Tempat kejadian perkara ( TKP) Rt. 011 Rw. 004 Mande III Al-Muhajirin Kelurahan Mande Kecamatan mpunda kota Bima.
Adapun Terduga 1. Berinisial ADW Umur : 20 Tahun Pekerjaan, wiraswasta Alamat : Rt. 007 Rw. 003 kampung pane Kelurahan pane, Kecamatan rasana'e barat kota BimaKedua, inisial f Umur : 27 Tahun Pekerjaan : wiraswasta. Alamat : Rt. 006 Rw. 003 kelurahan Penana'e Kecamatan raba kota Bima
Ketiga, inisial PM Umur : 16 Tahun Pekerjaan : pelajar Alamat : Rt. 003 Rw. 001 desa panda Kecamatan palibelo, kabupaten Bima
Barang Bukti, yang disampaikan oleh kasat Reskrim Polres Bima Kota, 2 lembar Plastik klip Berisi Kristal diduga Shabu Setelah di timbang diketahui Berat Netto 0,03 gram dan brutto 0,21 gram - 1 buah kotak rokok Sampoerna - 1 buah tabung kaca. 3 buah hp android. 4 buah sumbu
Saksi-Saksi Anggota. 1. Bripka Edy Kurniawan S.sos. 2. Bripda M. kasikar fasinar. Saksi umum : ( lurah kel.mande )
Kasat Narkoba, mengatakan Kronologis Kejadian, pada hari Minggu tanggal 24 Juni 2022 sekitar Pukul 15.30 Wita Katim Cobra Alpha Aipda Anasrullah S.H. Mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di kos-kosan Rt. 011 Rw. 004 Mande III Al-Muhajirin Kelurahan Mande Kec.mpunda kota Bima. Sering di jadikan Tempat transaksi Narkotika jenis Shabu.
"Kemudian Katim alpha Aipda Anasrullah S.H melaporkan hal tersebut kepada Kasat Narkoba AKP Tamrin S.Sos, dan dari Kasat memerintahkan langsung serta memberi perintah untuk menindak lanjuti dan mendalami informasi tersebut," Ungkap Kasat Narkoba.
Lanjut kasat. Sekitar Pukul 16.30 Wita Katim Opsnal Alpha Aipda Anasrullah S.H. beserta anggota berhasil mengamankan terduga pemilik Shabu yang mana pada saat itu sedang duduk di depan halaman kos-kosan.
" Pada saat itu, anggota langsung melakukan pemeriksaan lebih lanjut, disaat pemeriksaan di temukan satu buah kotak rokok Sampoerna yang berisi narkotika jenis shabu-shabu di halaman kos-kosan tersebut," Paparnya.
Kemudian pada saat itu anggota melanjutkan pemeriksaan serta penggeledahan badan terhadap terduga dan tidak di temukan barang bukti lainnya.
"Giat berakhir pukul 17.00 WITA dan untuk terduga pelaku dan barang bukti langsung Dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota untuk diperiksa lebih lanjut," pungkasnya. AKP Tamrin S.Sos.
Posting Komentar