisi daerah Bima agar dapat mengharumkan nama kampus serta Bima," Pungkasnya. ( Red/Aryadin).


Bima Kota ~ Media Aspirasi ~ Guna memupuk nilai cinta tanah air kepada anak-anak semenjak dini, Babinsa Koramil 1608-01/Rasanae Pelda Ismail menjadi Irup (Inspektur Upacara) dalam pelaksanaan upacara Bendera yang rutin dilakukan setiap hari Senin di SMPN 8 Kota Bima, Senin (24/10).


Kegiatan yang dilakukan oleh Babinsa tersebut merupakan bagian dari Komunikasi Sosial (Komsos) yang secara berkesinambungan dilaksanakan Babinsa di wilayah binaannya dengan tujuan, untuk menanamkan rasa cinta tanah air dari semenjak usia dini kepada anak-anak.


Dalam penyampaiannya Pelda Ismail menekankan tentang pentingnya pembinaan disiplin dan kebersihan lingkungan Sekolah sebagai sarana untuk menunjang aktifitas belajar mengajar, dengan adanya lingkungan yang bersih para anak murid akan lebih merasa nyaman untuk memperoleh pelajaran yang diberikan oleh para guru.


Selain itu, kegiatan upacara bendera juga sebagai wadah untuk memupuk nilai cinta terhadap tanah air dan sebagai penghargaan kepada jasa para Pahlawan yang telah merebut serta mempertahankan kemerdekaan Indonesia, "Ungkapnya

Bima ~ Media Aspirasi ~ Pupuk Phonska Non Subsidinya sebanyak 200 Sak yang disita oleh pihak polres kota Bima, pada hari kamis kemarin di desa nipa kecamatan ambalawi kabupaten bima.


Politisi partai Gerindra Ma'rif alias Moris, asal desa Nipa, pada sebelumnya diberitakan, dan membantah dirinya menjual pupuk Non Subsidi. Hal ini disampaikan, saat dihubungi media ini melalui via WhatsApp, Kamis (20/10/2022) Malam.


Saat diwawancarai wartawan Moris menceritakan kronologis awal kehadiran pihak anggota polres kota Bima didampingi anggota Polsek setempat dan membenarkan adanya.


"Dirinya kaget, kedatangan anggota polres bima kota, dipimpin Kanit tipiter dengan peralatan dua pucuk senjata Laras panjang dan personil memakai seragam polisi serta pakaian bebas," Ungkap Moris.


Ironisnya lagi kata moris. Disaat ingin melakukan penyitaan pupuk tersebut oleh pihak kepolisian,  saat itu dengan tidak menunjukkan surat pengeledahan dan penyitaan. Bahwa mereka menyebut dengan adanya informasi A1 dari Bareskrim Mabes Polri, maka pihak Tipiter ambil dengan langkah alternatif untuk sita barang tersebut," tuturnya. 


Dilansir tanggapan Moris, tak lama kemudian Kanit Tipiter Polres Bima Kota Memeriksa dokumen perusahaan, lalu saya menunjukan semua.


"Setelah diperiksa dokumen-dokumen tersebut, akhirnya pihak kepolisian Mapolres Bima Kota tetap kukuh untuk ingin menyita semua pupuk Phonska Non Subsidi sebanyak 400 sak, akan tetapi hanya 200 Zak yang angkut," jelasnya.   


Saya sebagai pengusaha tetap koperatif apapun keputusan APH dan mengikuti alur sebagaimana semestinya, karena demikian pihak PT yang akan menjelaskan tentang apapun yang menjadi persoalan ini.


Demi keseimbangan pemberitaan Media Aspirasi, saya selaku pimpinan redaksi meminta klarifikasi serta tanggapan kepada Kanit tipiter setelah selesai dengan pihak perusahaan yang didatangkan langsung oleh Ma'rif alias Moris dari Surabaya, pada hari Jum'at (22/10/2022).


Kanit tipiter pun menanggapi dan menyuruh ke Kasat Reskrim, karena ada di ruangan nya. Tak lama kemudian, Saya bersama dengan salah satu Media Jejak NTB, mendatangi di ruangan Kasat Reskrim, ironisnya tidak ada. 


Pihak perusahaan PT Mitra Tani Grup Indonesia ( PT/MTGI), saat ingin diwawancarai, belum bisa memberikan tanggapan karena pupuk tersebut masih ada dilingkup Mapolres Bima Kota, sampai meninggalkan jejak.


Berlanjut Saat dimintai keterangan dan klarifikasi melalui via WhatsApp kepada Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi S.I.K, terkait dengan perso'alan pupuk Phonska Non Subsidi yang disita oleh pihak Tipiter, diberitakan sebelumnya sampai saat ini belum ada tanggapan nya.


Hal ini kami berharap kepada bapak Kapolres Bima Kota, semoga bisa menanggapinya. Dengan pernyataan Kanit Tipiter menyebutkan bahwa informasi ini langsung dari Bareskrim Mabes Polri, timbul penyitaan Pupuk Phonska Non Subsidi sebanyak 200 Tersebut.


Ijin Pak Kapolres, apakah ada surat perintah penyitaan yang bubuhi tanda tangan Bapak Kapolres, serta surat dari pengadilan negeri raba Bima.


Agar tidak menjadi asumsi liar dikalangan masyarakat dan Publik, karena dianggap memberitakan sepihak oleh para Media, lebih khusus Media Aspirasi yang saya pimpin.


Namun demikian Kami dari insan pers akan terus menyajikan informasi perso'alan pupuk tersebut, sampai berita ditayangkan pihak kepolisian Mapolres Bima Kota, belum ada tanggapan nya. Entah apa dan kenapa hal ini akan membuat publik bertanda tanya, bersambung untuk berikutnya.

Bima ~ Media Aspirasi ~  Ribuan santri asal berbagai pondok pesantren diwilayah Kota Bima dan kabupaten Bima mengikuti upacara peringatan Hari Santri Nasional 2022 di lapangan SMAN 4 Kota Bima Jl.  Gajah Mada Kelurahan Penatoi Kecamatan Mpunda Kota Bima, sebagai Inspektur upacara Pangdam IX Udayana Mayjen TNI Sonny Aprianto S.E.,  M.M.  Sabtu (22/10/2022) pagi. 


Sejak pagi sudah terlihat di halaman lapangan SMAN 4 Kota Bima. Ribuan santri terus bergantian datang memasuki halaman tempat upacara digelar dengan penuh antusias hal ini sangat jelas terpancar diwajah dan senyum para santri. 


Upacara Peringatan Hari Santri 2022 bertema ‘Berdaya Menjaga Martabat Kemanusiaan’ dimulai dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia raya. 


Dalam kesempatan tersebut Pangdam IX/ Udayana  menyampaikan amanatnya, dipilihnya Kota Bima sebagai tempat Upacara Peringatan Hari Santri Tahun 2022 ini, karena Bima memiliki masyarakat yang religius. Secara historis, Bima dulu merupakan salah satu pusat perkembangan Islam di Nusantara yang ditandai dengan tegak kokohnya sebuah kesultanan, yaitu Sultan Bima. 


Perlu diketahui bersama, dalam perjuangan merebut dan mempertahankan Indonesia, TNI tidak bisa terpisahkan dari Santri. Garis perjuangan mulia Jenderal Soedirman sebagai seorang Panglima Besar tidak lepas dari kehidupan masa kecilnya, dimana jiwa serta raganya dibentuk oleh lingkungan keluarga yang taat menghayati ajaran Islam, dan pernah menjadi  Santri dipesantren asuhan Kyai Busyro Syuhada, dan dalam perjalanan karirnya, Soedirman diangkat menjadi guru oleh para tokoh dan ulama untuk mengajar di HIS (Hollandsch Inlandsche School), Jelas Pangdam. 


Dari uraian di atas, dapat menjelaskan secara singkat bahwa Panglima Besar Jenderal Soedirman merupakan Bapak TNI yang mengenyam pendidikan menjadi seorang Santri di Pesantren, sehingga TNI

dengan Santri mempunyai hubungan sejarah yang sangat erat dan tidak terpisahkan, ibarat air dengan ikan. Tegas Mayjen TNI Sonny. 


Acara  tersebut dihadiri juga  Kapolda NTB Irjen Pol. Drs Djoko Poerwanto, Danrem 162/WB Brigjen TNI Sudarwo Aris Nurcahyo S. Sos.,  M.M,  Asintel Kasdam IX/Udy, Kol Arm Sarkistan Sihaloho, Kanwil Kemenag Prov NTB Dr. H. M. Zaidi Abdad, M.Ag, Bupati Bima Hj. Indah Damayanti S.E, Bupati Dompu Khaeder jaelani, Dandim 1608/Bima Letkol Inf Muhammad Zia Ulhaq S.Sos, Dandim 1614/Dompu Letkol Inf Taufik S.Sos, Kapolresta Bima AKBP Rohadi S.I.K, Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko S.I.K, Direktur Deradikalisasi BNPT Prof. Irfan Idris, MA, dan Ormas Islam seKota, Kabupaten  Bima. 


Perlu diketahui acara hari santri di Bima ini  juga meriahkan dengan penampilan Tari Kipas dari Ponpes Baitul Ilmi, Bela diri INKAI asuhan Serma H. Furqon, Taekwondo asuhan Mulyadi, Tarung Drajad dari Brigade Masjid asuhan Ustad Burhanudin, pencak silat tapak suci dari Institut Agama Islam Muhammadiyah, pencak silat dari SMAN 4 Kota Bima dan bazar UMKM para Ponpes se Kota dan Kabupaten Kota Bima.

Bima ~ Media Aspirasi ~ Anggota Pos Ramil Sanggar Koramil 1608-5/Donggo Babinsa Sandue Serda A.Rifaid mengantisipasi penyebaran wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK).


Dengan melakukan pendampingan kepada Tim Kesehatan Hewan yang melakukan Penyuntikan terhadap Ternak Warga di wilayah binaan,


Kegiatan Penyuntikan terhadap ternak Warga tersebut dilaksanakan di Desa Sandue Kecamatan Sanggar Kabupaten Bima Jum'ad 21 Oktober 2022.


Dalam kegiatannya Serda A. Rifaid selaku Babinsa setempat mengungkapkan ” kegiatan yang dilakukan ini sebagai upaya kita dalam melakukan pencegahan terhadap wabah penularan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), mengingat telah mewabahnya Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang menyerang sejumlah hewan ternak di  berbagai daerah di tanah air.


Kegiatan kali ini di lakukan secara serentak bersama sama dgn KUPT Puskeswan Kecamatan Sanggar Kabupaten Bima, Tim Kesehatan Hewan serta Babinkamtibmas.


Tindakan Pencegahan yang di ambil melalui Penyuntikan Vaksin hewan ternak sebagai langkah Antisipasi agar ternak sapi milik warga tetap sehat dan tidak tertular”.


Hal yang paling terpenting tentunya dengan tetap memperhatikan kebersihan kandang serta penyemprotan cairan Disinfektan secara teratur dan kebersihan Kandang di dalam maupun sekitarnya sebagai upaya pencegahan secara dini virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK),” Ungkap Babinsa.

Bima ~ Media Aspirasi ~ Pada hari Jum'at ( 21/10/2022) Angkat bicara Politisi Partai Gerindra menduduki jabatan Anggota DPRD Kabupaten Bima ketua komisi ll Sulaiman MT SH sesalkan sikap dan tindakan pihak kepolisian Mapolres Bima Kota.


Sulaiman MT SH, menjelaskan bahwa dirinya sebagai ketua komisi ll selaku membidangi urusan pendistribusian dan perlengkapan surat izin di seluruh para pengecer pupuk bersubsidi atau non subsidi yang ada wilayah kabupaten bima.


" Terkait tindakan pihak kepolisian Mapolres Bima Kota melalui Kanit tipiter, dirinya sesalkan Dikarenakan adanya barang bukti fisik 200 Sak pupuk Phoska Non Subsidi yang diamankan," Ungkap Sulaiman.


Lanjut dia. Apabila pupuk Phonska tersebut yang bersubsidi maka kami selaku anggota DPR mendorong pihak kepolisian dan kejaksaan untuk menindak tegas siapapun melanggar UU tersebut.


" Walaupun saudara Moris adalah kader partai Gerindra, kalau memang benar dia salah, itu tetap salah, yang salah tak mungkin dirinya akan membenarkan," tuturnya.


Tambahnya lagi, legalitas perusahaan kadernya jelas, kalau memang tidak jelas maka tamatlah riwayatnya.


" Hal ini sangat urgen, bukan untuk kepentingan pribadi tapi keuntungan bagi masyarakat, seharusnya pihak kepolisian mendorong pihak pengecer pupuk yang non subsidi semi kelangkaan pupuk subsidi dari pemerintah," Pungkasnya. 


Bima Kota ~ Media Aspirasi ~ Pada hari jumat tanggal (21 Oktober 2022) pukul 07: 00 Wita. Giat Tim Puma I Polres Bima Kota yang di pimpin oleh KATIM Puma AIPDA Abdul Hafid Bersama KPL BIMA telah mengamankan tahanan yang kabur dari lapas. 


Kronologis. TIM yang di pimpin oleh katim Puma Aipda Abdul Hafid Mendapatkan perintah langsung dari Bapak Kapolres Bima kota AKBP Rohadi S.I.K Melalui kasat Reskrim IPTU M. Rayendra S.T.K.S.I.K untuk mem back Up KA Lapas Bima. Untuk menangkap pelaku yang keluar atau kabur dari lapas dengan cara memanjat tembok lapas. 


Abdul Hafid, menjelaskan setelah menadapatkan perintah tersebut. Selanjutnya pada pukul 14.00 wita TIM gabungan menuju kecamatan langgudu kabupaten bima. 


"Sesampai di kecamatan langgudu TIM gabungan melakukan serangkaian penyilidikan tentang keberadaan pelaku," Ungkap Hafid.


Pada pukul 07.00 wita. TIM Gabungan mendapatkan informasi A1 tentang keberadaan pelaku, Tidak menunggu lama TIM pun bergegas menuju salah satu rumah yang diduga tempat persembunyian pelaku. 


Sesampai di rumah tersebut Tim gabungan pun melakukan pengepungan dan penggerebekan terhadap rumah tersebut, Dan TIM gabungan pun berhasil mengamankan pelaku Berinisial (T) 21 tahun alamat Rt 007 Rw 004 desa rore Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima, yang bersembunyi di dalam rumah tersebut. 


"Setelah mengamankan pelaku tersebut TIM GABUNGAN membawa pelaku tersebut menuju Rutan Bima. Situasi aman terkendali. Perkembangan akan di 87 kan kembali," Tutupnya Hafid.




Bima ~ Media Aspirasi ~ Gerindra No : 047/i/DPD-GERINDRA/NTB/IX/2022 Lampiran : Gabung Prihal : Penerimaan Pendaftaran Bakal Calon Anggota Legislatif Pada Pemilu Legislatif Tahun 2024.

Ketua Penjaringan dan bapilu, Sulaiman MT SH Menyampaikan. Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten./Kota se-NTB. Sehubungan telah ditetapkannya Tahapan dan Jadwal pelaksanaan Pemilu tahun 2024, berdasarkan hal tersebut diatas kami menginstruksikan kepada masing-masing Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten./Kota se-NTB untuk.

"Melakukan Recruitment Bakal Calon Anggota Legislatif untuk Pemilu Tahun 2024 dengan metode recruitment terbuka dimulai pada Tanggal 10 November 2022 s/d 10 Desember 2022," Ungkapnya.

Yang dimaksud dengan metode recruitment terbuka adalah pilihan cara yang dilakukan dalam merekrut Bakal Anggota

Legislatif (Berikutnya disingkat BACALEG) dengan membuka informasi dan kesempatan seluas-luasnya kepada setiap orang untuk mendaftar atau mengajukan diri sebagai BACALEG Kabupaten./Kota dari Partai Gerindra.

"Adapun tahapan-tahapan Recruitment BACALEG Partai Gerindra untuk Pemilu Tahun 2024 adalah sebagai berikut," Paparnya.

Lanjut dia. Tanggal 17 s/d 24 oktober 2022, Masing-masing DPC Kab./Kota Membentuk Panitia Seleksi BACALEG, masing-masing sejumlah minimal 5 orang yang terdiri dari unsur : Pengurus DPC dan dibantu oleh Kader GMD,

Pembentukan Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud dilengkapi dengan SK dan Fasilitas pendukung lainnya.

"Tanggal 25 Oktober s/d 08 November 2022, Panitia yang telah dibentuk melakukan sosialisasi penerimaan BACALEG dengan menggunakan media Baliho, spanduk dan melakukan sosialisasi melalui media cetak, media elektronik serta media sosial," Cetusnya. 

Panitia dengan dibantu Pengurus DPC Membangun POSKO Penerimaan BACALEG pada masing-masing Kantor DPC. Tanggal 10 November s/d 10 Desember 2022, Panitia melakukan Recruitment atau penerimaan BACALEG.

"Adapun syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh BACALEG selain ketentuan yang sudah ditetapkan oleh peraturan Perundang-undangan dan PKPU yang berlaku adalah sebagai berikut," imbuhnya.


Mengisi formulir sebagai BACALEG Partai Gerindra dan menyerahkannya kepada panitia seleksi sesuai dengan waktu yang sudah ditentukan.


"Untuk Bacaleg tingkat Kab./Kota, Mendapatkan dukungan dari Minimal 20 orang tokoh atau organisasi massa di dapil yang bersangkutan, dibuktikan dengan surat pernyataan dukungan yang di bubuhi Tanda tangan dan ber-materai 10.000," terang ketua komisi ll. 

Untuk Bacaleg tingkat Provinsi, Mendapatkan dukungan dari Minimal 50 orang tokoh atau organisasi massa di dapil yang bersangkutan, dibuktikan

dengan surat pernyataan dukungan yang di bubuhi Tanda tangan dan bermateraikan 10.000.

"Menyatakan kesanggupannya untuk patuh dan loyal terhadap setiap keputusan Partai dan panitia seleksi yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan".

Menyatakannya kesanggupan untuk berjuang sepenuh hati dan dengan penuh tanggung jawab Memenangkan H. Prabowo Subianto sebagai Presiden RI dan Partai Gerindra sebagai pemenang pada Daerah Pemilihan yang bersangkutan untuk Pemilu tahun 2024, dibuktikan dengan Surat Pernyataan," Ajaknya.

Pengurus DPC dapat menambahkan syarat-syarat lainnya selama dipandang dapat memajukan perjuangan Partai.

Panitia seleksi tidak diperkenankan untuk memungut biaya apapun pada proses rekrutmen Bacaleg Partai.

"Demikian instruksi ini kami sampaikan, Ketentuan-ketentuan lainnya jika diperlukan akan diatur berikutnya,"punahnya. 


BIMA ~ Media Aspirasi ~ Ma'rif alias Moris politisi partai Gerindra asli desa Nipa, Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima, memiliki pupuk Non Subsidinya sebanyak 200 Sak jenis Phoska Non Subsidi yang diamankan pihak polres kota Bima, pada sebelumnya diberitakan, membantah dirinya menjual pupuk Non Subsidi. Hal ini disampaikan dirinya, dihubungi media ini melalui via WhatsApp, Kamis (20/10/2022) Malam.

Moris menceritakan kronologis awal kehadiran pihak polres kota Bima didampingi anggota Polsek setempat dan membenarkan adanya.


"Dirinya didatangi pihak Kanit tipiter polres bima kota, awalnya dengan tidak menunjukkan surat perintah pengeledahan, bahwa mereka ada informasi dari Bareskrim Mabes Polri," tuturnya Moris.


Dia mengakui sudah tiga tahun menjual pupuk tapi Phoska Non Subsidi, bahkan bisa dimiliki oleh semua orang dan bukan saja dirinya tapi ada juga di wilayah Wera serta Ambalawi.


"Pada saat itu juga, dirinya tunjukkan ijin usaha dan CV nya. Secara legalitas perusahaan itu, jelas. Sehingga dirinya menjual pupuk ini tapi Non Subsidi," tegas dia pada Kanit dan Tim yang datang.


Ditambahkannya lagi, Phoska Non Subsidi ini dirinya telah jual selama tiga tahun berjalan. Dan tak ada keluhan dari masyarakat selama ini," tandasnya.


"Pada kesempatan itu juga, pihaknya menjelaskan tak ada pupuk subsidi yang dia jual. Dan dirinya ngga jual pupuk ke petani, tapi dia bantu para petani".


"Anehnya lagi, pasca ditanya surat penyitaan pupuk mereka mengatakan ini ada perintah dari Bareskrim mabes polri. Akan tetapi, kesepakatan dan dirinya kooperatif makanya 200 sak diamankan untuk uji lab," cetus Moris. 


Menyikapi hal itu, Moris akan hadirkan pihak perusahaan PT Gresik, apabila pihak PT Gresik tidak menanggapi, maka dirinya menggugat.


"Akan tetapi sebelumnya, dia memberitahukan bahwa bukan dirinya saja yang menyimpan pupuk ini ada belasan orang kok, tapi anehnya pupuk saya yang disita untuk uji lab," terang politisi Gerindra ini. 


"Akan tetapi fakta di lapangan, pihak polres kota melanggar kesepakatan yakni hanya pupuk dirinya saja yang disita sementara yang lain tidak," Pungkasnya.

KOTA BIMA ~ Media Aspirasi ~ Polres Bima Kota berhasil mengungkap dugaan penyelundupan pupuk Non-subsidi di Dusun Rasa Dese Desa Nipa Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima. Sebanyak 200 Sak 1 Truk Pupuk milik politisi partai Gerindra yakni Ma'rif alias Moris Ambalawi. 


Pengungkapan dugaan kejahatan pupuk oleh Polres Bima Kota itu dilakukan pada Rabu siang)(19/10/2022) kemarin. Tempat Kejadian Perkara (TKP), di Desa Nipa Kecamatan Ambalawi. 


Tapi diduga kuat pemilik pupuk dari kalangan politisi tersebut sudah dilepas oleh Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Bima Kota. Benarkah? 


Hal itu dibenarkan oleh Kapolsek Ambalawi, IPTU Rusdin saat dikonfirmasi Wartawan Kamis (20/10/2022) ini. 


"Iya benar, jumlah barang bukti (BB) yang diamankan yakni 1 truk," ujar Kapolsek Ambalawi Via Hand Phone (HP). 


Namun diakuinya, saat pengungkapan sekaligus pengamanan 1 truk pupuk personil polsek setempat hanya mendampingi Polres Bima Kota. 


"Personil saya hanya mendampingi anggota Polres Bima Kota. Jadi, pupuk berikut Truk-nya tidak diamankan di Polsek," ungkapnya. 


Sementara Sat Reskrim Polres Bima Kota yang hendak dikonfirmasi seputar hal itu tidak berhasil ditemui. 


"Langsung saja wawancara pak Kasatnya," saran Kanit Tipidter, Indra kepada Wartawan Kamis (20/10/2022). 


Begitupun dengan KBO Sat Reskrim menyarankan agar langsung konfirmasi Humas Polres Bima Kota. "Ke Humas saja, karena kita satu pintu," tandasnya

Kabupaten Bima. Media Aspirasi ~  PT. Waskita Karya Tbk, sebagai pemenang tender, untuk mengerjakan tanggul, Parapet, dan Bronjongnisasi sepanjang 11,5 Km, dengan pagu anggaran senilai Rp 114 miliar, dan dilaksanakan selama 193 hari kalender, di Kabupaten/Kota Bima, pada hari Jum'at, (14/10/2022).


Kini pekerjaan rehabilitasi dan rekonstruksi pengendalian banjir oleh PT. Waskita Karya Tbk, sedang berproses seperti pada salah satu lokasi tepatnya di Desa Simpasai Kecamatan Monta Kabupaten Bima, membuat jadi sorotan masyarakat serta publik.


Namun mirisnya, pekerjaan baru saja dimulai dan baru seumur jagung, Beton parapet sudah retak, dan juga pekerjaan Konstruksi Tanggul Permanen Sungai sepanjang satu kilometer disatu sisi sungai pun sudah pada retak.


Dilansir, menurut pantauan Media Dinamika Global.Id  ini dilokasi, terlihat dengan jelas Parapet dan Tanggul yang baru saja selesai di pasang sudah retak, retaknya bangunan baru ini disebabkan oleh pekerjaan pemasangan tembok Parapet maupun Tanggul untuk penahan banjir ke areal persawahan warga dikerjakan asal-asalan oleh PT. Waskita Karya Tbk.


Menurut Media ini juga, Selain dikerjakan tidak profesional, juga pengerjaan  Konstruksi Parapet dan Tanggul tersebut tidak pernah dilakukan pengawasan secara intens, sehingga pekarjaan dilakukan asal-asalan.


Menurut warga yang enggan disebutkan namanya dilokasi menuturkan, jika pekerjaan dilakukan asal jadi seperti ini, maka sudah jelas, bangunan ini tidak akan tahan lama," Ungkapnya.


Tidak sampai disitu saja, ia juga menjelaskan bahwa, ini adalah uang Negara, tidak harus disalah gunakan seperti ini. Kini pejabat pembuat komitmen PPK harus mempertanggungjawabkan dalam hal ini.


Terakhir, saya harapkan kepada pihak PT. Waskita agar bertanggung jawab atas apa yang dilakukannya hari ini, karena masyarakat pada umumnya tidak menginginkan Tanggul yang dibangun hanya bertahan sesaat, apalagi keadaan kontruksi bangunan dihawatirkan akan retak semua," Pungkasnya. 


Demi keseimbangan pemberitaan Media Aspirasi Online, akan melakukan klarifikasi kepada pihak pemilik perusahaan PT. Waskita Karya Tbk, sampai berita ini ditayangkan, pihak-pihak PT tersebut belum dapat dikonfirmasi.

Bima ~ Media Aspirasi ~ Nursi S.Sos menanyakan perkembangan Proses Hukum terhadap Laporan dugaan tindak pidana Korupsi pengadaan SPAM Desa Karampi, Desa Raba, Desa Tarlawi dan Desa Ntori, masing-masing Kecamatan, Kecamatan Langgudu dan Kecamatan Wawo Kab Bima.


Dalam pertemua itu Kasi Intelijen Kejari Bima Sudirman SH.MH menyatakan bahwa Laporan tsb sudah ada di meja Kerjanya dan sedang di bentuk Tim Audit Investigasi dan penelitian di TKP akuinya.


Lanjut Nursi sapa'an akrabnya BunK Oka. Senin ( 17/10/2022 ) menyatakan bahwa kasus tersebut harus dikawal secara ketat hingga berakhir dengan penetapan sejumlah tersangkan untuk memenuhi sarat kepastian hukum akuinya.


Pada waktu yang sama, Sekjend LSM BIMPAR NTB Fadlin, S.Pd menegaskan dan menyarakan pada pihak APH dalam hal ini Kejari Bima, kiranya serius tampa memiliki beban pada siapapun demi penegakan supermasi hukum di segala bentuk tindak pidana, terutama tidak pidana korupsi" Ungkapnya

Bima ~ Media Aspirasi ~ Menuai Sorotan dikalangan masyarakat dan Publik. Diduga Proyek  rehabilitasi jaringan irigasi ( Dam diwu moro ) di desa Sumi Kecamatan lambu kabupaten bima, kini menjadi pengalian berkotak-kotak dan tidak terarah.


Adapun rehabilitasi jaringan irigasi ini merupakan salah satu aspek guna memberikan kesejahteraan bagi masyarakat dan keberlangsungan para petani, maka Infrastruktur yang baik akan memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.


Bilamana menghindari terjadinya pekerjaan tersebut akan menimbulkan dampak hal-hal yang tidak diinginkan.


Pada hari Minggu (16/10/2022). Dalam pantauan Media aspirasi  meninjau langsung di lokasih pengalian di Dam diwu moro Desa Sumi, namun demikian tidak menemukan papan keterbukaan informasi yang di pasang dilokasih pengalian.


Terlihat jelas dilokasi, hanya saja menemukan 4 ( empat ) Alat berat di 2 ( dua ) titik, dengan lokasi yang berbeda dipengalian tersebut.


Setelah beberapa saat di lokasi Dam diwu moro, dan mirisnya lagi dari 4 ( empat ) alat berat excavator tersebut tidak melakun aktifitasnya.


Demi keseimbangan pemberitaan Media Aspirasi, wartawan pun bertanda tanya. Apakah perkerjaanya sudah selesai atau memang mereka senggaja menyimpan alat di situ agar orang lain melihatnya bahwa mereka lagi berkerja.


Dengan demikian, patut diduga kuat proyek siluman tanpa tua, bahwasanya dilapangan tidak ada satu orang pun, baik dari pihak pelaksana atau kontraktor untuk dimintai keterangan dan klarifikasi terkait polemik yang beredar dimasyarakat. 


Sebagai pengiat publik dan demi keseimbangan pemberitaan, pihak media Aspirasi Online akan melakukan klarifikasi kepada pihak terkait. Dinas PUPR Provinsi NTB, PT atau CV yang mengerjakannya, sampai berita ini ditayangkan pihak tersebut belum dapat dikonfirmasi. 


Data yang beredar. Rehabilitasi Jaringan Irigasi untuk peningkatan layanan irigasi Kabupaten Bima Beranda Rehabilitasi Jaringan Irigasi untuk peningkatan layanan irigasi Kabupaten Bima Rehabilitasi Jaringan Irigasi untuk peningkatan layanan irigasi, Kabupaten Bima Diterbitkan Senin, 1 November 2021 tahun lalu.


Daerah Irigasi (DI) Sumi Sape dan Madapangga II mendapat bantuan dana hibah untuk Kegiatan Rehabilitasi Jaringan Irigasi melalui Integrated Participatory Development and Management of Irrigation Program (IPDMIP). DI. Sumi Sape dan Madapangga II merupakan DI. kewenangan Provinsi Nusa Tenggara Barat yang berada di Kabupaten Bima.


Kegiatan Rehabilitasi di kedua lokasi, rencananya akan dilaksanakan dalam jangka waktu 175 (Seratus Tujuh Puluh Lima) hari kalender terhitung mulai tanggal 8 Juli 2021 s/d tanggal 29 Desember 2021. Nilai total kontrak pekerjaan rehabilitasi DI. Sumi Sape senilai Rp. 6.998.000.000 diharapkan dapat meningkatkan kinerja jaringan irigasi untuk areal irigasi seluas 795 Ha. Sedangkan nilai total kontrak pekerjaan rehabilitasi DI. Madapangga II senilai Rp. 7.550.000.000 diharapkan dapat meningkatkan kinerja jaringan irigasi untuk areal irigasi seluas 600 Ha.


Progres fisik pekerjaan yang telah dicapai sampai dengan minggu ke-16 untuk DI. Sumi Sape adalah sebesar 76,18?n 68,60% untuk DI. Madapangga II. Lingkup pekerjaan yang dilaksanakan di DI. Sumi Sape antara lain adalah pekerjaan saluran Diwumoro kanan dan kiri serta pekerjaan sayap hilir kiri Bendung Sape. 


Sedangkan untuk DI. Madapangga II lingkup pekerjaan pada minggu ke-16 adalah pekerjaan jaringan irigasi pada Bendung Mboro Lestari dan Bendung Sampalu serta pekerjaan saluran sekunder Mboro Lestari dan Saluran Sekunder Sampalu. Penyelesaian pekerjaan direncanakan sesuai dengan target waktu yang telah ditetapkan.


Bima ~ Media Aspirasi ~ pada hari Senin tanggal 17 Oktober 2022 sekitar pukul  03.00 wita, giat Anggota Sat Resnarkoba Polres Bima Kota. Tim Cobra Alpha yang dipimpin  oleh Kasat Resnarkoba AKP Tamrin S.Sos, telah  mengamankan tiga (3) yang diduga memiliki, menguasai dan menyimpan Narkotika jenis shabu.


Kronologis Kejadian Pada hari Senin tanggal 17 Oktober 2022 sekitar Pukul 02.30 Wita tim cobra alpha mendapatkan informasi bahwa di sebuah rumah Rt.004 Rw.002 Desa. Pesa Kec. Wawo kabupaten Bima, diduga sering di jadikan sebagai tempat transaksi Narkotika jenis shabu-shabu. 


Atas informasi tersebut tim opsnal Cobra Alpha Sat Resnarkoba Polres Bima Kota atas perintah Kasat Resnarkoba Bima Kota AKP Tamrin S.Sos melakukan penyelidikan dan pengintaian di seputaran TKP.


"Setelah informasi di nyatakan A1, tim di pimpin oleh Katim opsnal Cobra Alpha Resnarkoba Aipda Anasrullah S.H. melakukan penggrebekan dan penangkapan terhadap terduga saudara berinisial, A dan Z yang ada dilokasi penggrebekan," Ungkap Anasrullah.


Selanjutnya dilakukan penggledahan badan yang di saksikan oleh saudara. Muhdar Saat dilakukan penggeledahan rumah, akhirnya ditemukan barang bukti berupa 12 buah klip yang diduga berisikan narkotika jenis shabu-shabu.


"Adapun BB yang ditemukan, berada di rumah lebih tepatnya di lantai kamar yang berada di dalam bungkus rokok sempurna dan di  kotak plastik," Jelasnya.


Demi pengembangan dilakukan penggeledahan badan dan tidak di temukan barang bukti lainnya. 


selanjutnya team melakukan penggeledahan di dalam rumah tim menemukan barang bukti berupa (1) buah bungkus plastik klip kosong ( 2) buah hp, uang sejumlah Rp. 50.000 ribu rupiah (1) buah kotak rokok sempurna, ( 1) buah Bong, ( 2) buah kotak plastik, ( 1 ) buah dompet warna coklat, ( 1 ) buah sendok pipet, ( 2) buah sumbu, ( 2 ) buah kaca, dan ( 1) pucuk senjata api rakitan.


Team cobra alpha melakukan pengembangan terhadap saudara berinisial. ( T) yang diduga memiliki senjata api rakitan kemudian tim Cobra Alpha menemukan sdra.Tamrin yang sedang berada di rumah Rt.004 Rw.002 Desa. Pesa Kecamatan Wawo kabupaten Bima. tim Cobra Alpha melakukan penggeledahan rumah tersebut dan tidak menemukan barang bukti lainnya.


"Kemudian terhadap terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Resnarkoba Polres Bima Kota guna pemeriksaan lebih lanjut," Pungkasnya.

 

Tindak Lanjut 1. Membuat Laporan Polisi. (2). Melakukan Interogasi terhadap terduga pelaku terkait asal barang. (3). Melengkapi mindik lidik/sidik. (4). Melakukan tes urine terhadap terduga pelaku (5). Melakukakan uji lab terhadap BB ke BPOM/Labfor. (6). Riksa saksi-saksi.


Bima ~ Media Aspirasi ~ Munculnya dinamika dan riak  yang berkaitan dengan tahapan pendataan pegawai lingkup Pemerintah Kabupaten Bima ditanggapi Wakil Bupati Bima Drs. H. Dahlan. M.Noer saat memimpin rapat pembahasan pendataan Tenaga Non ASN lingkup Pemerintah Kabupaten Bima Rabu (12/10) di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Bima.

Dahlan yang didampingi Staf Ahli Bupati Drs. Isyrah, Inspektur Kabupaten Bima H. Abdul Wahab SH, M.Si dan Kepala BKD Drs. Agus Salim M.Si menegaskan bahwa tidak boleh ada pihak yang mengaitkan nama Bupati dan Wakil Bupati dalam kegiatan pemberkasan tenaga non ASN tersebut.

Dengan demikian, kepala OPD jajaran Pemerintah Kabupaten Kabupaten Bima agar berhati-hati memproses lebih lanjut berkas para tenaga non ASN dalam pendataan". Tegasnya. 


Di hadapan para kepala perangkat daerah, Kabag Lingkup Setda, Kasubag Umum dan Kepegawaian, Kasubag Keuangan OPD, Dahlan memaparkan bahwa tahapan pendataan harus mengacu kepada Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI tentang tindak lanjut pendataan tenaga non ASN.


Dalam surat nomor: B/511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 yang ditujukan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian PPK instansi Pusat  dan Daerah tersebut, antara lain dinyatakan dalam penataan ini penyampaian data pegawai non ASN harus disertai dengan Surat Pernyataan Pertanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang  yang ditandatangani oleh PPK". terangnya. Sumber ; Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda. Suryadin S.S, M.Si

Jakarta ~ Media Aspirasi ~ Pada hari Jum'at ( 14 Oktober 2022, ) KRI Bima Suci yang dikomandani Letkol Laut (P) M. Sati Lubis, S.T., M.Sc. CHRMP dengan membawa 208 personel terdiri dari 92 ABK, 102 Taruna AAL tingkat III Angkatan Ke-69 dan 14 personel staf latihan yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) Kartika Jala Krida (KJK) 2022 akhirnya menuntaskan misi diplomasi yang diembannya di tujuan akhir Denpasar Bali.


Masyarakat Bali menyambut antusias duta-duta diplomasi bangsa saat mulai memasuki perairan Bali dan bersandar di Dermaga Benoa, Denpasar Bali, Selasa (11/10) lalu. KRI Bima Suci  telah melaksanakan pelayaran sejak 19 Juli 2022 dimulai dari Surabaya – Jakarta – Singapura - Sabah (Malaysia) – Tual -   ownsville (Australia) - Sydney (Australia) - Cairns (Australia) - Darwin (Australia) – Bali dan akan segera kembali lagi ke Pangkalan Surabaya dengan menempuh jarak 11.122 Nm.


Komandan KRI Bima Suci sekaligus Komandan Satgas KJK Letkol Laut (P) M. Sati Lubis, S.T., M.Sc., CHRMP,. saat menggelar kegiatan Cocktail Party di geladak kapal mengatakan bahwa KRI Bima Suci memiliki 3 misi utama dalam pelayarannya yakni diplomasi dengan membawa misi positif kepada negara-negara yang dikunjungi, mengenalkan budaya bangsa Indonesia dengan menampilkan kesenian dan juga sebagai kapal layar latih Taruna untuk mempraktekkan pelajaran yang telah diterima Taruna selama di AAL. 


Cocktail Party yang dihadiri para pejabat Pemerintah Daerah baik sipil, Polri dan militer, Danlanal Denpasar, Dansatban Koarmada II, Kadepjas AAL, KPPM AAL dan sejumlah pejabat TNI AL lainnya  dimeriahkan dengan persembahan Tari Piring, Tari Betawi, Tari Merak, Tari Saman, dan Rampak Gendang serta diakhiri dengan drama Tari Rama Shinta yang dibawakan oleh Taruna Akademi Angkatan Laut (AAL) tingkat III Angkatan Ke-69. Selain itu berbagai macam hidangan makanan dan minuman khas Indonesia juga disuguhkan kepada para tamu dengan iringan musik dari Taruna AAL.


Selain Cocktail Party, masyarakat Kota Denpasar juga disuguhi atraksi menarik yang selalu ditampilkan di negara-negara yang dikunjungi yakni Display Genderang Suling (GS) Gita Jala Taruna AAL Angkatan Ke-69 di lapangan Kantor Perwakilan Bank Indonesia, Jl. Letda Tantular, Kota Denpasar dilanjutkan dengan  Kirab Kota mengelillingi Kota Denpasar yang dimulai  dari Bank BI menuju ke Jl. Letda Tantular - Jl. Cok Agung Tresna - Jl. Ir. H. Juanda- Jl. Basuki Rahmad - Jl. Kusuma Atmaja-Jl. Raya Puputan dan Finish di Monumen Bajra Sandhi.


Kegiatan ini mendapat sambutan yang sangat meriah dari masyarakat lokal apalagi dengan penampilan Taruna AAL yang mengenakan berbagai macam seragam TNI AL sehingga menjadi salah satu daya Tarik bagi para penonton.  


Keberadaan Satgas KJK di Bali juga diisi dengan kegiatan olahraga bersama dalam rangka menjaga tali persaudaraan antar prajurit Satgas KJK dengan prajurit Lanal Denpasar dengan melaksanakan olahraga bola voli, tenis lapangan, tenis meja, badminton, dan futsal.


"Direncanakan KRI Bima Suci akan kembali tiba di Pangkalan Surabaya pada 18 Oktober 2022 mendatang," tutupnya, Sumber :  Penerangan Angkatan laut, (Aryadin)

Bima ~ Media Aspirasi ~ Penanggulangan bencana sebagai upaya pencegahan, mitigasi, kesiapsiagaan, tanggap darurat dan pemulihan bencana memerlukan sinergi para pihak terkait untuk mengurangi secara optimal dampak yang ditimbulkan.


Untuk meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi situasi bencana, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Bima  Rabu (12/10) menggelar pertemuan Tindak lanjut Penyusunan Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) di Kabupaten Bima yang menghadirkan narasumber Kadis Sosial Tajudin, SH.M.Si,   Kabag OPs Polres Bima Kompol Herman, Polres Bima Kota dan Kodim 1608/Bima. 


Kepala Pelaksana BPBD Kabupaten Bima M.Chandra Kusuma, AP dalam pengantarnya mengemukakan,  "RPB itu sendiri merupakan perencanaan atau kerangka kerja yang memuat seluruh kebijakan, strategi, dan pilihan tindakan untuk mencapai sasaran tata kelola penanggulangan bencana, pengurangan risiko bencana baik pada siklus prabencana, saat bencana, dan pasca bencana". Jelasnya. 


Dijelaskan Kalak BPBD mengacu pada kajian Resiko bencana agar setiap kegiatan setiap tahapan penanggulangan bencana berjalan terarah dan terkoordinasi dalam menghadapi peningkatan risiko di masa depan sesuai kewenangan yang ada untuk jangka waktu lima tahun. 


Pada kesempatan tersebut  salah seorang Narasumber, Kabid Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Gunawan S.Si  menjelaskan, dokumen  RPB tersebut dapat dilakukan review setiap dua tahun atau bila terjadi bencana besar atau ancaman bencana baru serta penyesuaian rencana kegiatan.


Gunawan menjelaskan,  konsep umum penyusunan RPB tersebut mencakup aspek perencanaan, pengorganisasian, pembagian tugas, pengendalian dan pengawasan.


Selain Gunawan, Kabag Operasi Polres Bima Kompol Herman dalam pemaparannya mengatakan, bncana tidak dapat diprediksi. Namun mudah-mudahan dengan adanya naskah RPB kita dapat mengurangi dampak bencana. Agar dapat dikurangi secara optimal, diperlukan  kerjasama yang solid antar elemen  karena kita bekerja untuk masyarakat dan memberikan  kenyamanan dalam melaksanakan aktivitas sehari-hari ". Terang Herman. Sumber Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda, Suryadin S.S, M.Si.

Media Aspirasi

{picture#https://scontent-sit4-1.xx.fbcdn.net/v/t1.0-1/28058894_154659935237247_4957512967608122509_n.png?oh=e15685f3106e957bc4d1d59cfa11f58c&oe=5B124344} Media online dari koran cetak Media ASPIRASI, yang merupakan media lokal di Bima, Nusa Tenggara Barat. Dengan Motto "Mengupas Data Penuh Fakta" {facebook#https://www.facebook.com/mediaaspirasi/} {twitter#https://twitter.com/MediaAspirasi} {google#https://plus.google.com/117226584361409169797}

Aden KT

{picture#https://scontent-sit4-1.xx.fbcdn.net/v/t1.0-1/p160x160/18814149_1215037451951634_2575455190579377800_n.jpg?oh=ec906f093d30d091ff2f320adccd3d0e&oe=5B0872D2} Admin Website sekaligus penulis di Media ASPIRASI .online {facebook#https://www.facebook.com/mustamin.mnur} {twitter#https://twitter.com/} {google#YOUR_SOCIAL_PROFILE_URL}
Diberdayakan oleh Blogger.