Muncul Surat Edaran Kemensos RI di Kota Bima, Nomor 465/94/Dinsos/II/2022, KPM harus Lampirkan

Kota Bima ~ Media Aspirasi ~ Muncul nya Surat edaran Kementerian Sosial Republik Indonesia yang dikeluarkan oleh Dinas Sosial Kota Bima, pada tanggal (21/2/2022) Nomor 465/94/Dinsos/II/2022, perihal persyaratan pemberian Bantuan Sosial yang di tujukan kepada Kepala Kantor PT. Pos Cabang Bima, di kota Bima.


Sebagaimana tercantum dalam Pasal 13A ayat (4) sanksi yang diberikan bagi setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19.


Dalam hal ini. Sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dikenakan sanksi administratif berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian pemberian administrasi pemerintahan dan denda. 


Sedangkan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Dalam Pasal 5 ayat (30) yang menyatakan dengan tegas bahwa setiap orang berhak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan pelayanan Kesehatan yang diperlukan dirinya.


Hal ini juga tertuang dalam konstitusi terkait hak warga negara sebagaimana tercantum dalam Pasal 28H ayat (3) yang berbunyi. 


“Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat”.


Kepala PT. Pos Cabang Bima Tri Rahayu Ningtiah, yang langsung di konfirmasi oleh media Ini mengungkapkan.


"Pihak PT.Pos Cabang Bima tetap mengacu pada surat edaran dari kementrian Sosial dan Dinas Sosial Kota Bima, bahwa setiap Keluarga Penerima manfaat (KPM) yang menerima Bantuan Sosial harus melampiri Surat Bukti sudah melaksanakan Vaksinasi, kalaupun belum sempat, Pihak PT. Pos Cabang Bima menyediakan Bilik untuk melakukan Vaksin dan disini juga sudah ada petugas dari Kesehatan yang akan membantu melaksanakan Vaksinasi," ujarnya.


"Pembagian Bantuan Sosial hari ini, khusus di Kantor Pos Tolomundu ada 8 kelurahan, Kumbe, Oimbo, Oi Foo, Kodo, Dodu, Lampe, Nungga, juga lelamase,"ujarnya.


Pihak Dinas Sosial Kota Bima yang Coba kami mintai penjelasan terkait surat edaran tersebut sudah tidak ada ditempat karna lagi tugas luar, sampai berita ini ditayangkan.(Adiman).