M. Hasan. Menyampaikan dalam rangka meningkatkan organisasi Toyota kijang Club Indonesia cabang Bima, dan melakukan pengukuhan anggota yang baru, Alhamdulillah serta senantiasa bagi kita semua sebagai anggota TKCI ini agar saling menjaga kemarwahan organisasi yang kita sama-sama besarkan ini.
"Saya selaku TKCI Cabang Bima, sangat apresiasi terhadap semangatnya para anggota, walaupun sebagian tidak Hadir di acara kali ini, akan tetapi sungguh luar biasa kebersamaan nya," Kata M. Hasan.
Lanjut M. Hasan. Kita membangkitkan sebuah organisasi, bukan soal yang gampang. Hal ini, sangat membutuhkan waktu yang lama dan harus ada kepekatan dalam perjuangan, mengakibatkan kami bisa bangkit dalam kebersamaan untuk mendapatkan dan Lantik pengurus cabang Bima di TKCI.
" Terkait hal ini, ketegasan dan ketaatan kepada AD-ART organisasi. Apabila para anggota TKCI Cabang Bima yang tak pernah memberikan tanggapan atau kabar serta tak mematuhi, yang pernah di sepakati bersama, maka dari itu akan diberikan sangsi atau dipecat kan saja," Tegas M. Hasan.
"Adapun jumlah keanggotaan sebanyak Anggota 52 sisa 49. Harapan saya kepada anggota semoga bermanfaat, jangan pernah memberikan contoh yang buruk, marilah kita memberikan contoh yang baik kepada masyarakat pada umumnya".
"Di organisasi ini, bukan saja kami menjalankan hanya untuk kelompok kami di TKCI Cabang Bima, melainkan didalam kehidupan sosial masyarakat pun juga, kami akan memperjuangkan, seperti kejadian banjir dan kebakaran dan lain-lainnya," Ungkap Ketua TKCI Cabang Bima.
Sebagai Acuan (1) Hak dan kewajiban anggota TKCI, hak dan keanggotaan, anggota memiliki hak suara pilih atau dipilih sebagai anggota dan atau ketua badan pengurus harian (BPH).Anggota memiliki hak penuh membawa, menggunakan dan memakai atribut Toyota kijang Club Indonesia baik memasang sticker pada unit kendaraan nya, memakai pakaian dinas harian (PDH) serta memiliki kartu tanda anggota (KTA) sepanjang tidak bertentangan dengan kegiatan melawan hukum.
Anggota memiliki hak melekat pada dirinya sebagai anggota TKCI Cabang Bima, baik pada saat berkunjung dan atau melintas ke daerah yang memiliki cabang di seluruh Indonesia, menghadiri event cabang lain, bahkan hadir menjadi perwakilan cabang Bima dalam musyawarah Nasional (Munas).
Anggota memiliki hak untuk mendapatkan nomor urut keanggotaan yang dicatatkan dalam buku register keanggotaan.
Anggota memiliki hak untuk mendapatkan prioritas layanan bantuan trouble kendaraan di jalan sepanjang zona yang bisa dijangkau oleh anggota yang terdekat untuk dilakukan tindakan bantuan pertolongan ( rescue).
(2). Kewajiban dalam keanggotaan. Anggota kewajiban menyetor iuran wajib keanggotaannya setiap bulan sesuai besaran yang telah disepakati.
Anggota memiliki kewajiban untuk berperan aktif berkomunikasi dalam WhatsApp group TKCI Cabang Bima dan Media sosial TKCI Bima lainnya. Menghadiri kegiatan KOPDAR baik mingguan maupun awal bulan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh Badan pengurus harian (BPH) dengan batas waktu toleransi minimal ketidakhadiran sebanyak 3 (tiga) kali absen dalam 1 (satu) bulan berjalan.
Anggota memiliki kewajiban untuk mengikuti kegiatan Bakti sosial Keagamaan maupun darurat kebencanaan serta menghadiri kegiatan Family Gathering sesuai jadwal yang disepakati.
Apabila dalam batas toleransi sebagai mana dimaksud dalam Diktum angka 2.b di atas, anggota tersebut tidak mematuhi kewajibannya maka pengurus harian BPH memiliki hak tercantum pada Diktum angka 1 (satu) diatas. Tutupnya
Posting Komentar