"Saya mewakili seluruh anggota Lembaga Edukasi dan Advokasi (LEAD) mengapresiasi serta sangat mendukung rencana kenaikan status kantor imigrasi Bima dari Kelas III Bima menjadi Kelas II Non TPI".
Menurut Adi Supriadi Direktur LEAD, kenaikan status tersebut diketahui sudah mendapatkan rekomendasi dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bima, Pemerintah Daerah Kota Bima sebagai dasar pertimbangan Kementrian Hukum dan HAM RI.
"Dalam rangka menyesuaikan perkembangan akan kebutuhan pelayanan dan pengawasan keimigrasian, Kementerian Hukum Dan HAM RI harusnya melihat dan segera mengeluarkan Surat Keputusan," Ungkap Adi Supriadi yang biasa disapa Bang Japo.
Karena Kantor Imigrasi Kelas III Bima sdh memenuhi syarat utk dinaikkan ke kelas II Bima, pada prinsipnya tujuan peningkatan kelas ini adalah optimalisasi pencapaian sasaran pelaksanaan tugas fungsi Kantor Imigrasi menjadi lbih baik.
"Kalau imigrasi Bima naik status tentu akan mendongkrak SDM (Sumber Daya Manusia) bagi putra dan putri yang ada di Bima dan Dompu, serta menjadi suatu kebanggaan tersendiri bagi kami selaku pewaris tunggal Daerah," Pungkasnya.
Posting Komentar