Waktu dan tempat penangkapan pada hari selasa tanggal 12 April 2022 sekitar pukul 22:00 WITA Jln lintas Kempo Calabai, Desa Kasambi, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu.
Dasar DPO/03/III/2020/Sat Reskrim Polres Bima Kota. Laporan Polisi Nomor : LP/K/08/III/2019/NTB/Res Bima Kota/Sek. Asakota.
Korban/Pelapor. IRWANSYAH, 45 TH, Wiraswasta, alamat : Lingkungan Gindi Kelurahan Jati Wangi Kecamatan Asa kota. Kota Bima
Diduga Pelaku berinisial Ab Alias GIVEN 23 Tahun, Petani, alamat : Desa Ncera. Kecamatan Belo, Kabupaten Bima
Atas dasar laporan masyarakat, Kanit Puma l, menguraikan tentang keronologis kejadian pada hari selasa tanggal 11 Maret 2019 sekitar pukul 18:40 WITA datang 2 (Dua) orang pelaku menggunakan Kendaran Roda Dua jenis VIXION, dan lansung Mengambil 1 Unit sepeda motor VARIO Warna merah yang di parkir di gang depan rumah pelapor.
atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp 13.000.000, Kemudian melaporkan Kejadian tersebut ke SPKT Polsek Asa Kota.
Kanit Puma, menjelaskan Keronologis Penangkapan Dengan adanya kejadian tersebut TIM melakukan serangkaian penyelidikan dan berdasarkan Pengakuan berinisial ( M. G) Alias Bling (Sudah di tangkap) serta keterangan beberapa Saksi-Saksi, TIM berhasil mengantongi identitas pelaku dan keberadaan pelaku.
Selanjutnya," pada hari Selasa tanggal 12 April 2022, TIM mendapatkan informasi keberadaan pelaku Abdurrahman Alias Given yang berada di Kasambi kecamatan Kempo Kab Bima. dan tidak menunggu lama TIM yang di pimpin oleh Katim Puma Aipda Abdul Hafid langsung meluncur ke Desa Kasambi Kecamatan Kempo Kabupaten Dompu," Jelas Hafid.
kemudian, TIM Lansung mengepung pelaku. Yang sedang duduk di Gubuk, dimana pelaku yang melihat TIM, langsung mencoba untuk memberikan perlawan dan berusaha untuk melarikan diri.
"TIM pun memberikan tembakan peringatan ke Atas sebanyak Tiga kali Namun pelaku tetap berusaha untuk melarikan diri," Paparnya.
Namun dengan sigap TIM memberikan tembakan tegas terukur yang mengenai paha sebalah kanan.Kemudian Tim membawa korban ke RSUD untuk di berikan pertolongan pertama.
"Dari Hasil Ket DOKTER jaga pelaku di perbolehkan pulang.Kemudian Tim mengamankan pelaku ke sat Reskrim polres Bima Kota.
Situasi aman terkendali," Tutupnya Hafid.
Tindakan Kepolisian.
1. Menerima Laporan
2. Melakukan penyelidikan
3. Mengamankan pelaku
4. Melakukan Kordinasi dengan Polsek penyidik.
5. Melengkapi Administrasi.
Demikian yang dapat kami lamporkan. Hormat Kami KASAT RESKRIM RES BIMA KOTA IPTU M RAYENDRA RAP, S.T.K, S.I.K,.
Posting Komentar