Dasar, LP/B/644/VIII/2022/ NTB/Res.Bima kota, Tanggal 02 Agustus 2022. Waktu/Tempat Penangkapan, Pada Hari Selasa,tanggal 02 Agustus 2022 pukul 17:30wita s/d selesai, di Kel.Kodo Kec.Rastim Kota Bima. Adapun identitas diduga tersangka berinisial B A, 47 Tahun, Supir, alamat :Rt 07/03 Kelurahan Kodo, Kecamatan. Rastim Kota Bima.
Disampaikan oleh Katim Puma ll. Hero Suharjo SH, terkait kronologis kejadian, pada hari Sabtu tanggal 30 Juli 2022 sekitar pukul 09.00 Wita bertempat di Kelurahan Kodo Kecamatan Rastim Kota Bima, awalnya Korban sedang membersihkan Kulkas di dalam rumah.
"Kemudian tiba-tiba datang pelaku dari belakang korban dan langsung memeluk korban dan langsung menurunkan celana korban secara paksa sampai dilutut, akhirnya mendapat perlakuan tersebut korbanpun berontak sambil mengatakan jangan main-main, namun pelaku tidak menghiraukanya dan langsung menurunkan celananya sampai lutut serta memaksa memasukan kemaluanya ke kemaluan korban," Ungkap Hero Suharjo SH.
Pada saat pelaku melakukan perbuatannya tiba-tiba datang cucu korban Atas nama. Riska Putri, merupakan (anak kandung pelaku), Sehingga pelaku terburu-buru menaikan celananya dan kemudian korban lari keluar.
"Sementara pelaku menghadang saksi Riska Putri dan memberikan uang Rp.100.000,- supaya tidak menceritakan perbuatannya kepada orang lain," Jelasnnya.
Kronologis penangkapan, berdasarkan laporan di atas, TIM kemudian melakukan penyelidikan guna mengungkap dan menangkap pelaku Pemerkosaan tersebut, dari hasil penyelidikan TIM PUMA II mendapatkan titik terang tentang identitas dan keberadaan pelaku yaitu di Kelurahan Kodo Kecamatan Rastim Kota Bima.
"Dengan adanya informasi tersebut Tim Puma II melakukan koordinasi dengan Bhabinkamtibmas Kelurahan Kodo Kecamatan Rastim Kota Bima," Paparnya Hero.
kemudian pelaku dapat dihadirkan oleh Bhabinkamtibmas kemudian TIM mengamankan pelaku berinisial B A.
"selanjutnya Tim Puma II membawa pelaku Ke Mako Sat Reskrim Res Bima Kota dan menyerahkan kepada piket Sat Reskrim, pelaksanaan berjalan baik dan lancar," Tutupnya Hero.
Tindakan Kepolisian
1. Menerima Laporan.
2. Melakukan penyelidikan.
3. Mengamankan pelaku beserta Barang Bukti.
4. Melengkapi administrasi.
Demikian yang dapat kami laporkan. Hormat Kami Kasat Reskrim Res Bima Kota Iptu M Rayendra RAP, S.T.K, S.I.K.
Posting Komentar