Menurut Kades Tangga, PT Waskita seharusnya menghormati Pemeritah Desa Tangga dengan cara menyampaikan Surat Pemberitahuan Kerja Proyek kepada Pemerintah Desa Tangga sebelum pelaksanaan proyek. Siapapun harus menghargai pemerintahan desa. Sebab, Pemerintahan Desa adalah penyelenggara urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Inikan tidak ada Surat Pemberitahuan Kerja Proyek Ke Desa dari PT Waskita. Tapi di lapangan, proyek kok sudah dikerjakan. Pemerintahan Desa ini institusi resmi loh, institusi yang diberikan kewenangan oleh hukum untuk melaksanakan fungsi pemerintahan di desa secara otonom,” kata Nasaruddin, Sabtu (27/8/2022).
Pengakuan akan otonomi desa ini, kata Nasaruddin, ada dalam UU No.32/2004 tentang Desa. Dalam UU tersebut dikatakan bahwa Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kades Tangga mengungkapkan, pihaknya menyambut baik adanya proyek bronjonisasi yang masuk di Desa Tangga. Hanya saja persoalannya, PT Waskita tidak menyampaikan surat pemberitahuan resmi sehingga pemerintah desa tidak sempat melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan mengadakan musyawarah dengan mereka yang terdampak proyek.
"Pembangunan ini kan pasti akan membawa dampak yang merugikan masyarakat saya, khususnya masyarakat yang dilalui proyek, baik sebagian atau seluruhnya dari tanaman masyarakat terutama tanaman bambu pasti dirobohkan".
"Inikan harus kami sosialisakan terlebih dahulu kepada masyarakat. Kami juga harus melakukan musyawarah dengan BPD dan masyarakat yang terdampak proyek tersebut agar dalam pelaksanaannya, pemerintah desa tangga tidak disalahkan,” ungkap Kades.
Kades Tangga menegaskan, dalam pelaksanaan pembangunan Desa, Kepala Desa mengoordinasikan pelaksanaan kegiatan paling sedikit meliputi rapat kerja dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Pemerintah Desa perlu melakukan rapat koordinasi dengan BPD karena lembaga ini juga merupakan lembaga yang memiliki legitimasi politik dan hukum.
“Ini bukan lembaga abal-abal loh. Lembaga ini merupakan lembaga resmi yang dibentuk berdasarkan undang-undang. UU Desa menyatakan, BPD atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis,” jelas Kades.
Jadi, kata Kades Tangga, penyelenggara pemerintahan di desa itu dilakukan oleh dua institusi, yaitu pemerintah Desa dan BPD. Oleh karena itu, Kades Tangga meminta kepada semua pihak agar menghargai pemerintah desa dan BPD ini.
“Kami di pemerintahan desa sekarang ini sedang bersama-sama memperbaiki sistem kerja guna membangun kepercayaan masyarakat terhadap kedua institusi ini, namun PT Waskita justru menjatuhkan kredibilitas kami dengan menyepelekan kedua institusi ini,” keluh Kades Tangga. Seperti dikutip dari akun Facebook Pemdes Tangga, yang sedang Viral.
Sumber : Suherman Yusuf.
Posting Komentar