Polisi Amankan Lima Orang, Penjual dan Pembeli

Bima Kota ~ Media Aspirasi ~ Tim Puma ll Bentukan Polres Bima Kota yang dipimpin oleh Aiptu Hero Suharjo, SH berhasil melakukan Pengungkapan dan penangkapan terhadap Pelaku Pencurian dengan pemberatan dan Pelaku penadahan.


Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra, S.I.K., MH melalui Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAP, S.Tr.K., S.I.K., membenarkan adanya proses penangkapan tersebut.


Menurut Kasat Reskrim bahwa Dasar Penangkapan adalah ADUAN/K/329/IV/2022/ NTB/Res. Bima kota

Jum’at Tanggal 22 April 2022.


ADUAN/K/369/V/2022/ NTB/Res Bima kota

Kamis Tanggal 12 Mei 2022.


Waktu dan tempat Penangkapan Pada Hari Jum’at, tanggal 20 Mei 2021 pukul 15:00 Wita di Kampung Benteng Kelurahan Melayu Kota Bima.


Kasat Reskrim menjelaskan Korban/Pelapor IRMANSYAH 28 tahun beralamatkan kost-kosan Kel.Ule kecamatan Asakota Kota Bima.


Pengaduan lainnya adalah MUHAMMAD SUBHAN’* 23 tahun pelajar alamat: RT 07 Rw.03 Desa Leu Kecamatan Bolo Kabupaten Bima.


Adapun tersangka yang dikenakan Pasal 363 KUHP

adalah S 31 tahun Alamat : Kelurahan Melayu kecamatan Asakota kota Bima.


“Pelaku merupakan Residivis dalam kasus yang sama” ungkap Kasat Reskrim Polres Bima Kota.


Kasat Reskrim mengungkapkan juga bahwa beberapa orang di tangkap dan sebagi tersangka dengan pasal 480 KUHP yakni :


Sup 27 tahun Kampung benteng Kelurahan Melayu Kecamatan Asakota Kota Bima


T 30 tahun alamat Kelurahan Pane Kec.Rasanae Barat Kota Bima


RS 27 tahun alamat Kelurahan Jatiwangi Kecamatan Asakota Kota Bima.


HS 37 tahun Kelurahan Melayu Kecamatan Asakota Kota Bima.


NS 37 tahun Ibu Rumah Tangga asal Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.


Barang Bukti yang disita oleh Pihak Polisi


1 Unit HP Merk Samsung A20 S warna Merah

IMEI 1 359302107785252

IMEI 2 359303107785250


1 Unit HP Merk Samsung M20 warna Hitam*

IMEI 1 354556105566551

IMEI 2 354557105566559


1 Unit HP Merk Redmi 8 pro warna Putih salju

IMEI 1 865932046902324

IMEI 2 865932046902332


1 Unit HP Merk Samsung A50 s warna Hitam

IMEI 1: 356798100753010

IMEI 2: 356799100753018


Kronologis penangkapan Berdasarkan Laporan Pengaduan korban,Tim melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap pelaku tersebut,dari hasil penyelidikan.


Tim mendapatkan informasi A1 terkait dengan keberadaan Pelaku yakni Kel.Melayu kec.Asakota kota Bima, pelaku merupakan Spesialis Curat dan Residivis dalam kasus yang sama.


Dengan adanya informasi tersebut selanjutnya Tim Puma ll yang dipimpin oleh Aiptu Hero Suharjo, SH langsung menuju lokasi keberadaan pelaku.


Dan setibanya dilokasi TIM langsung melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku dan pelaku mengakui semua perbuatanya.


Dari pengakuan pelaku melakukan aksinya didua lokasi/TKP (kost²an) yang berbeda.


Aksi yang pertama yakni bertempat di Kos-kosan kampung sarae yang di mana pelaku berhasil mencuri 3(tiga) unit Handphone yang dijual ke Taufikurahman


Ti. langsung menuju Lokasi keberadaan pelaku penadahan tersebut dan kemudian Tim melakukan interogasi dan ketiga Barang Bukti Handphone tersebut di jualnya kepada 3 (tiga) orang berbeda melalui jualan online di medsos facebook.


Dan kemudian Tim langsung mengamankan para pelaku penadahan tersebut berikut dengan Barang Bukti berupa handphone yang di kuasainya.


kemudian Aksi kedua yang dilakukan pelaku Curat yakni bertempat di Kos2san Melayu.


Pelaku berhasil mencuri 2(dua) unit Handphone,dari pengakuan pelaku Barang Bukti Handphone tersebut dijualnya ke Supriadin yang bertempat tinggal tidak jauh dari TKP.


Kemudian Tim menuju lokasi dan langsung mengamankan pelaku penadahan tersebut beserta dengan Barang Bukti berupa Handphone yang dikuasainya.


Selanjutnya Tim mengamankan para pelaku beserta Barang Bukti Ke Mako Sat Reskrim Res Bima Kota dan menyerahkan kepada piket Reskrim,pelaksanaan berjalan baik dan lancar. (Red/MA/06)