Sudah Lima Bulan Dilaporkan Ke-Mapolres Bima Kota Diduga Mafia Tanah, Oknum Ketua Yayasan Al-falaq di Ambalawi, Berkeliaran

Bima ~ Media Aspirasi ~ Pelaksana mediasi, pimpinan mediasi/mediator, oleh Anggota Badan Pertanahan Nasional BPN Kabupaten Bima. Muhammad Al Farid SH Koordinator penanganan sengketa dan perkara Pertanahan wilayah Kabupaten Bima. 

Mengacu pada pokok diskusi keterangan. Sirajudin ( Terlapor ) Pembeli, bahwa dahulu M. Said memiliki tanah seluas 200 Milimeter dan rumah panggung 16 tiang yang terletak di Desa Nipa Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima.


Bahwa terhadap tanah dan rumah tersebut, M Sa'id menjual kepada saya seharga Rp 30.000.000.

Bahwa terhadap penjualan obyek tersebut, saya telah membuat surat jual beli yang pertama pada tahun 2008 namun pada saat pengajuan sertifikasi obyek tanah tersebut pada tahun 2014 dibuat ulang surat jual beli tanggal 16 Februari 2014 No. 070/SKT - MP/2014 karena surat yang dibuat tahun 2008 belum ditandatangani oleh pihak desa.

Irwanto, telah melaporkan ke Mapolres Bima Kota terkait sengketa sebidang tanah dan rumah di desa Nipa Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima. Lima bulan yang lalu. Kini masih tinggal cerita.


Disampaikan oleh irwanto, dengan ini saya mengajukan pengaduan kepada Mapolres Bima Kota sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen berupa, " Surat keterangan jual beli ". Yang terjadi pada rabu 27 Oktober 2021. Bertempat di Desa Nipa Kecamatan Ambalawi yang dilakukan oleh Terlapor Oknum Berinisial Drs. S, berumur 60 tahun, di dusun nipa ll RT. 001 RW. 009 Desa Nipa, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Yayasan Al-falaq.

 

"Dengan cara oknum terlapor membuat surat jual beli yang diduga palsu atas rumah rumah dengan tanah, tanpa sepengetahuan Pelapor sebagai ahli waris rumah dan tanah tersebut".


Lanjut Irwanto, guna untuk persyaratan mengurus sertifikat hak milik atas tanah serta rumah tersebut. Atas kejadian itu dirinya melaporkan secara resmi di SPKT Mapolres Bima Kota, pada hari selasa tanggal (09/November/2021). Untuk ditindaklanjuti.


" Adapun yang mengetahui kejadian itu, antara lain. Atas nama Akbar Ibrahim. 74 tahun. Dusun nipa l. Ibrahim Idris 53 tahun, dusun nipa ll dan H. Abu Bakar 70 tahun, Dusun Nipa l, serta. Jamaludin B.A, 60 tahun. Dusun Sangia," Ungkap Irwanto. Pada hari selasa (02/03/2022).


Maka sehubungan dengan adanya kejadian tersebut, pelapor memohon kepada Kapolres Bima Kota. Cq, Kasat Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan pada yang bersangkutan terlapor. Diduga tindak pidana (Pemalsuan Dokumen) yang telah terjadi.


Saat diwawancarai wartawan Ahli waris atas nama, Irwanto. Mengatakan bahwa dirinya mendorong aparat penegak hukum APH kepolisian Mapolres Bima Kota, untuk mengungkap mafia tanah tersebut, agar tidak berkeliaran akan meresahkan masyarakat.


Apakah selama beberapa bulan ini setelah dilaporkan dan pernah diberikan surat SP2HP oleh Aparat Penegak Hukum APH kepolisian polres bima kota, " kendati demikian untuk perso'alan surat SP2HP, Saya sebagai pelapor. Tidak pernah menerima sepotong kertas dari posisi, namun hanya secara lisan saja," Jelas Irwanto. 


Kemudian pernah juga dipanggil oleh pihak kepolisian," Lima bulan berjalan dengan ini setelah melaporkan dugaan tindak pidana (Pemalsuan Dokumen), memang ada dipanggil untuk memberikan keterangan," Paparnya. 


Tambah dia, dirinya sangat berharap kepada pihak kepolisian Mapolres Bima Kota, mudah-mudahan mampu mengungkapkan dan meluruskan dalam bentuk perso'alan tanah dan rumah milik kami, terhadap oknum yang memanipulasikan data atau memalsukan dokumen tersebut guna mendapatkan sertifikat hak pribadinya.


" Kami sebagai masyarakat awam, akan terus bertendensi kepada pihak kepolisian polres bima kota, bahwa hal ini diduga kuat oknum ketua yayasan Al-falaq, telah melakukan tindak pidana Pemalsuan Dokumen, dan semoga hukum tidak tajam kebawah tumpul keatas, serta tidak ada intervensi dari luar," Pungkasnya Irwanto.


Pihak terlapor atau oknum ketua yayasan Al-falaq, belum bisa dikonfirmasi, Sembari menunggu tanggapan pihak oknum dan pihak Kepolisian Mapolres Bima Kota, Kasat Reskrim dan Penyidik Pidana Umum Kanit Pidum. Berita ini ditayangkan oleh Media Aspirasi Online