Pada Hari Selasa tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 22:30 Wita Kantim Puma I mengungkapkan Keronologis Penangkapan.
"Berdasarkan Laporan Polisi dan Laporan Aduan di atas telah terjadi peristiwa tindak Pidana kasus Curanmor SPM Genio Warna hitam dengan Nopol : EA 3785 SR dengan Noka : MH1JM6116MK173903 Dan Nosin : JM61E1173710 yaitu pada hari sabtu tanggal 18 juni 2022 sekitar pukul 18:00 wita bertempat di halaman rumah pelapor di Mande dan kasus Penipuan dan Penggelapan Sepeda Motor Honda Scoopy warna merah dengan Nomor Polisi B 4689 KBS Dengan Noka : MH1JM3137LK737573 Dan Nosin : JM31E - 3732675 yaitu pada hari kamis tgl 14 Juli 2022 sekitar pukul 09.30 wita bertempat di tempat cuci motor Kelurahan. Salama Kecamatan. Rasbar Kota Bima," Ungkap Abdul Hafid.
Selanjutnya berdasarkan Laporan Polisi dan laporan Aduan Diatas TIMpun melakukan serangkaian penyelidikan terhadap keberadaan dan identitas pelaku , dan TIMpun berhasil mengantongi identitas pelaku serta keberadaannya yang informasinya bahwa posisi pelaku tersebut berada di Kos - Kosan Bertempat di Desa Rato Kecamatan bolo kabupaten Bima.
"Kemudian Abdul Hafid dan TIM yang di pimpinnya. Lansung meluncur ke tempat tinggal Pelaku tersebut dan sesampainya ditempat tersebut TIM pun Langsung membagi posisi dan dengan Sigap, berhasil mengamankan Pelaku Tersebut," Paparnya.
" TIM Pun kemudian melakukan pengembangan dengan cara menginterogasi pelaku tersebut dan Pelaku mengakui sekaligus menerangkan bahwa 2 BB SPM Honda Genio dan Scoopy tersebut Di dapatkan dengan cara mencuri di waktu dan tempat berbeda dan pelaku menerangkan untuk ke 2 BB SPM tersebut telah di jual ke Sdr Puasa Alias Simon yang berada di Sumbawa Besar".
"Setelah TIM Mendapatkan informasi tersebut , sekitar pukul 23:30 Wita TIM pun lansung bergegas meluncur ke Sumbawa besar ke tempat tinggalnya saudara. Puasa Alias Simon," Ujar Hafid.
Sekitar pukul 07:00 wita TIM pun tiba di rumah saudara Simon dan TIM Pun Langsung membagi peranan, Kemudian TIMpun langsung melakukan pengepungan dan Penangkapan dan TIM Pun berhasil mengamankan 2 (dua) unit Barang bukti yang di kuasai oleh penadah tersebut.
"Pada saat Tim sedang mengecek SPM Tersebut pelaku Syarifudin Alias Kristen Alias Ori berusaha melakukan perlawanan dan melarikan diri, sehingga Anggota yang melihat pelaku yang berusaha melarikan diri memberikan tembakan peringatan ke atas sebanyak 3 kali," Bebernya.
Lebih Lanjutnya di ungkapkan Abdul Hafid. Namun pelaku masih saja berusaha melarikan diri, dengan sigap pun TIM memberikan tembakan tegas terukur yang mengenai kaki sebelah kanan pelaku. Kemudian TIM membawa pelaku Ke RSUD untuk di berikan pertolongan pertama, dan dari hasil kordinasi dengan dokter Jaga pelaku di perbolehkan untuk pulang.
" TIM mengamankan pelaku tersebut beserta 2 Unit BB SPM tersebut Ke Mako Sat Reskrim Polres Bima Kota Untuk Di peroses Lebih Lanjut," Tutupnya Abdul Hafid dan Situasi aman terkendali.
Tindakan Kepolisian 1. Menerima Laporan.
2. Melakukan penyelidikan.
3. Kordinasi dengan penyidik. Polres Bima Kota.
4. Mengamankan pelaku.
5. Melengkapi Administrasi.
Demikian yang dapat kami Laporkan Perkembangan akan di 87kan Kembali. Hormat Kami KASAT RESKRIM RES BIMA KOTA IPTU M RAYENDRA RAP, S.T.K, S.I.K,.
Posting Komentar