Bima ~ Media Aspirasi ~ Kota bima, (16/juni/2022) Memenuhi amanat UU No. 13 Tahun 2002 tentang pembentukan kota bima, maka, pemerintah kabupaten bima sejak awal telah menunaikan kewajiban itu secara bertahap sesuai dengan kebutuhan dan azas pemanfaatan oleh penerima manfaat yaitu pemerintah kota bima. Hal itu dimulai sejak masa pemerintahan kota bima di jabat oleh Pj. Walikota H.Muhammad Nur, SH hingga tahun 2021.
Hanya saja Penyerahan barang milik daerah itu tidak serta merta dilakukan menurut selera sepihak akan tetapi harus melalui tahapan & mekanisme menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melakukan pendataan terhadap sejumlah asset baik berupa tanah, kantor dan perumahan agar sesegera mungkin untuk dilakukan verifikasi fisik tentang jumlah asset, nilai aset hingga proses penyerahannya secara benar dan terarah.
Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya menemukan ratusan titik tanah dan ratusan bangunan yang menjadi asset resmi pemerintah daerah kabupaten bima, kini sudah di perjual belikan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
"Karenanya sesuai ketentuan peraturan yang berlaku maka bupati bima harus mempertanggung jawabkannya dimuka hukum, hal ini pun membuat geram lembaga KPK sembari mengancam Pemerintah kabupaten bima agar segera melakukan proses penyerahan seluruh asset pada pemkot bima," Ungkap Jaharudin.
Lanjutnya. Terhadap temuan itupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam beberapa waktu yang lalu menfasilitasi pertemuan antara Pemerintah Kabupaten Bima dengan Pemerintah Kota Bima pada hari senin (30/5/2022) di Jakarta.
"Dalam hal ini dan dihadiri oleh masing-masing, Wali Kota Bima, H Muhammad Lutfi, SE, Bupati Bima, Hj Indah Dhamayanti Putri, SE, Ketua DPRD Kabupaten Bima, Muhammad Putera Feriyandi, Ketua DPRD Kota Bima, Alfian Indrawirawan," Ujarnya.
Wali Kota Bima dan Bupati Bima menandatangani dokumen berita acara kesepakatan waktu penyerahan seluruh asset Kabupaten Bima yang berlokasi di Kota Bima kepada Pemerintahan Kota Bima.
"Penandatanganan tersebut menjadi moments penting yang menandakan kerjasama dan silaturahmi yang baik diantara kedua pemerintahan yang berkuasa," Cetus Jaharudin.
Terhadap 51 obyek aset yang telah diserahkan dan sebanyak 391 obyek asset yang masih dalam proses penyerahan.
"Adapun 51 aset yang sebelumnya telah diserahkan merupakan 1 Obyek bangunan Rumah Dinas, 13 Obyek berupa Tanah seluas 52 Are yang difungsikan oleh Warga, dan 37 Obyek yang telah dimanfaatkan oleh Pemerintah Kota Bima," Paparnya.
Selain itu terdapat 391 Obyek Aset yang saat ini masih melalui tahap penyerahan diantaranya dalam lampiran pertama terdapat 9 Obyek, dalam lampiran Kedua terdapat 1 Obyek Aset Bangunan Dinas Peternakan Pemerintah Kabupaten Bima yang sebagiannya telah diserahkan, dalam lampiran ke empat sebanyak 202 Obyek Aset seperti Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Bima, Pasar Pertokoan, Eks. Terminal Bus Bima (Pasar Raya Kota Bima), Tanah Eks. Kantor Bupati Bima, dan lain sebagainya.
" Penyerahannya aset tersebut seyogyanya dapat menjadi harapkan agar dapat terwujudnya ketertiban administrasi BMD, efisiensi dan efektivitas pemanfaatan aset daerah, sehingga pengamanan aset daerah dapat dilakukan dengan lebih maksimal oleh pihak penerima asset," Harapan Jaharudin.
Berita Acara Kesepakatan Penyelesaian Penyerahan Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Bima Kepada Pemerintah Kota bima (Nomor. 032/032/07.3/2022 - Nomor. 032/130/V/2022) Kedua Pihak juga telah menyepakati 3 hal penting diantaranya:
1). Para pihak secara bersama-sama, sejak berita acara ditandatangani sampai dengan 14 Juni 2022 melakukan inventarisasi, rekonsiliasi, dan pertukaran dokumen Barang Milik Daerah (BMD).
2). Para pihak bersepakat pada tanggal 14 Juni 2022 bertempat di Kantor Gubernur Nusa Tenggara Barat untuk melaporkan hasil inventarisasi dan rekonsiliasi Barang Milik Daerah.
3). Para pihak bersepakat pada tanggal 30 Juni 2022 bertempat di Kantor Gubernur Nusa Tenggara Barat untuk menandatangani berita acara serah terima Barang Milik Daerah dari Pemerintah Kabupaten Bima kepada Pemerintah Kota Bima.
"Mengacu pada ketentuan pasal 17 UU No. 13 tahun 2023 tentang Pembentukan pemerintah kota bima, ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai pelaksanaan UU ini adalah Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/daerah dan Permendagri nomor 19 tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah".
"Secara normatif, dalam pasal 1 angka 43 Permendagri nomor 19 tahun 2016 tersebut menyebutkan bahwa “hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, antar pemerintah daerah atau dari pemerintah daerah kepada pihak lain tanpa memperoleh ganti rugi” namun dimana kriteria dan mekanisme pelaksanaannya harus mengacu pada pasal 329 dan Pasal 331," Tegasnya
Langkah lain yang dilakukan adalah melakukan verifikasi dan validasi jenis aset sesuai dengan neraca Pemkab Bima, melakukan klasifikasi aset yang akan diserahkan dan penelusuran kembali sejumlah aset baik bangunan kantor, tanah bangunan lainnya maupun tanah usaha tanah kosong serta rumah dinas yang ada.
"Tahapan selanjutnya adalah melakukan rekonsiliasi data BMD Kabupaten Bima yang berada di wilayah kota Bima dengan pihak Pemerintah Kota Bima. Mengingat tahapan dalam mekanisme penyerahan barang milik daerah perlu dilakukan inventarisasi bersama baik administrasi maupun fisik aset secara menyeluruh sesuai ketentuan perundangan yang ada," Pungkasnya
Posting Komentar