Dimana rakyat memiliki kekuasaan penuh atas keputusannya terhadap siapa yang hendak dia tunjuk untuk menjadi pemimpinnya. Dalam penjelasan pasal tersebut, jelaslah bahwa negara Indonesi adalah negara yang menganut konsep demokrasi, karena.
“hanya konsep demokrasi lah yang memberikan landasan mekanisme kekuasaan berdasarkan prinsip persamaan dan kesederajatan manusia yang menempatkan manusia sebagai pemilik kedaulatan tertinggi”.
Sebagai negara yang menganut pahaman demokrasi, pelaksanaan pemilu merupakan salah satu pilar penting bagi terciptanya sebuah negara yang demokratis," Ungkap Ketua BEM UMB, Ikhlas, Presma UMB .
Namun tidak bisa kita elakkan juga bahwa demokrasi di negara manapun di dunia ini, biasanya akan mengikuti 4 skenario evolusi, yakni membaik, stagnan, menurun atau cacat.
"Dalam pahaman demokrasi yang di anut oleh negara Indonesia, demokrasi dipahami sebagai sebuah konsep dimana kita memiliki hak yang setara untuk memilih dan dipilih, karena demokrasi menyatakan bahwa “engkau sama dengan engkau”.
"Sebagai hal kebebasan untuk di pilih dan memilih, konstitusi juga memberikan batasan yakni ketika telah terpilih, maka ada penetapan standar waktu yang jelas untuk membatasi kepemimpinannya agr tidak terjadi kepemimpinan yang absolut, yakni 5 tahun menurut konstitusi," Paparnya.
Memang dalam mekanisme demokrasi, salahsatu syarat yang harus di penuhi adalah penyelenggaraan pemilu dilaksanakan secara berkala. Alasan kenapa pemilu harus di laksanakan secara berkala menurut Prof Jimly Assidqie adalah antara lain untuk menjamin siklus kekuasaan tetap teratur sehingga demokasi dapat terjamin dan pemerintahan yang sungguh-sungguh mengabdi kepada kepentingan rakyatnya dan bekerja secara efektif dan efisien.
"Karena pemilu sesungguhnya bukan hanya sekedar arena untuk mengekpresikan kebebasan rakyat dalam memilih pemimpinnya, tetapi juga sebagai sarana untuk menilai kinerja pemimpin dan menghukumnya jika kinerja dianggap buruk, maka pemilu harus dilaksanakan secara berkala," tutur dia.
Menurut konstitusi negara Indonesia, UUD NRI 1945 pasal 7 dan 22E keberkalaan tersebut adalah lima tahun dan bisa di pilih kembali hanya untuk satu periode. Namun apakah penetapan limitasi waktu tersebut menjadi sebuah ketetapan yang tidak bisa lagi di ubah ataukah sebaliknya?
Menurut Prof Jimly Assidqie bahwa “Konstitusi kita semenjak di rumuskan bukanlah suatu konstitusi yang bersifat kaku, namun sejatinya konstitusi kita di bentuk se-fleksibel mungkin agar bisa sesuai dengan kondisi sosial bernegara. Dalam pasal 37 UUD NRI menyatakan bahwa konstitusi bisa di rubah asalkan di sepakati oleh 2/3 dari anggota yang hadir.
"Namun yang menjadi pertanyaannya bagaimana jika konstitusi di rubah atas dasar kepentingan para elit politik"??.
"Semenjak munculnya isu tentang penundaan pemilu/perpanjangan masa jabatan presiden dan wakil presiden, mulai dari kalangan mahasiswa sampai rakyat biasa saling mengklaim bahwa perbuatan tersebut merupakan sebuah perbuatan yang menyeleweng dari konstitusi, yang menurut Fajrurrahman jurdi dikatakan sebagai sebuah upaya," Dikatakannya Ikhlas, Presma UMB.
Kemudian “pemangkaran terhadap konstitusi”dan dan Prof. Denny Indrayana, S.H., LL.M., P.hD. menyebutnya sebagai “tindakan pelecehan terhadap konstitusi secara berjamaah”.
"Hal itu jelas bertentangan dengan pahaman demokrasi yang di anut oleh Indonesia, dan jika penundaan pemilu itu menjadi sebuah kenyataan, maka itu sudah menjelaskan bahwa demokrasi yang di anut oleh Indonesia memang sudah cacat," Imbauannya.
Menurut indeks demokrasi global tahun 2020 versi The Economist Intelligence Unit (EIU), Indonesia berada pada kategori demokrasi yang cacat (flawed democracy). Indonesia menempati rangking ke-64 dari 167 negara dengan skor 6,30. Hasil survey tersebut memang bisa kita temukan semenjak Soekarno menghendaki dirinya menjadi Presiden seumur hidup melalui TAP MPRS yang di keluarkannya yang mengatur bahwa.
“Dr. Ir Soekarno (Mr. Soekarno), Pemimpin Besar Revolusi Indonesia, yang sekarang Presiden Republik Indonesia, dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa dengan ini menjadi Presiden Indonesia seumur hidup”.
"Wacana penundaan pemilu tersebut semakin kuat saat luhut mengeluarkan pernyataan bahwa 110 juta waga net sepakat terkait dengan penundaan pemilu dikarenakan kondisi bangsa Indonesia saat ini masih dalam keadaan yang tidak stabil oleh karena serangan virus corona. Walaupun pada dasarnya, pernyataan luhut tentang big data tersebut tidak bisa di buktikan," cetusnya.
"Dalam hal ini, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani menyikapi peryataan luhut bahwa dampak pemulihan pandemi bukanlah menjadi sebuah ukuran untuk kita menunda pemilu, karena persoalan pemilu merupakan amanat konstitusi yang tidak boleh di tawar menawar dan penundaan pemilu juga tidak sesuai dengan mekanisme peraturan yang berlaku".
"Karena limitasi waktu telah di tetapkan oleh konstitusi secara jelas, maka isu tersebut memang tidak akan pernah bisa di golkan. Namun ketika isu penundaan pemilu pada akhirnya nanti disahkan melalui amandemen UUD NRI 1945, maka jabatan Presiden jelas akan merujuk berdasarkan ketentuan yang berlaku," Beber, Ikhlas, Presma UMB.
Bahkan organisasi sebesar muhammadiyah merespon permasalahan tersebut dengan menyatakan bahwa Indonesia adalah negara hukum, maka seluruh tindakan yang ada harus sesuai dengan literatu hukum yang ada.
"Dalam merespon isu tersebut, BEM Seluruh Indonesia menyatakan bahwa atas dasar pemulihan ekonomi, dampak perang rusia dan ukraina menjadi sebuah acuan dasar agar penundaan pemilu ini tidak di laksanakan merupakan sebuah alasan yang jelas tidak masuk akal dan jelas melanggar konstitusi, jelas akan merusak indeks demokrasi kita saat ini," tegasnya.
Apalagi jika penguasa hendak mengamandemen UUD NRI 1945 pada saat situasi politik sedang tidak baik merupakan sebuah kejahatan yang dilaksanakan secara terstruktur. Maka dengan jelas kita mengatakan bahwa demokrasi di Indonesia sudah sangat cacat.
Bedasarkan hasil suvey kepercayaan publik terhadap institusi demokrasi menurut indikator Politik yang di rilis pada hari minggu tanggal 3 April menyebutkan bahwa tingkat kepercayaan publik cenderung menurun, mulai dari TNI sampai Parpol menduduki posisi terendah. Hasil survey tersebut adalah TNI 92,7%, Presiden 85,1%, Mahkama Agung 79%, Mahkama Konstitusi 78%, Polri 75,2%, Pengadilan 74%, KPK 73,8%, MPR 67%, DPD 64%, DPR 65,7%, Partai Politik 54,2%. Hasil survey tersebut menjelaskan bahwa indeks demokrasi Indonesia saat ini sangat memprihatinkan.
"Oleh karena itu, Salah satu tokoh publik, Harun Husein dalam memotret pergulatan di seputar pemilu menyatakan bahwa keharusan demokrasi yang diharapkan oleh publik adalah demokrasi yang dapat menjamin pelaksanaan etika politik dan subtansinya".
Karena menurut Harun Husen bahwa demokrasi sesungguhnya hanyalah alat, bukan tujuan yang dimana demokrasi menghendaki agar terwujudnya masyarakat yang sejahtera dan keadilan hukum serta keadilan sosial.
"Maka oleh karena itu, masa depan demokrasi kita berdasarkan uraian di atas akan semakin cacat jika penundaan pemilu tersebut benar-benar di laksanakan," ujar Fauzi. (Red) melalui unggahan akun Facebook milik nya, yang menggunakan foto ketua BEM Universitas Muhammadiyah Bima Ikhlas, Presma UMB.
Harapan demokrasi adalah seluruh warga negara berhak menentukan bagaimana model pemimpinnya melalui pemilihan, bukan berdasarkan penetapan,bukan berdasarkan perpanjangan masa jabatan dengan dalil apapun.
Berdasakan uraian di atas, bisa kita tarik kesimpulan adalah: Pertama pemilu merupakan suatu perintah konstitusi dengan mengedepankan asas keberkalaan atau limitasi yang jelas agar tidak terjadi kepemimpinan yang absolut.
Kedua bedasarkan hasil survey menyatakan bahwa tingkat kepercayaan publik terhadap pemerintah sudah sangat memprihatinkan dan itu jelas meusak demokrasi kita saat ini.
Ketiga, dalam hal kepercayaan publik yang semakin menurun, munculnya isu penundaan pemilu menjadi sebuah ancaman terhadap demokrasi Indonesia yang pada dasarnya indeks demokrasi telah menurun.
"Oleh karena itu, penundaan pemilu merupakan suatu kejahatan yang tidak boleh di biarkan dan harus di atensi secara khusus oleh kalangan mahasiswa dan rakyat Indonesia," Pungkasnya Ikhlas, Presma UMB, seperti dikutip dari laman akun Facebook Fauzi.
Posting Komentar