𝐒𝐢𝐚𝐩 𝐀𝐰𝐚𝐬𝐢 𝐋𝐢𝐧𝐠𝐤𝐮𝐧𝐠𝐚𝐧, 𝐃𝐢𝐧𝐚𝐬 𝐋𝐇𝐊 𝐆𝐞𝐥𝐚𝐫 𝐁𝐢𝐦𝐭𝐞𝐤 𝐏𝐞𝐧𝐢𝐧𝐠𝐤𝐚𝐭𝐚𝐧 𝐤𝐚𝐩𝐚𝐬𝐢𝐭𝐚𝐬 𝐉𝐚𝐟𝐮𝐧𝐠 𝐏𝐞𝐧𝐠𝐚𝐰𝐚𝐬 𝐋𝐢𝐧𝐠𝐤𝐮𝐧𝐠𝐚𝐧

Mataram ~ Media Aspirasi ~ Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH definisi Pengawasan lingkungan hidup adalah kegiatan yang dilaksanakan secara langsung atau tidak langsung oleh Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup untuk mengetahui tingkat ketaatan penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan terhadap ketentuan peraturan.


Kegiatan pengawasan lingkungan ini dilakukan oleh pejabat yang telah memiliki kompetensi dan izin dalam melakukan pengawasan. Untuk lebih mengefektifkan dan mengefisienkan tugas pengawasan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTB menggelar Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Pengawas Lingkungan Hidup Tingkat Provinsi NTB.


Bimtek diselenggarakan di ruang rapat Dinas LHK NTB, Selasa 15 Maret 2022 yang dihadiri oleh fungsional Pedal, fungsional Pengawas dan PPN lingkup Dinas LHK NTB serta perwakilan fungsional dari Kabupaten/kota se-NTB.


Bimtek peningkatan kapasitas ini dilakukan untuk mensosialisasi peraturan baru tentang tugas pengawasan lingkungan. Tidak hanya meningkatkan kapasitas, kegiatan ini juga dimanfaatkan untuk mendiskusikan tentang penyesuai jabatan fungsional yang dibutuhkan dengan tupoksi serta kebutuhan instansi.


Selanjutnya akan digelar pertemuan lanjutan terkait dengan penyusunan Dupak untuk jabatan fungsional bidang lingkungan hidup.(Tuturnya, Gunawan)