Pimpinan cabang IMM Cabang Bima Mengutuk Keras Tindakan Aparatur kepolisian yang menahan 10 aktivis

Bima ~ Media Aspirasi ~ Pimpinan Cabang IMM Cabang Bima, angkat bicara terkait penahanan 10 aktivis di Monta selatan, Kamis, 12 Mei 2022


"Cogitationis poenam nemo patitur (tidak seorang pun dapat di hukum oleh karena apa yang ia pikirkan)" Untuk dan atas nama masyarakat Monta Selatan khususnya 10 aktivis.


Secara Kelembagaan kami menyesali tindakan aparatur Penegak Hukum di bawah kendali Kapolres Bima yang melakukan penahanan terhadap 10 orang aktivis tersebut lantas karena melakukan blokade jalan dengan tujuan memperjuangkan Hak Rakyat yakni memperbaiki infrastruktur Jalan di wilayah monta selatan.


Ketua Cabang IMM Cabang Bima, Efendi menyatakan "Salah satu poin dalam Tri Brata Kepolisian adalah Menjunjung Tinggi Kebenaran, Keadilan, dan kemanusiaan Dalam menegakan hukum negara kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Posisi kepolisian dalam aksi demonstrasi adalah bukan hanya sebagai pengawal tetapi yang lebih substansial adalah menjadi fasilitator yang akan memfasilitasi massa aksi dengan pihak terkait", tegasnya


Bahwa Negara Indonesia adalah Negara hukum bukan negara Undang-undang, karena itu kepolisian adalah penegak hukum bukan penegak Undang-undang, Sebab Undang-undang adalah bagian terkecil dari hukum.


"Menurut kami kepolisian telah salah tafsir terhadap makna kepastian dan tujuan hukum, implementasi nilai-nilai kepastian hukum oleh Nazi di Jerman berhasil membuat gustav redbruck menarik kembali teorinya menjadikan nilai kepastian sebagai nilai terbelakang setelah keadilan dan kemanfaatan, berikut Indonesia murni menganut sistem hukum Pancasila," lanjutnya.


Sementara Bidang HIKMAH, Politik dan Kebijakan Publik, IMMawan Den Ardin, Menilai bahwa metode penahanan Terhadap 10 aktivis Monta Selatan (MS) tersebut tidak di dasarkan atas kajian Hukum secara fundamental, pasalnya Kapolres Bima mengatakan terjadi over capacity di Lapas Bima yang mengakibatkan Polres Bima memindahkan 10 aktivis tersebut ke Kapolda NTB. 


"Secara sadar saya memiliki pertanyaan besar, standar penampungan RUTAN itu berapa orang atau mencapai angka over capacity itu berapa, Sehingga mendalilkan terjadi over capacity" tegas IMMawan Ardin.


"Pemuda dan mahasiswa serta masyarakat Monta selatan tidak melakukan tindakan makar, kenapa kepolisian harus menahan mereka, Jika alasannya karena blokade jalan yang mengakibatkan kemacetan, lumpuhnya perputaran ekonomi dst, itu adalah lumrah dalam setiap perubahan sosial, karena itu adalah manifestasi dari kegagalan pemerintah dalam menjamin kesejahteraan masyarakat atau cita cita sebuah negara," lanjutnya.


Kepastian dasar yang dimaksud adalah kepastian hak dan kewajiban, kewajiban masyarakat adalah membayar bajak dst dan haknya mendapatkan kesejahteraan atas pelayanan publik berupa infrastruktur yang layak. Karena itulah sistem yang di terapkan dalam setiap negara yang menganut konsep welfare state (negara kesejahteraan). 


Tidak hanya itu IMMawan Den Ardin menguraikan bahwaUU No 30 tahun 2014 tentang AUPB merupakan prinsip yang digunakan sebagai acuan penggunaan wewenang bagi Pejabat Pemerintahan dalam mengeluarkan Keputusan, Dalam SPDP juga kaya junto pasal teroris, pembela hak rakyat semacam tindakan kejahatan ekstra ordinary crime.


IMMawan Efendi, kembali menekan alasan mengapa demonstrasi berlangsung selama empat hari, itu karena fasilitator tidak mampu menghadirkan pihak terkait sebagaimana harapan masa aksi.


"Di manapun posisi Bupati Bima tidak mungkin tidak bisa kembali dalam deadline waktu selama empat hari," Ungkap Efendi


Jika pihak kepolisian melihat kondisi berpotensi membahayakan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 192 KUHP yang di sangkakan terhadap 10 aktivis tersebut, dalam rangka mencegah kondisi kacau, kapan dan dimana pun serta apapun kesibukan Bupati Bima Kepolisian wajib menghadirkannya di Bima demi mencegah kondisi yang membahayakan keselamatan pengguna jalan.


"semata-mata dalam rangka terciptanya kondisi yang aman, tentram dan damai, karena pembubaran dan penahanan adalah bukan sama sekali solusi," pungkasnya.


Dengan tidak hadirnya Bupati Bima di TKP kami menduga kuat bahwa Bupati Bima secara sengaja membenturkan massa aksi dengan aparatur Kepolisian di lapangan.


"Untuk itu kami secara kelembagaan meminta agar Kapolres Bima segera melepas dan mengantar pulang 10 aktivis yang di tahan di Kapolres Bima yang sekarang di informasikan telah di pindahkan ke Polda NTB," Tutupnya