Disampaikan saat diwawancarai, Irwanto, dengan ini saya mengajukan pengaduan kepada Mapolres Bima Kota sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen berupa, " Surat keterangan jual beli ".
"Yang terjadi pada rabu 27 Oktober 2021. Bertempat di Desa Nipa Kecamatan Ambalawi yang dilakukan oleh Terlapor Oknum Berinisial Drs. Sirajudin, berumur 60 tahun, di dusun nipa ll RT. 001 RW. 009 Desa Nipa, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Yayasan Al-falaq," Kata Irwanto sebagai pelapor.
"Dengan cara oknum terlapor membuat surat jual beli yang diduga palsu atas rumah rumah dengan tanah, tanpa sepengetahuan Pelapor sebagai ahli waris rumah dan tanah tersebut".
Lanjut Irwanto, guna untuk persyaratan mengurus sertifikat hak milik atas tanah serta rumah tersebut. Atas kejadian itu dirinya melaporkan secara resmi di SPKT Mapolres Bima Kota, pada hari selasa tanggal (09/November/2021). Untuk ditindaklanjuti.
" Adapun yang mengetahui kejadian itu, antara lain. Atas nama Akbar Ibrahim. 74 tahun. Dusun nipa l. Ibrahim Idris 53 tahun, dusun nipa ll dan H. Abu Bakar 70 tahun, Dusun Nipa l, serta. Jamaludin B.A, 60 tahun. Dusun Sangia," Ungkap Irwanto.
Maka sehubungan dengan adanya kejadian tersebut, pelapor memohon kepada Kapolres Bima Kota. Cq, Kasat Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan pada yang bersangkutan terlapor. Diduga tindak pidana (Pemalsuan Dokumen) yang telah terjadi.
Saat diwawancarai wartawan Ahli waris atas nama, Irwanto. Mengatakan bahwa dirinya mendorong aparat penegak hukum APH kepolisian Mapolres Bima Kota, untuk mengungkap mafia tanah tersebut, agar tidak berkeliaran.
Kemudian pernah juga dipanggil oleh pihak kepolisian," Lima bulan berjalan dengan ini setelah melaporkan dugaan tindak pidana (Pemalsuan Dokumen), memang ada dipanggil untuk memberikan keterangan," Paparnya.
Tambah dia, dirinya sangat berharap kepada pihak kepolisian Mapolres Bima Kota, mudah-mudahan mampu mengungkapkan dan meluruskan dalam bentuk perso'alan tanah dan rumah milik kami, terhadap oknum yang memanipulasikan data atau memalsukan dokumen tersebut guna mendapatkan sertifikat hak pribadinya oknum ketua yayasan Al-falaq.
" Kami sebagai masyarakat awam, akan terus bertendensi kepada pihak kepolisian polres bima kota, bahwa hal ini diduga kuat oknum ketua yayasan Al-falaq, telah melakukan tindak pidana Pemalsuan Dokumen, dan semoga hukum tidak tajam kebawah tumpul keatas, serta tidak ada intervensi dari luar," Pungkasnya Irwanto.
Pada hari Jum'at (04/03/2022) pimpinan redaksi Media Aspirasi Online dan Cetak mendatangi kantor kepolisian Polres Bima Kota, serta melakukan klarifikasi juga meminta tanggapan Kapolres Bima Kota, AKBP Hendry Novika Chandra S.I.K. M.H, didampingi Kanit Pidana Umum (Pidum).
Kapolres Bima Kota, mengatakan pihaknya akan melakukan tindakan tegas terhadap para oknum yang telah melakukan tindakan melawan hukum, apabila terdapat melanggar seperti pemalsuan dokumen, sudah pasti untuk memberikan esensi khusus guna meningkatkan pendidikan.
" Permasalahan tanah dengan kondisi di Bima dan kota Bima, bisa-bisa mengundang pertumpahan darah, maka sebab itu harus giat dalam penyelidikan dan penyidikan," ungkap kapolres.
"Diduga Kasus Pemalsuan Dokumen di Ambalawi yang dilaporkan oleh pelapor adalah tindak pidana murni, karena dugaan memalsukan dua surat, jual beli".
" Karena sudah lima bulan yang dilaporkan, dirinya. Menegaskan kepada Kanit Pidum menjelaskan tentang adanya hal tersebut dan akan secepatnya melakukan gelar perkara," Paparnya.
Kapolres juga mengharapkan pada pihak pelapor yang menjadi korban dalam peristiwa tentang tanah tersebut, agar sabar dan serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian supaya bisa berjalan dengan baik untuk melakukan penyelidik dan Penyidikan," Harapan kapolres Bima Kota.
Posting Komentar