PKM Wera Lakukan Sosialisasi Permenkes No 21 tahun 2021, Libatkan TNI-POLRI

Bima ~ Media Aspirasi ~ Sosialisasi PermenKes no 21 tahun 2021 demi untuk mengurangi terkait tinggihnya angka kematian ibu dan bayi di NTB oleh pusat kesehatan masyarakat(PKM) kec.wera kab.Bima nusa tenggara barat(NTB).


Pada hari rabu, (20/07/2022), pembukaan acara sosialisasi pukul. 13.00 wita. acara sosialisasi PemenKes no 21 tahun tentang Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Masa Hamil, Persalinan, dan Masa Sesudah Melahirkan, Penyelenggaraan Pelayanan Kontrasepsi, serta Pelayanan Kesehatan Seksual yang bertempat di aula kantor PKM kec.Wera.Kab.


Acara yang di hadiri oleh Camat wera yang di wakili oleh H.Ilham SH(Sekcam)wera. Kapolsek wera yang di wakili oleh bhabinkamtibmas, danposramil di wakili oleh Bibinsa(Om sahrul) kepala desa Tawali(Abdul muis H.Amalik) kades Nanga wera di wakil sekdes, ketua TKSK Kab.Bima Jokomalis, BPD tiap desa dan karang taruna sek.Wera,bidan desa se kec.wera.


Sekcam wera dalam sambutanya.

" Semua aturan dan kebijakan dari pemerintah pusat hingga daerah perlu dan harus di lakukan tahapan sosialisasi agar masyarakat juga tahu dan paham semua informasi yang bersumber dari pemerintah "  tuturnya.


Kepala PKM wera. Hj. Evi Rosdyanti A.Md.Keb,SKM. Mengungkapkan dalam penjelasannya " Permenkes no 21 Untuk menurunkan angka kematian ibu dan bayi dan harapan kami harap di sampaikan pada semua keluarga dan masyarakat yang tidak sempat hadir saat ini ". Tuturnya 


Beliau menambahkan." Kami butuh bantuan dan kerja sama oleh semua pihak dan dukungan saran dan kritikam demi kebaikan bersama ". 


Dalam pantaun langsung Media aspirasi. Kepala PKM Wera menyampaikan dengan tegas demi kebaikan dan keselamatan ibu dan bayi.


Cara dan jalan. Semua ibu yang melahirkan harus di PKM di bawa pantauan langsung oleh dokter ahlinya.


Bidan desa tugasnya melakukan pemeriksaan 0-42 masih dalam pengawasan bidan " Tutur kepala PKM Wera.


Dr Vetty rahmawati dalam penyampaian materi sosialisasi permenKes no 21 esensi-inti.


" Kami berkerja sesuai aturan standar operasional prosedural(SOP) yang sudah di tentukan oleh pemerintah,permenkes dan tujuanya untuk melayani masyarakat secara maksimal". Esensi penyampaian dalam materi sosialisasi.


Ketua Tenaga kesejahteraan sosial kecamatan (TKSK) Kabupaten Bima NTB. Jokomalis.


" Untuk mendapatkan badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) masyarakat harus menungguh kurang lebih 1 bln dan setiap penerimaan bantuan berupa BPJS gratis dari pemerintah,PKH dll harus terdaftar di data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS)," ungkap ketua TKSK.


Jokomalis juga menambahkan." Desa punya kewenangan dalam meruba data dan desa bisa merubah minimal 2 kali setahun dan 4 kali dalam setahun".


"Harapan dari semua Undangan. Kegiatan PKM Wera dalam melibatkan semua komponen seperti hari ini sangatlah penting dan di pupuk agar kedepan bisa terjalin komunikasih yang baik," Tutupnya.(Red/MA/08).