Bima ~ Media Aspirasi ~ Hebohkan masyarakat dan jagat maya kini Telah terjadi Pesta pernikahan atau resepsi. Tanpa Akad Nikah di Kabupaten Bima NTB Tepatnya Senin 18 July 2022, di Desa Runggu, Kecamatan Belo, Kabupaten Bima, NTB, digegerkan dengan adanya Pesta yang sama sekali tidak di awali dengan Upacara Akad Nikah terlebih dahulu.
Kades Runggu Musmulyadi H. Junaidin. Mengungkapkan Saat konfirmasi wartawan Media Aspirasi, melalui via telepon seluler, mengatakan kronologis begini, awalnya yang akan melangsungkan Pernikahan adalah dua sejoli yang sudah lama menjalin cinta. Yaitu Ardiansyah Bin Abubakar dengan Fitri Andriani Binti Abd. Malik Almarhum.
"Namun Surat Persetujuan Si Ardiansyah tidak mau di tandatangani oleh Ayah Kandungnya (Abubakar ). Di tambah lagi dengan Fitri Andriani harus mendapatkan seorang Wali yang akan mengakadnikahkan dirinya," Ucap Kades.
Lanjutnya, Fitri Andriani tidak berani mendekati para Wali nya, mengingat dulu pernah berseteru dengan Kakak Kandung dari Ayahnya yang telah meninggal Dunia. Dia mendatangi langsung Rumah Uak nya dan menghujat dengan berbagai kata kotor, termasuk mengatakan PKI terhadap Wali utamanya tersebut.
"Hal ini para Wali tidak menolaknya, namun hanya meminta Kakak dan Ibunya harus hadir di Rumah Wali untuk saling memaafkan," Paparnya.
Kemudian para Wali meminta agar, jalinan hubungan kekeluargaan ini, bukan hanya pada saat di butuhkan pada saat Akad Nikah saja. Akan tetapi harus terus berkelanjutan sampai kiamat, supaya dalam kehidupan sehari-hari, bisa saling menegur dan saling mengunjungi satu sama lain.
"Dengan melihat kondisi ini, Para Tokoh di Desa Runggu, menggelar pertemuan dan di petiklah satu kata sepakat. Semua Tokoh berencana mendatangi Ibu dan Kakaknya Fitri Andriani. Gagal sekali dilakukan lagi, sehingga sampai tahapan ke lima para Tokoh menghubungi Ibu dan Kakaknya Fitri Andriani," Bebernya kades.
Lebih lanjut kades. Mereka mengatakan tidak butuh Wali, zaman ini kuasa Uang, so'al orang yang akan mengakadnikahkan, bisa di beli. Ketika upaya mereka bertiga buntut, adalah niat dari si Fitri Andriani untuk mendekatkan diri dengan para wali. Mereka sudah tidak menghargai Pemerintah Desa. Kemudian tidak mengindahkan upaya para Tokoh yang sudah berusaha membujuk Ibu Kandung (Aminah) dan Kakaknya Rosfaidah S.Pd
"Tetap menerima ungkapan yang sama, yaitu Haram mendatangi Rumah Wali, tidak membutuhkan Wali, tidak sudi berhubungan dengan keturunan Bapaknya. Dan Ibunya mengatakan bahwa, kalau di Akadkan oleh Keturunan Bapaknya, Fitri Andriani bukan lagi anaknya Dunia Akhirat," Pungkasnya.
Menurut salah satu Tokoh Masyarakat (Subhan M.Sa'id S.Pd), yang sempat berusaha membujuk Ibu dan Kakaknya. Menikah itu harus ada Wali nya, sekalipun itu Nikah Sirih. Karena Inti dari Rukun Nikah itu, Kedua Calon Pengantin, harus mempunyai Wali dan Saksi.
Mereka ini sudah disarankan oleh berbagai pihak, agar menghubungi Wali, supaya kelancaran Nikah nya bisa berjalan sesuai hukum agama dan aturan yang berlaku
"Nikah itu Upacara Syakral, jadi harus berbaikan dulu dengan Wali.
Kalau mereka ngotot menolak Wali, menyatakan tdk butuh wali, Nikah itu tidak akan bisa berjalan dengan baik dan benar," ucapnya
Kalau menurut Ketua RW 03 (Sahrimin M. Hasan), dirinya merasa heran, mendengar jawaban dari Kakaknya Fitri Andriani/calon pengantin wanita.
"Pada saat dirinya berusaha memberi masukan dan saran agar Ibu dan Kakaknya bersedia meminta ma'af kemudian berbaikan dengan Para Wali nya. Rosfaidah menjawab dengan lantang, sudah tidak usah di bicara kan lagi, adik saya akan Nikah Liar saja," Ungkap ketua RW.
Kemudian pada saat di datangi oleh Ketua RW 03, Pak Sahrimin Hasan, Kakak nya menjawab dengan nada kasar, sudah tidak usah dibicarakan kan lagi, nanti akan di Nikah Liar saja oleh orang lain.
"Anehnya Kakak kandung Fitri Andriani ini adalah seorang pengajar di Salah satu Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) 1 Lambitu Kabupaten Bima," ujar ketua RW.
Keterangan CP Lebe, Saat Konfirmasi melalui via telepon seluler, mengatakan. Biasanya kalau sebelum Kedua calon pengantin belum selesai di Akad Nikah, tidak boleh duduk bersanding.
"Karena Hukum nya Haram, Tetapi yang menjadi pertanyaan besar bagi seluruh Masyarakat, kenapa calon pengantin yang belum di akad nikah bisa berdiri brsanding di depan umum dan para undangan," Ungkap cp Lebe.
Ini baru terjadi di Desa Runggu,ini sngat memalukan sekali. Kalau pun hanya org di seputaran Desa kita yang tau tentang hal ini, mungkin masih bisa kita tutupi.
"Tapi ini hal ini sudah di ketahui Dunia. Karena Kakak dari calon pengantin wanita sudah mengundang semua orang lewat Medsos. Padahal Kakaknya seorang Sarjana, kemudian dia juga seorang pengajar yang bergelar S.Pd," Pungkasnya. (Red/MA/06).
Terkait hebohkan warga dan jagat maya soal nikah tanpa akad ini, pihak media ini terus berupaya meningkatkan kualitas dan keseimbangan informasi. Sementara pihak keluarga kedua mempelai wanita, belum bisa dikonfirmasi, sembari menunggu tanggapan nya berita ini ditayangkan oleh Media Aspirasi Online dan Cetak.