Dalam penyekatan, aparat gabungan memeriksa kendaraan pengangkut hewan sapi yang masuk ke wilayah Kabupaten Bima
Pemeriksaan yang dilakukan meliputi, pemeriksaan ulang kesehatan, juga kelengkapan dokumen seperti Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).
Operasi penyekatan itu, dilaksanakan di titik perbatasan, antara lain Pos Rora Donggo batas Kabupaten Dompu dan Bima, Juga ada pos Pelabuhan Bima dan Pelabuhan Sape.
Danramil 1608-05/Donggo Kapten CPL Rusdi Mail menjelaskan, dalam rangka mencegah masuknya hewan ternak sapi yang terkena PMK, pihaknya telah menurunkan personel bersama aparat Kepolisian, Dinas Pertanian, Dishub dan instansi lainnya untuk melakukan kegiatan operasi Penyekatan.
"Mereka kita turunkan untuk membantu pemerintah daerah Kabupaten Bima untuk mencegah masuknya PMK ke wilayah Kabupaten Bima dan bersama aparat lainnya melakukan penyekatan dan pemeriksaan di jalur lalulintas perdagangan hewan ternak di Pos penyekatan, serta melakukan monitoring, sosialisasi dan imbauan kepada pelaku usaha hewan ternak di desa maupun pasar hewan terkait virus PMK,” Tutur Danramil 1608-05/Donggo, Siang tadi.
Menurutnya, kendaraan yang mengangkut sapi tanpa di lengkapi Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) diperintahkan untuk putar balik dan membuat SKKH ditempat asal pembelian sapi tersebut.
Kegiatan itu bertujuan memperketat pengawasan keluar masuknya angkutan yang membawa hewan yang masuk wilayah Kabupaten Bima guna mengantisipasi PMK pada hewan ternak," jelasnya.***
Posting Komentar