Diduga Penyelewengan Dana Desa 342 Juta Lebih, Pemuda dan Masyarakat Laporkan Pemdes

Bima ~ Media Aspirasi ~ Sehubungan dengan adanya fakta penemuan penyelewengan keuangan Desa oleh Masyarakat Desa lambu, kecamatan lambu kabupaten Bima provinsi Nusa Tenggara Barat.


Disampaikannya. Saya atas nama SANDRA, NO NIK. 7371084404940005/ yang berlamat di Dusun lambu, Rt. 002/ Rw. 001, Desa lambu kecamatan lambu kabupaten Bima provinsi Nusa Tenggara Barat.


"Dalam hal ini melayangkan pengaduan tentang indikasi penyelewengan keuangan Desa tahun Anggaran 2021, diduga kuat di lakukan secara bersama-sama oleh kepala Desa dan ketua dan Anggota BPD, dan aparatul pemerintah Desa lambu, kecamatan lambu kabupaten Bima,"Ungkapan SANDRA, pada hari Sabtu (08/05/2022).


Lanjut Dia. Masyarakat mengetahui bahwa di desa lambu terindikasi terdapat banyak penyelewengan keuangan Desa khususnya tahun Anggaran 2021, adapun indikasi penyelewengan keuangan desa yang dimaksud.


"Adanya kegiatan anggaran tahun 2021 yang di ketahui sisa lebih penggunaan anggaran ( SILPA ), nominal Rp 342.313.000.00, (Tiga Ratus Empat Puluh dua juta tiga ratus, tiga belas ribu rupiah ) terbukti dalam pelaporan keuangan desa tahun anggaran bersangkutan tidak tercantumnya adanya SILPA," Paparnya.


Karena ada beberapa kegiatan yang tidak di realisasikan dalam penetapan Anggaran pendapatan dan belanja desa ( APBDes ) sehingga terjadinya manipulasi laporan realisasi pengelolaannya desa.


 "Sehingga saya dan perwakilan masyarakat desa lambu laporankan Kasus penyelewengan dana desa anggaran tahun 2021 kepada satuan tindakan pidana korupsi ( TIPIKOR ) Polres Bima Kota," Pungkasnya. Sandra di media aspirasi (Red/MA/09)