Tim Puma l Ungkap DPO, Kasus Penipuan, di wilayah Polres Bima Kota

Bima Kota ~ Media Aspirasi ~ Giat Tim Puma I Polres Bima Kota yang di pimpin oleh Kanit tim Puma Aipda Abdul Hafid telah  mengamankan 1 (satu) DPO, yang terlibat dalam kasus penipuan. 


Waktu/Tempat Penangkapan Pada Hari Senin tanggal 23 Mei 2022 sekitar pukul 01 : 00 Wita 


Adapun identitas Pelaku berinisial H E, umur , 34 tahun Petani Swasta Alamat RT 012 RW 006, Desa Sumi Kecamatan Lambu Kabupaten Bima. 


Dasar Laporan Polisi Nomor : LP /K/ 33 / II / 2021 / Polda NTB / Res Bima Kota. Tanggal 09 Februari 2021. Korban Pelapor. Saipul 34, Laki-laki, Wiraswasta, Alamat Desa. Lanta, kecamatan. lambu Kabupaten Bima. 


Keronologis Penangkapan, disampaikan oleh kantim l Abdul Hafid, Berdasarkan Laporan tersebut TIM kemudian melakukan serangkaian penyelidikan terhadap keberadaan pelaku dalam pencarian ( DPO).


Kemudian, TIMpun berhasil mendapatkan informasi bahwa tersangka (DPO) tersebut sedang berada di rumah nya di dusun Rato Baru RT.11/003 Desa Rato kecamatan lambu, Kabupaten Bima," Ungkap Abdul Hafid. 


selanjutnya TIM yang di pimpin oleh Kantim Puma Aipda Abdul Hafid Lansung meluncur ke rumah tersangka dan berhasil mengamankan tersangka Tersebut.


" TIM kemudian melakukan interogasi terhadap tersangka/DPO tersebut dan mengakui bahwa pernah terlibat masalah tersebut, selanjutnya sekitar pukul 01:00 WITA, kemudian melakukan pengembangan ke rumah tersangka/DPO tersebut," Paparnya.


TIMpun berhasil mengamankan 1 ( satu) tersangka, dan mengakui semua perbuatannya, dimana terlibat masalah penipuan masalah lahan perkebunan , untuk sementara TIM mengamankan tersangka/ DPO ke Mako Sat Reskrim Res Bima Kota, situasi aman terkendali," Pungkasnya Abdul Hafid.


Tindakan Kepolisian

1. Menerima Laporan

2. Melakukan penyelidikan

3. Mengamankan pelaku

4. Melengkapi Administrasi.


Demikian yang dapat kami Laporkan Perkembangan akan di 87 kan Kembali. Hormat Kami  Kasat Reskrim Res Bima Kota Iptu M Rayendra RAP, S.T.K, S.I.K.