Lagi-lagi Tim Puma I Tangkap Dua Orang Pemuda Diduga Pelaku Pemilik Senjata Rakitan Jenis Laras Panjang

Bima ~ Media Aspirasi ~ Setelah penangkapan berdasarkan laporan masyarakat di kecamatan Ambalawi kini Giat Tim Puma I Polres Bima Kota yang di pimpin oleh Kanit Tim Puma Aipda Abdul Hafid Berhasil Mengungkap Sekaligus Mengamankan 2 ( Dua ) Orang pelaku yang memiliki dan menguasai Senjata Rakitan jenis laras panjang. Kanit Tim WAKTU Pada Hari Senin tanggal 15 Agustus 2022 sekitar pukul 21:30 Wita 


Adapun barang bukti (BB) yang di sampaikan oleh Kanit Tim Puma I Polres Bima Kota, Aipda Abdul Hafid. 1 pucuk Senjata Rakitan Jenis Laras Panjang yang di lengkapi laser, 1 tas senapan angin. 14 butir peluru aktip AK Kaliber 5.56, 2 Bilah Parang. 1 tas punggung. 1 tas pinggang warna hitam dan 1 tas dompet. 2 Buah baterai senter. 1 Buah tang. 1 Buah senter kepala. 1 unit HP Merek OPPO Warna silver. 1 botol minyak oli.


Katim Puma I, menguraikan tentang keronologis. Pada awalnya TIM sedang  melakukan penyelidikan khusus di seputaran wilayah hukum Polsek Lambu  tepatnya di desa mangge kecamatan Lambu Kab. Bima, provinsi nusa tenggara barat ( NTB )


"Pada saat penyelidikan TIM Pun mendapatkan informasi bahwa di desa mangge sering terjadi pencurian hewan ternak ( sapi ) dimana pencurian tersebut dengan cara memberikan potas pada ternak tersebut dan tidak jarang para pencuri melakukan pencurian ternak dengan cara menembak ternak tersebut dengan menggunakan senjata api rakitan," Ungkap Abdul Hafid.

 

Selanjutnya Setelah TIM, mendapati informasi tersebut, TIM pun melakukan serangkaian penyelidikan kebenaran informasi tersebut, dengan cara Tim mendatangi/mengecek TKP sekitaran wilayah desa Mangge Kecamatan Lambu Kabupaten Bima tersebut dengan cara berkeliling sekitaran lokasi yang biasa pelaku melakukan pencurian ternak tersebut.


"Pada saat TIM menyusuri wilayah tersebut , tepatnya di jalan lintas Dsn Temba TIM menemukan 2 ( Dua ) Orang pemuda jalan tidak jelas di sekiataran lokasi yang sangat mencurigakan," Paparnya.


Selanjutnya TIM Pun melakukan penggeledahan badan dan barang bawaannya dan  TiM pun  menemukan 2 Bilah parang dan 14 butir peluru aktip jenis AK kaliber 5.56  beserta perlengkapan senjata rakitan yang tersimpan di dalam tas pinggang milik pelaku.


Mendapatkan barang bukti tersebut TIM menginterogasi kedua  pelaku tersebut dan setelah dilakukan interogasi lebih lanjut akhirnya pemilik/penguasa terakhir senjata tersebut yang beridentitas Hamdan mengakui bahwa dirinya benar memiliki "Senjata Rakitan" model Laras panjang yang disimpan dalam rumahnya.


"TIM Mengamankan Ke dua Pelaku Dan TIM yang di pimpin Katim Puma Aipda Abdul Hafid Langsung meluncur ke rumah pelaku Saudara Hamdan yang bertempat di Rt 012 Rw 004 Dusun Temba Desa Mangge Kecamatan Lambu Kabupaten Bima.


Sesampainya di Rumah pelaku TIM Pun Langsung melakukan penggeledahan di setiap sudut rumah dan dengan sigap TIM Pun menemukan 1 pucuk Senjata Rakitan jenis laras panjang yang di bungkus dengan tas senapan angin yang tersimpan di belakang lemari kamar pelaku.


Selanjutnya TIM menunjukan BB 1 pucuk Senjata Rakitan tersebut kepada pelaku dan Pelaku pun membenarkan bahwa Senjata Rakitan tersebut benar milik pelaku. 


"Selanjutnya Tim mengamankan ke 2 ( dua ) terduga pelaku beserta BB ke Mako Sat Reskrim Polres Bima Kota Untuk Di peroses Lebih Lanjut. Demikian yang dapat kami Laporkan Perkembangan akan di 87 kan Kembali," Tutupnya Abdul Hafid.