Pada Hari Sabtu tanggal 13 Agustus 2022 sekitar pukul 11:30 Wita. Tempat Penangkapan Dusun Nipa Desa Nipa Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima, provinsi nusa tenggara barat (NTB)
Terduga Pelaku yang memiliki senjata Laras panjang, berinisial S 59 tahun, desa Nipa Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima, dan inisial (M) umur 29 tahun Desa Nipa Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima
Barang Bukti (BB) 1 pucuk Senjata Rakitan Jenis Laras Panjang dengan 15 butir peluru Kaliber 5.56.
Keronologis Pada awalnya TIM mendapatkan informasi bahwa di Desa Nipa Kec. Ambalawi ada salah satu masyarakat yang memiliki dan menyimpan senjata rakitan model Laras panjang yang berinisial (M) yang biasa di pake berburu rusa di gunung sekitaran Kecamatan Ambalawi, Kabupaten Bima.
Selanjutnya Setelah TIM mendapati informasi tersebut TIM pun melakukan serangkaian penyelidikan kebenaran informasi tersebut, dan melakukan penyelidikan selama 1 X 24 jam.
TIM pun mendapatkan informasi A 1 bahwa ternyata pemilik sebenarnya senjata rakitan tersebut adalah Saudara. ( S) selaku bapak saudara M, mengetahui hal tersebut Tim mendatangi kediaman (S).
Lebih Lanjutnya, melakukan serangkaian interogasi sehingga sdra SYAMSUDDIN kopratif dan mengakui bahwa senjata tersebut benar-benar miliknya dan bersedia memberitahukan dimana dia menyimpan senjata rakitan tersebut.
Saudara S mengakui bahwa senjata tersebut Tidak disimpan di rumahnya melainkan disimpan/disembunyikan di rumah anaknya M, dan mengetahui hal tersebut TIM langsung meluncur kerumah M dan melakukan penggeledahan dirumah tersebut.
"benar adanya, bahwa tim menemukan satu pucuk senjata rakitan tersebut di atas kasur di dalam kamar sdra MUHLAS Dengan di bungkus tas senapan angin," Bebernya Abdul Hafid
TIM melanjutkan penggeledahan dan berhasil menemukan 15 butir peluru aktif dengan kaliber 5,56, kemudian Tim menelpon pemilik rumah dan memberikan pengertian untuk ikut memberikan keterangan terkait senjata rakitan yang di simpan dirumah nya.
"pemilik rumah koperatif dan bersedia ikut memberikan keterangan terkait senjata rakitan tersebut, kemudian TIM menjemput pemilik rumah sdra MUHLAS di tempat pangkas rambut miliknya di Kampung Ranggo Kota Bima," Pungkasnya
"Selanjutnya Tim mengamankan ke 2 ( dua ) terduga pelaku beserta BB di Mako Sat Reskrim Polres Bima Kota Untuk Di peroses Lebih Lanjut. Demikian yang dapat kami Laporkan Perkembangan akan di 87 kan Kembali," Tutup Katim Puma I Polres Bima Kota.
Posting Komentar