Dalam konfirensi pers nya kapolres menyatakan bahwa 10 orang yang di tahan berdasarkan surat perintah penahanan ( sprinhan) hlm 64/v/ 2022 RESKRIM. Menempatkan tersangka di dalam rumah tahan polres bima untuk (selama 20 hari) terhitung mulai dari tanggal 13 mei. 2022 s/ 01 juni 2022. telah melanggar uu pasal 192 KUHP, junto pasal 62 ayat 1 no 38 tahun 2008 tentang jalan.
Dalam UU tersebut tidak diatur secara eksplisit soal boikot/blokir jalan artinya tidak dilarang ataupun tidak diperintahkan maka itu adalah mogen (kebolehan), namun dalam UU tersebut diwajibkan menjaga ketertiban umum dan menghormati hak-hak orang lain.
Jika Kewajiban-kewajiban yang dimaksud tidak dilaksanakan maka konsekuensi nya ditindak sesuai Peraturan Kapolri No. 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa.
Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyelenggaraan, Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 8 Tahun 2010 tentang Tata Cara Lintas Ganti dan Cara Bertindak Dalam Penanggulangan Huru Hara
Khairul selaku sekjem Bem nusantara sekaligus ketua BEM STISIP MBOJO BIMA menyatakan " Kami menganggap penetapan 10 tersangka dari massa aksi adalah sebagai bentuk pembungkaman demokrasi," ungkapnya
Lebih lanjut " saat kami dari bem nusantara datang ke polres menanyakan terkait penahanan 10 massa aksi tersebut pihak reskrim tidak datang menemui kami malah keluar dari pintu belakang".
"Maka dari itu kami pastikan dalam waktu dekat BEM Nusantara akan melakukan kuliah umum ditengah jalan jika masa aksi tidak dilepaskan secepatnya karena kita melirik dari surat yang di keluarkan itu tidak sesuai," Pungkasnya, khairul.
Saat dikonfirmasi oleh pimpinan redaksi Media Aspirasi kepada Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko, Menanggapi dan mengatakan," koordinasi dengan pihak kasi Humas Polres Bima karena sudah ada rilisan nya," Tanggapan Kapolres Bima.
Kapolres Bima, AKBP Heru Sasongko, S.I.K, menyatakan, pihaknya bersama TNI telah melakukan upaya maksimal dalam mengamankan jalannya unjuk rasa di Pertigaan Desa Waro Kecamatan Monta, Kabupaten Bima yang berlangsung selama 4 hari berturut-turut, mulai Senin, Tanggal 9 hingga Kamis, 12 Mei 2022.
Selain melakukan pengamanan, sedari awal pihak kepolisian juga memberikan imbauan dan negosiasi kepada massa aksi agar tidak melakukan blokir jalan, karena dapat mengganggu aktivitas masyarakat, khususnya pengguna jalan dengan beragam keperluannya yang mendesak.
“Sejak awal, upaya pengamanan sudah dilakukan sesuai SOP dan imbauan-imbauan juga tetap diberikan agar berunjuk rasa dengan damai. Negosiasi juga untuk tidak memblokir jalan,” ungkap Kapolres Bima.
Sayangnya massa aksi tidak mengindahkan imbauan dan mementahkan negosiasi dari pihak kepolisian, serta tetap melakukan aksi blokir jalan dengan menggunakan batu, kayu, hingga barugak
Mereka menuntut pihak Pemerintah Kabupaten Bima untuk menemui mereka.
Menanggapi itu, lanjut Kapolres, pihaknya langsung memfasilitasi untuk menghadirkan pejabat pemda terkait guna menemui massa aksi.
Meski pejabat terkait dihadirkan, namun massa aksi malah menolaknya. dengan melontarkan kata-kata yang tidak semestinya.
Guna mengakhiri aksi massa, Kapolres bersama Dandim 1608/Bima, Letkol inf. M. Zia Ulhaq S.Sos., mengundang Kepala Desa dan Tokoh Masyarakat se-Kecamatan Monta di Mapolsek Monta.
Dalam pertemuan tersebut, Kepala Desa dan Tokoh Masyarakat meminta agar pihak TNI-POLRI melakukan tindakan tegas untuk mengatasi aksi blokir jalan yang berlangsung selama 4 hari berturut-turut tersebut.
Akhirnya, Kamis (12/5/22), Pukul 13.30 Wita sejumlah personil Polres Bima dan TNI tiba di lokasi pemblokiran jalan untuk kembali mengimbau massa aksi agar membuka titik-titik pemblokiran jalan yang melumpuhkan arus lalulintas tersebut. Namun, lagi-lagi tidak diindahkan bahkan melakukan perlawanan.
Akibatnya, pihak kepolisian dan TNI mengambil tindakan tegas dengan mengamanakan 10 orang dari massa aksi blokir jalan.
Pihak kepolisian dan TNI akhirnya berhasil membuka semua titik pemblokiran.
Untuk diketahui, Kata Kapolres, bahwa aksi blokir jalan merupakan perbuatan yang melanggar hukum berdasarkan pasal 192 KUHP jo Pasdal 63 ayat 1 UU RI Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan dengan ancaman hukuman 9 tahun sampai 15 tahun penjara dan denda sebanyak Rp. 2 Milyar.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Bima, Iptu Adib Widayaka, dalam rilisnya, menyampaikan, aksi unjuk rasa yang dilakukan Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Kecamatan Monta Menggugat (AMANAT) tersebut dilakukan guna menuntut perbaikan infrastruktur jalan di Wilayah Monta Selatan.
“Pada Hari Senin, Tanggal 9 mei 2022, dari Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Monta Selatan melaksanakan unjuk rasa di pertigaan Desa Waro dengan tuntutan perbaikan infrastruktur jalan di Wilayah Monta Selatan,” kata Adib.
Bahkan aksi, lanjutnya, pemblokiran jalan oleh AMANAT ini membuahkan aksi tandingan untuk melawan pemblokir, saat memasuki hari ketiga, Rabu (11/5/22).
“Masyarakat sekitar maupun yang melintasi jalan tersebut sudah mulai resah atas pemblokiran tersebut. Bahkan masyarakat Desa Simpasai melakukan protes dengan memblokade jalan pada hari yang sama. Dari masyarakat Desa Laju juga berencana melakukan buka paksa jalan yang diblokir tersebut,” Ungkap Adib.
Demikian rilis kabid humas Polda NTB untuk dimuat media Kabid Humas Polda Ntb. Kombes Pol Artanto,S.I.K.,M.Si
Sumber Kasi Humas Polres Bima
Posting Komentar