Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, S.I.K dalam kegiatan pemusnahan barang bukti Narkotika dan Miras didampingi oleh Wakapolres Bima Kota Kompol Mujahiddin, S. Sos, Kasat Narkoba AKP Tamrin, S. Sos dan sejumlah PJU Polres Bima Kota.
Dalam momentum itu, Kapolres Bima Kota menyampaikan komitmennya akan pemberantasan segala bentuk Peredaran Narkotika dan Miras di wilayah hukum Polres Bima Kota.
“Untuk diketahui bersama bahwa Narkotika dan Miras adalah musuh Kita bersama,” Ucap Kapolres.
Menurut Kapolres bahwa Narkotika dan Miras menjadi Musuh Kita Bersama karena itu akan merusak para generasi mudah.
“Bahkan peredaran Narkotika dan Miras di wilayah Kota dan Kabupaten Bima menyasar ke semua usia, maka dari itu, mari kita semua untuk dikalangan masyarakat guna meningkatkan kewaspadaan terhadap anak-anak kita serta dapat mencegah bersama-sama,” ajak Kapolres.
Kapolres berkomitmen berantas peredaran Narkotika dan Miras di wilayah Hukum Polres Bima Kota karena memacu tindak pidana lainnya, ini menjadi peran penting bagi masyarakat.
“Setelah mengkonsumsi Narkotika dan Miras akan memacu seseorang melakukan tindak pidana kriminal, sehingga kita bersama-sama bergandengan tangan untuk berantas peredaran Narkotika dan Miras,” ajak Kapolres.
Dalam acara pemusnahan Barang Bukti Narkotika dan Miras tersebut Kapolres Bima Kota membeberkan sejumlah Barang Bukti Pemusnahan antara lain ;
Ganja seberat 1.186 gram, Shabu 78,71 gram, Minuman Keras jenis Sofi 442 liter, Arak 3.206 liter, Brem 129 liter, Bir Bintang 48 Botol, Anggur 22 Botol.
Hadir dalam kegiatan pemusnahan Barang Bukti tersebut antara lain, Dandim 1608/Bima diwakili. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bima, Pihak Kejaksaan Negeri Bima, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se Kota Bima, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan lainnya. ()
Posting Komentar