Laporkan Pada MPDN Bila ada Permasalahan Hukum Dengan Notaris.

Bima ~ Media Aspirasi ~ Majelis Pengawas Notaris (MPN) merupakan perpanjangan tangan Menteri Hukum dan HAM dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap notaris. 


Sehingga penting untuk diadakan Pembinaan dari Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN) Provinsi NTB terhadap Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kabupaten Dompu, Kabupaten Bima dan Kota Bima


Rapat pembinaan dibuka oleh Ka. Divisi Yankum NTB. Kegiatan ini membahas persoalan-persoalan terkini yang terjadi pada wilayah kerja dompu bima, pada Hari Selasa Tanggal 22 Februari 2022 bertempat di Kota Bima. 


Kegiatan diikuti oleh 11 anggota MPWN dan MPDN di dua Kabupaten, satu kota Bima, Bima, Dompu. Yang terdiri dari pejabat kantor wilayah, unsur pemerintah, unsur notaris dan unsur akademisi, dan menghadirkan 2 (dua) orang, narasumber dari Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN).


Pembinaan turut dihadiri oleh Ka. Divisi Yankum Kanwil Kumham NTB selaku Wakil Ketua MPWN, Anggota MPWN, Tim Yankum Kumham NTB, Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima selaku Ketua MPD, anggota, dan sekretaris MPDN Dompu Bima dan Notaris Kota Bima.


Eddy Hermansyah selaku Majelis Pengawas wilayah Notaris (MPWN) Provinsi NTB, mengatakan mengenai pelaporan pengaduan langsung masyarakat melalui media terhadap Notaris bila menghadapi permasalahan hukum. Seyogyanya bisa dilaporkan melalui MPDN sesuai tusinya sebagai Pengawas.


Mengenai teknis pemeriksaan protokol Notaris saat ini sudah dikeluarkan buku pedoman terbaru. Sehingga diharapkan ada rapat koordinasi lanjutan untuk seluruh MPD di Provinsi NTB untuk penyamaan persepsi dan meminimalisir kesalahan akibat banyak interpretasi.


Pembahasan Tindak Lanjut Daftar Inventaris Masalah MPDN Dompu Bima, Apresiasi terhadap Notaris wilayah kerja Dompu Bima yang sudah menindak lanjuti aplikasi goAML dan pelaporan bulanan menggunakan SIPARIS.


Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima, MUHAMMAD USMAN selaku Ketua MPDN Kabupaten Bima. Mengatakan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Sekjen Kemenkumham), selaku Ketua Majelis Pengawas Pusat Notaris (MPPN) meminta agar Majelis Pengawas baik Majelis Pengawas Wilayah (MPW) dan Majelis Pengawas Daerah (MPD) untuk dapat melaksanakan tugas dan wewenangnya secara maksimal dalam melaksanakan pengawasan dan pembinaan kepada notaris.


Usman menjelaskan, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Terhadap Notaris, menggantikan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.02.PR.08.10 Tahun 2004 yang mengatur terkait Pemeriksaan MPN dimana kewenangan MPD terkait pemeriksaan laporan melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran pelaksanaan jabatan dan perilaku notaris yang disampaikan masyarakat dengan delik aduan. 


"Dalam Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020, MPD selain pemeriksaan laporan dari masyarakat juga berwenang melakukan pemeriksaan yang berasal dari hasil pemeriksaan berkala, proses hukum dari tingkat penyidikan sampai dengan tingkat peradilan dan/atau fakta hukum lainnya".


"Perubahan Permenkumham ini dilakukan untuk memperkuat tugas dan kewenangan Majelis Pengawas Notaris khusus Majelis Pengawas Daerah sebagai ujung tombak pengawasan yang berada di garda terdepan," Ungkap Usman. 


Dengan begitu diharapkan Majelis Pengawas dapat memberikan kepastian dan perlindungan hukum kepada masyarakat sebagai pengguna jasa notaris dalam pembuatan akta autentik, serta peningkatan pengawasan kepatuhan terhadap pelaksanaan jabatan notaris", Ucap Muhammad Usman saat diwawancarai dalam kegiatan sosialisasi Permenkumham Nomor 15 Tahun 2022 , Selasa (22/02/2022).
"Kesimpulan, Kegiatan berlangsung dengan lancar, produktif dan tetap menerapkan protokol kesehatan. Diagendakan pembinaan secara berkala terhadap Notaris di wilayah kerja Dompu Bima dan tindak lanjut terhadap masalah-masalah yang terjadi di wilayah Dompu Bima," Tutupnya Usman.