Adanya perilaku seorang oknum Evin Hidayat justru meresahkan dan membuat ketidak nyamanan bagi pengurus Lembaga KPK Cabang Dompu yang memiliki dasar hukum seperti surat keputusan (SK) dari dewan pimpinan pusat (DPP) dan telah berjalan sejak surat keputusan ditetapkan sampai hari ini diwilayah kabupaten Dompu NTB.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) L-KPK Kabupaten Dompu, Intina, mengatakan. Kami sebagai pengurus dewan pimpinan cabang (DPC) Lembaga KPK Cabang Dompu merasa keberatan dan menuntut atas tindakan oknum ketua DPC L-KPK Kabupaten Bima Evin hidayat dan resmi dilaporkan ke Polres Dompu.
Hal ini benar-benar telah menyalahgunakan wewenang dan mencampuri wilayah hukum dewan pimpinan cabang (DPC) Dompu berdasarkan surat keterangan terdaftar (SKT) dari pemerintah kabupaten Dompu badan kesatuan bangsa dan politik (Bakesbangpol) bernomor: 00.11.01./0070/KT/VIII/2019.
Kami sebagai pengurus dewan pimpinan cabang (DPC) Dompu tidak pernah melakukan rapat apapun bentuknya tentang pergantian ketua dan anggota karena kami tidak ada persoalan yang menyangkut tentang perlanggaran seperti yang tertuang dalam AD/ART Lembaga KPK Cabang Dompu dan tetap solid, kerja aktif sebagaimana semestinya. Pada BAB III AD/ART tentang pengangkatan dan pemberhentian pada pasal 8:
1. Keanggotaan lembaga KPK bersifat sementara baik secara orang, perorangan maupun organisasi selama masih patuh dan taat kepada AD/ART dan juga ketentuan organisasi.
2. Surat keputusan (SK) pengangkatan pengurus dewan pimpinan cabang (DPC) hanya dapat dikeluarkan oleh Dewan pimpinan pusat (DPP) melalui surat edaran
"Kebijakan ini di ambil agar sistim Lembaga KPK tetap berjalan dengan baik melalui I pintu. Kami pengurus Dewan Pimpinan Cabagang (DPC) Dompu melihat dan membuktikan ada campurtangan pihak lain yang kami tidak tau tujuan dan kepentingan terhadap pengurusu Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Dompu.
"Perbuatan ini kami menganggap perbuatan melawan hukum sesuai dengan pasal 335 Undang-undang hukum pidana (KUHP) dan diancam dengan paling lama 1 tahun," Ungkap Ketua.
Kami berharap kepada pihak kepolisian Polres Dompu agar dapat mengindahkan laporan tersebut.
" Sehubungan dengan perso'alan yang kami laporkan dan kami percaya sepenuhnya kepada pihak APH," Pungkasnya. (Red/06/MA).
Posting Komentar