Ikut terharu. Daeng Makassar Ji, mengatakan dia mencuri karena terpaksa karena anaknya Ingin ikut sekolah online dimasa pandemi, makanya dimaafkan. Bahkan diberi HP oleh Kajari Pangkalpinang. Restorative Justice.
sungguh mulia hati kajarinya, Tuhan memberikan hati emas pada kajari itu.sungguh mulia tiada tandingannya. Seperti dikutip dituliskan pemilik akun Facebook @Daeng Makassar Ji.
Menurutnya, penghentian penuntutan tersebut dilakukan dengan pertimbangan yang cermat dan terukur serta telah dilakukan pemaparan di Kejati Bangka Belitung dan Kejaksaan Agung RI.
Dasarnya adalah Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kajari Pangkalpinang Nomor: 01/L.9.10.3/Eoh.2/01/2022 tanggal 13 Januari 2022.
Ancaman hukuman di bawah 5 tahun dan maksimal 5 tahun, kerugian sekitar Rp 2,5 juta dan keduanya pun telah terjadi kesepakatan berdamai yang difasilitasi penuntut umum.
Atas dasar itu, kata Jefferdian, pihaknya menghentikan penuntutan setelah melihat situasi keluarga tersangka. Apalagi motifnya melakukan pencurian itu agar anaknya bisa belajar online.
Menurutnya, penghentian penuntutan dengan keadilan restorative justice menunjukkan hukum tidak lagi hanya tajam ke bawah, tetapi harus dilakukan secara bijaksana.
"Selain me-restorative justice perkara itu, saya melihat ada persoalan yang esensial di sana, yakni kebutuhan sekolah anaknya. Dn tergerak hati kami sesuai dengan kemampuan dengan membelikan handphone agar anak ini bisa melakukan proses belajar-mengajar secara daring," sebutnya.
Dirinya juga mengapresiasi korban yang telah berbesar hati memaafkan Terdakwa dan berharap kepada Terdakwa untuk tidak melakukan perbuatan tercela lagi. Semoga Bapak Kejari Pangkal Pinang Jefferdian Senantiasa Dalam Keberkahan dan Diberikan Kesehatan," pungkasnya Kepala Kejari. Aamiin ya rabbal Alamin.
Posting Komentar