Kini kembali menerima surat yang berisi hasil dari putusan majelis hakim raba Bima, dengan nomor perkara 45/Pdt.G/2021/PN.RBI.0 k Dari saudara penggugat PT. BPR PESISIR ABAR. Yakni saudara FA ( inisial), sebagai penggugat, dan PT. BPR pesisir akbar ( sebagai tergugat).
"Namun di dalam isi putusan tersebut, Saudara penggugat dan tergugat sama-sama tidak bisa menunjukkan pengesahan dari kementrian hukum dan hak asasi manusia, sesuai perintah undang-undang no 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas," Ungkap Abdul Gani Alias Baba Ghen.
Lanjut Dia. Jadi kami dari pengurus DPD BIMPAR NTB, Menduga bahwa apa yang kami sampaikan lewat orasi denga kegiatan demo yang telah berkali-kali berlangsung di depan kantor Bank pesisir akbar tahun 2021 lalu.
"Itu benar bahwa kami menduga kantor tersebut tidak jelas arena sesuai putusan majelis hakim raba Bima kantor tersebut Belum Berbadan Hukum," Ujar Baba Ghen.
"Sehingga penyebab berantakanya sistim manajemen kepemimpinan dan manajemen keuangan di PT Bank pesisir akbar itu akibat keberadaanpun, tidak jelas".
"Dalam hal ini kami minta kepada pemerintah daerah dan sebagai kepala daerah adalah Bupati Bima, jangan lagi melakukan penyertaan modal terhadap PT Bank pesisir akbar Bima, karena hasil analisa kami secara lembaga bahwasanya, menghawatirkan terkait penyertaan modal yang begitu besar akan berakibat fatal pada menurutnya pendapat daerah," Tegasnya Baba Ghen.
"Kemudian, kantor tersebut dalam dugaan kami masih belum memiliki legalitas secara hukum yang jelas seperti apa yang di putuskan oleh majelis hakim raba Bima kemarin tanggal (8/2022 kemarin".
Tambah dia, pemerintah Daerah segera hentikan penyertaan modal ke bank pesisir akbar, karena dugaan kami, Itulah bagian dari pada ( RENTENIR ) yang melabelkan bank, se olah-olah, di bawah pengawasan Otoritas jasa keuangan Provinsi nusa tenggara barat.
"Selamatkan anggaran penyertaan modal oleh pemerintah Daerah kepada PT. BPR Pesisir Akbar, supaya bisa meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah dan kesejahteraan masyarakat, melalui penyertaan modal daerah ini".
"Kami DPD BIMPAR NTB akan melakukan somasi terhadap Bank pesisir akbar, agar operasi Bank pesisir akbar tidak lagi beroperasi di wilayah Bima kota dan kabupaten, (di hentikan) tiada lain untuk menghindari kerugian daerah lewat penyertaan modalnya," Pungkasnya babak ghen.
Terkait Dugaan PT Bank Perkreditan Rakyat Pesisir Akbar tak memiliki legalitas secara hukum.
Demi keseimbangan pemberitaan media Aspirasi, dan melakukan klarifikasi kepada pihak direksi PT Bank Pesisir Akbar. Hj. Nurma M. S.Si, yang saat menjabat sebagai kepala dinas pertanian Kabupaten Bima.
Yang biasa disebut Umi Nurma, Membantah, menyatakan. "Sudah beberapa kali dia kalah, maka hari ini saya harus ke Pemda, dikarenakan ada tamu dari bang Indonesia untuk membahas tentang itu," Ungkap singkat kepala dinas pertanian yang menjadi direktur PT Bank Perkreditan Rakyat Pesisir Akbar. Saat diwawancarai wartawan di ruangannya.
Posting Komentar