Telah datang ke Mako Polres Bima Kota guna melaporkan dugaan kasus "Percobaan Pemerkosaan dan Perampasan" yang terjadi di jalan Lingkar Luar Kelurahan Kumbe Kecamatan Rasanae Timur Kota Bima, yang mana pada saat ini Terlapor masih belum di ketahui identitasnya.
Kronologis, Pelapor berkenalan dengan Terlapor melalui media sosial Facebook sekitar 3 hari seblum kejadian, kemudian pelapor bertemu secara langsung dengan Terlapor, setelah itu dilanjutkan jalan jalan dengan menggunakan sepeda motor milik pelapor.
Sesampainya di jalan Lingkar Luar Kelurahan Kumbe Kecamatan Rasanae Timur Kota Bima, Terlapor memaksa pelapor untuk melakukan hubungan badan namun pelapor menolak, sehingga Terlapor mengancam akan dibunuh jika berteriak, setelah itu terlapor menurunkan celana dan celana dalam pelapor secara paksa.
Setelah pelapor dalam keadaan setengah telanjang, pelapor memberontak dan tiba tiba datang seseorang dengan mengendarai sepeda motor melintas dan seketika itu pelapor berteriak dan didengar oleh pengendara sepeda motor tersebut, lalu Terlapor panik dan langsung melarikan diri dengan membawa sepeda motor dan Hp korban
Dan sampai saat ini identitas Pelaku masih belum dinketahui, Tetapi korban menginformasikan bahwa diatas adalah akun Facebook terduga Pelaku yang saat ini masih melarikan diri dan belum di ketahui keberadaanya.
"Dan apabila ada masyarakat yang mengetahui harap menghubungi pihak Kepolisian," Harapnya, seperti dikutip dari laman Akun Facebook, Yanintel Resbimakota. Anggota Mako Polres Bima Kota.
Waktu/Tempat Penangkapan Pada Hari Selasa, tanggal 15 Maret 2022 sekitar pukul 21:00 Wita S/d selesai di Rt 10/03 Kelurahan Penatoi Kecamatan Mpunda Kota Bima. (Kediaman Pelaku).
Dasar Laporan Pengaduan Nomor : ADUAN/K/171/III/2022/NTB/Res. Bima Kota tanggal 01 Maret 2022.
Korban/Pelapor berinisial ( I A ), 17 Tahun, Pelajar, Alamat Desa Kawinda Toi Kecamatan. Tambora Kabupaten Bima.
Pelaku MUHAMMAD JUNAIDIN, 22 Tahun, Swasta, Alamat : Rt 10/03 Kelurahan Penatoi Kecamatan Mpunda Kota Bima.
Barang Bukti Satu unit Spm Merk Vario 150 warna Putih biru dengan identitas sebagai barang bukti Noka : MH1KF1125HK039061
Nosin : KF-11E2035489
Nopol :EA 2770 SN
Satu unit HP Merk VIVO Y55S Warna Putih IMEI 1 : 863915034396957, IMEI 2 : 863915034496940
Satu unit HP Merk OPPO Warna Hitam, IMEI 1 : 865116057019893
IMEI 2 : 865116057019885
Jaket Warna Hijau Lumut dan Helm warna abu-abu
TIM PUMA II POLRES Bima Kota yang dipimpin oleh Aiptu Hero Suharjo, SH telah melakukan penangkapan/mengamankan pelaku Percobaan pemerkosaan dan perampasan terhadap anak di bawah umur.
Hero Suharjo SH, mengungkapkan Kronologis Kejadian Pada hari Selasa tanggal 01 Maret 2022 sekitar pukul 19:30Wita, bertempat di jalan lingkar luar Kelurahan Kumbe Kecamatan Rasanae Timur Kota Bima, awalnya korban berkenalan dengan pelaku melalui Facebook Selama 3 (tiga) hari.
Kemudian korban bertemu secara langsung dengan pelaku dan dilanjutkan dengan jalan-jalan dengan menggunakan sepeda motor milik korban dan sesampainya di jalan lingkar luar Kelurahan Kumbe pelaku menghentikan laju SPM di pinggir jalan ditempat yang sepi.
Pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan badan namun ditolak oleh korban.
Selanjutnya pelaku mengancam korban akan dibunuh jika berteriak, kemudian pelaku menurunkan secara paksa celana dan celana dalam milik korban hingga korban dalam keadaan setengah telanjang, korban terus berontak.
"Tiba-tiba saja datang spm yang melintas sehingga korban langsung berteriak dan didengar pengendara SPM tersebut, kemudian pelaku melarikan diri dengan membawa SPM dan Hp milik korban," Ungkap Hero Suharjo SH.
Modus Operandi, pelaku menggunakan facebook dengan nama dan fhoto orang lain dalam melancarkan aksinya.
Kronologis Penangkapan Berdasarkan Laporan di atas, TIM PUMA II melakukan serangkaian penyelidikan hingga mendapatkan informasi A1 terkait siapa dan keberadaan pelaku.
Dengan adanya informasi tersebut TIM PUMA II yang dipimpin oleh AIPTU HERO SUHARJO, SH Langsung Menuju Lokasi keberadaan pelaku tersebut dan langsung melakukan penangkapan/mengamankan Pelaku yaitu Saudara. Muhammad Junaidi.
Kemudian TIM PUMA II melakukan introgasi terhadap pelaku dan dari hasil introgasi pelaku mengakui semua perbuatannya yang telah melakukan Percobaan pemerkosaan dan Perampasan terhadap anak di bawah umur, di jalan lingkar luar Kelurahan kumbe.
TIM PUMA II kembali mengumpulkan barang bukti berupa motor Honda vario 150, jaket, helm dan Handphone yang digunakan oleh pelaku saat melancarkan aksinya.
Selanjutnya "TIM PUMA II membawa/mengamankan pelaku beserta Barang Bukti ke Mako Polres Bima Kota dan menyerahkan kepada Piket Sat Reskrim Res Bima Kota, Situasi aman terkendali," Tuturnya Hero.
Tindakan Kepolisian:
1. Menerima Laporan.
2. Melakukan penyelidikan.
3. Mengamankan pelaku dan BB.
4. Melengkapi Administrasi.
Posting Komentar