Personil polres Bima Kota telah mengungkapkan Kasus 3C, Pelaku Pencurian HP, dan Pelaku Penadahan BB HP Hasil Pencurian Dalam rangka operasi kegiatan Rutin Yang Di Tingkatkan/KYRD Polda NTB, Polres Bima Kota.
Korban Pelapor, Sugiawat Perempuan RT 03 RW 02 KEL Rabangodu Utara Kecamatan Raba Kota Bima, Laporan Pengaduan Nomor : ADUAN/K/189/III/2022/NTB/RES Bima Kota.
Penangkapan Pada Hari Sabtu tanggal 05 Maret 2022 sekitar pukul 14:00 Wita Pelaku di tangkap di rumah Temannya di Kelurahan Rabangodu, Kota Bima Pelaku Penadah di tangkap di rumah masing-masing.
Pelaku dikenakan pasal 363, berinisial A, Umur. 19, Wiraswasta alamat Kelurahan Oi'Fo, Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima
Pelaku Penadahan dikenai pasal 480 1. Berinisial. S, 21, Wiraswasta, alamat, Kelurahan Rabagodu Utara, Kecamatan Raba, Kota Bima dan M, 40, IRT, alamat : Kelurahan Penaraga, Kota Bima
BB 2 Unit HP 1. HP Oppo warna hitam IMEI 1 : 864798043250137
IMEI 2 : 864798043250129
2. HP Nokia Warna Putih
IMEI 1 : 356043083025445/80
IMEI 2 : 356043083025452/80
Diterapkan Katim Puma l, Keronologis Penangkapan Berdasarkan Laporan Kehilangan, TIM kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mendapatkan titik terang terkait keberadaan pelaku yang sedang berada di sekitar Rabagodu,
Tidak menunggu lama TIM yang di pimpin oleh Katim Puma Aipda Abdul Hafid, kemudian langsung meluncur ke tempat pelaku dan berhasil mengamankan pelaku Apriadinsah.
Tanpa perlawanan, dimana pelaku mengakui perbuatannya, dan menerangkan bahwa BB HP Oppo dan Nokia, sudah di jual oleh pelaku ke pelaku Penadah an SUDARNO seharga Rp 550.000 (limaratus lima puluh ribu rupiah) dengan rincian HP Oppo di jual seharga Rp 400.000 dan HP Nokia di Jual seharga Rp 150.000.
Selanjutnya TIM pun melakukan pengembangan ke rumah Pelaku (S) di kelurahan Rabangodu Utara, dan berhasil mengamankan pelaku beserta BB HP OPPO, dan mengakui telah membeli HP dari pelaku Apridinsah.
Untuk BB HP Nokia sudah di jual kembali oleh pelaku Sudarno kepada pelaku Penadah an MURNI yang beralamat di Kelurahan Penaraga seharga Rp 250.000, TIMpun melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku beserta BB HP Nokia tersebut.
Selanjutnya TIM mengamankan Para pelaku beserta BB ke Mako Sat Reskrim Res Bima Kota.
Situasi aman terkendali.
Tindakan Kepolisian
1. Menerima Laporan
2. Melakukan penyelidikan
3. Mengamankan pelaku
4. Melengkapi Administrasi.
"Demikian yang dapat kami Laporkan Perkembangan akan di 87kan Kembali. Hormat Kami Kasat Reskrim Res Bima Kota Iptu M Rayendra RAP, S.T.K, S.I.K," Tutupnya.
Posting Komentar