Terbongkar Kematian Desy, Kasat Reskrim Polres Bima Beberkan Alasan Tidak ditahannya Empat Orang Tersangka, karena di Bawah Lima Tahun

Bima Kota ~ Media Aspirasi ~ Menggegerkan jagat maya saat kematian almarhum Desy Novita Irmawati asal desa nipa kecamatan ambalawi, kabupaten bima, kala itu.


Kematian Desy, yang ditemukan Tergeletak di sebuah Kamar Kos-kosan, tempat kejadian perkara (TKP) kelurahan Sadia Kota Bima Minggu pada tanggal (19/12/2021) tahun lalu, belum ada titik terang. 


Pada hari Kamis (18/08/2022). Dua orang pimpinan redaksi. Media Aspirasi Online dan Media Dinamika global, mendatangi kantor kepolisian Polres Bima Kota.  


Demi keseimbangan pemberitaan Media, terkait kasus kematian almarhumah Desy Novita Irmawati asal Desa Nipa Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima, dan meminta tanggapan Kasat Reskrim dan melakukan wawancara eksklusif, sudah sejauh mana perkembangannya.


Hal ini masih misteri dalam kematian almarhumah Desy Novita Irmawati alias Desy, dikarenakan banyak desakan dari pihak keluarga dan publik, kini pihak kepolisian Mapolres Bima Kota melalui kasat Reskrim dan Kanit Pidana Umum (Pidum) membeberkan hukuman serta tidak ditahan para tersangka, yang pernah viral penetapan empat orang tersangka dalam kasus kematian almarhumah Desy Novita Irmawati.


Menanggapi pertanyaan, Kasat Reskrim Polres Bima Kota Iptu M. Rayendra RAP, S.T.K, S.I.K. mengatakan, bahwa kami tidak melakukan penahanan terhadap tersangka 4 Orang, kasus kematian almarhumah Desy Novita Irmawati tersebut, karena hukuman pidananya dibawah lima tahun.


" Kami melaksanakan Sesuai dengan peraturan dan prosedur, memang begitu," Pungkasnya singkat nya, Kasat Reskrim.