Lagi-Lagi Tim Puma ll Amankan Warga Sape Diduga Kasus 3C (CURANMOR) Pelaku Penadahan, 1 Orang DPO

Bima Kota ~ Media Aspirasi ~ Giat Tim Puma II Polres Bima Kota yang dipimpin oleh Aiptu Hero Suharjo, SH Telah melakukan penangkapan/mengamankan Pelaku Penadahan Curanmor) yang bertempat di Dusun Kalo Desa Naru Barat Kecamatan Sape. Kabupaten Bima. Waktu/Tempat Penangkapan Pada Hari Sabtu tanggal 26 Februari 2022 sekitar pukul 15:00 Wita s/d selesai. 


Pelapor, SRI Winarti 44 Tahun, Kaur Desa Karumbu ,Islam, Alamat : Rt 01/01 Dusun Oi Lanco Desa Karumbu Kec.Langgudu Kab.Bima. Laporan pengaduan nomor: ADUAN/147/XII/2021/Sek langgudu. Pada hari Selasa, 14 Desember 2021. Sekitar Pukul 01.00 Wita. 


Pelaku/480KUHP S ALias CINGKO, 48. Tahun, Petani, Islam, Alamat : Rt 05/03 Dusun Kalo Desa Naru Barat Kabupaten Bima. Adapun Barang Bukti yang di amankan, Satu Unit Honda FIT X. NOSIN : HB41T-1014902. NOKA : MH1HB41195K-018045. NOPOL: EA 3447 XB. 


Kronologis Kejadian, Pada hari Sabtu tanggal 11 Desember 2021 sekitar pukul 01:00 Wita anak pelapor yang bernama abdul hafid meminjam motor merk honda tipe 225NF100SLD (FIT X) milik Sdra. Fauzi untuk pergi ke rumah temanya di Dusun Ntau Desa Karumbu Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima.


Kemudian anak pelapor menyimpan motor dipinggir jalan dan lupa mencabut kunci motor tersebut dan kemudian pada saat anak pelapor (korban) akan pulang, korban sudah tidak melihat sepeda motor tersebut/hilang.


Hero menjelaskan Penangkapan Berdasarkan Surat Perintah Tugas: Sprin/06/II/RES.1.24./2022. Tim Puma II melakukan koordinasi dengan penyidik Polsek langgudu, lalu. TIM melakukan serangkaian penyelidikan dan Alhamdulillah  mendapatkan informasi A1 terkait keberadaan orang yang menguasai sepeda motor yang diduga kuat merupakan hasil kejahatan yakni bertempat di Dusun Kalo Desa Naru Barat Kecamatan Sape Kabupaten Bima. 


Dengan adanya informasi tersebut  TIM PUMA II yang di pimpin oleh Aiptu Hero Suharjo, SH langsung menuju lokasi, setibanya di lokasi TIM PUMA II langsung mengamankan saudara, berinisial S. Alias CINGKO yang menguasai sepeda motor tersebut.


"TIM melakukan introgasi terhadap saudara. S alias CINGKO (pelaku penadahan), dari hasil introgasi ybs membeli motor tersebut seharga Rp.3.000.000 (tiga juta Rupiah) dari Saudara. E yang saat ini masih dalam pengejaran," Jelasnya.


Selanjutnya "TIM mengamankan Pelaku penadahan beserta Barang Bukti dan menyerahkan ke Mako Polsek Langgudu". 


"Tindakan Kepolisian: (1). Menerima Laporan. (2). Mendatangi TKP. (3). Mengamankan pelaku dan BB (4). Melengkapi administrasi. Demikian yang dapat kami riliskan, dan situasi aman terkendali," Tutupnya, Hero.