Imam Tuding Bupati dan Wakil Bupati Bima Melindungi Maling di Lingkup Pemkab Bima

Bima ~ Media Aspirasi ~ Isyu yang keberlangsungan, terkait denga keterlambatan penanganan Kasus AS ini dan patut diduga sengaja dipelihara untuk bisa melanggengkan kekuasaan.


Narasumber, Imam Sulaiman S. Sos, S.H. Mengungkapkan saat diwawancarai wartawan dan mengatakan bahwa bukan lagi sebuah Isyu yang tak kalah hebohnya, dalam kasus mantan kadis sosial kabupaten bima provinsi nusa tenggara barat NTB, berinisial AS tersebut.


Pasalnya tudingan Imam. Beberapa kegiatan Ramadhan yang di isi oleh Bupati dan Wakil Bupati Bima akhir-akhir ini sering memboyong asisten III (AS ) yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan Negeri bima tersebut. Sabtu (23/4/22).


Ironisnya, mantan kadis ini sudah ditetapkan sebagai tersangka sebulan yang lalu, hingga sekarang Kejaksaan Negeri Bima belum menerbitkan sprinhan dan menahan tersangka, AS. 


"Harusnya ini ditindaklajuti dengan penerbitan Sprinhan oleh kejaksaan Negeri Bima sebagai bentuk kelanjutan proses hukum demi kepastian hukum itu sendiri " ucapnya dengan nada keheranan.


Lanjut Iman Sulaiman, Kejahatan yang dilakukan oleh mereka sifatnya extra ordinary pasalnya ini menyangkut perbuatan korupsi yang bersumber dari dana bantuan Negara yang spesifik berkaitan langsung dengan bencana atau kebutuhan yang sangat mendesak mengancam keselamatan Warga Negara maka ini berpotensi dihukum mati," ungkap imam. 


"Kami juga menyarankan kepada Bupati Bima stop tipu tipu rakyat, kami meminta kejelasan dari Pemkab Bima seperti apa penindakan terhadap jajaranya yang saat ini tersangkut pelaku tindak pidana korupsi tersebut, " pintanya. 


Dikatakan Imam. "Saat ini kita semua dipertontonkan dengan sandiwara dan festival pemberantasan korupsi ketidakpastian penerapan hukum oleh institusi penegak hukum".


"Wajah itu terpapang dari sikap penerapan institusi penegak hukum dan Kepala Daerah yang tidak serius menciptakan pemerintahan yang clean government dan good governance,"  Tegas dia. 


Diakhir penyampaiannya, meminta Bupati Bima agar segera menerbitkan surat pemberhentian  Andi Sirajudin atas ditetapkan dirinya selaku tersangka. 


"Selain itu, kami mendorong Kejaksaan Negeri Raba Bima untuk serius dan segera menerbitkan Sprinhan demi kemudahan dan kepastian proses Hukum," Pungkasnya.


Demikian disampaikan Iman Sulaiman selaku Kabid Aksi dan Advokasi sekaligus HUKUM & HAM Aliansi Rakyat Menuntut Keadilan (ARMEK).


Demi keseimbangan pemberitaan Media dan melakukan klarifikasi kepada Bupati Bima, melalui via WhatsApp pribadinya, Namun tidak menanggapi. Akhirnya berita ini ditayangkan oleh Media Aspirasi Online. (Red/MA/06).