Pasalnya, adanya SE dari Kemenpan Republik Indonesia (RI) dan nasib para pegawai yang dimaksud dalam Permenpan tersebut.
Informasi yang diendap oleh Media ini bahwa sejumlah pegawai merasa senang, jengkel bercampur resah dengan satu pertanyaan, kenapa diminta terus menerus data sementara data sudah di onlinekan sejak pengangkatan K1. Pegawai non ASN yang ada di ruang lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Bima ada yang mengabdi mulai dari 10-25 tahun namun belum juga diangkat hingga diturunkan berita ini.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Serikat Pers Reformasi Nasional (Sepernas) Kabupaten Bima, Syam Al-Haq, SH yang ditemui, Senin 22/08/22 mengatakan bahwa SE tersebut bentuk perhatian pemerintah pusat dalam hal mendata kembali dan menertibkan pegawai non ASN yang di Kabupaten Bima khususnya, katanya.
Lanjutnya, pertanyaannya kenapa Pemkab Bima menyelesaikan dulu K2 yang sampai dengan sekarang belum ada kabarnya sama sekali atau eks K1?. Adanya SE Kemenpan setelah selesai tes umum untuk mengobati non ASN agar bisa berlomba-lomba mengikuti tes. Namun kenyataan pahit yang dirasakan oleh pegawai non ASN yang ada di Kabupaten Bima dengan adanya SE tersebut, jelasnya.
Ditambahkannya, jika pola SE ini terus di berlakukan pada non ASN maka tidak tertutup kemungkinan titik jenuh pegawai non ASN akan menumpuk dan sesak pada dadanya. Bayangkan saja yang lulus P3K massa kerjanya yang aktif tinggal 5 (lima) tahun dan ada juga yang masih bertahan umurnya 59 tahun tetap juga mengumpulkan bahan berkas atas SE Permenpan tersebut. "Sampai kapan nasib pegawai non ASN dipermainkan oleh Pemerintah Pusat?, ".
Posting Komentar